Purbaya Dapat Tambahan Uang Rp 11,4 T dari Setoran Kejaksaan Agung, Untuk Apa?
Kejaksaan Agung menyetorkan Rp 11,42 triliun ke kas negara pada Jumat (10/4), yang diperoleh dari denda dan penyelamatan keuangan negara oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH. Uang tersebut akan dikelola Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Lantas untuk apa uang tersebut akan digunakan?
“Ini kan pasti PNBP ya, bukan pajak. Yang jelas, uang saya lebih banyak lagi dibanding sebelumnya,” kata Purbaya di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/4).
Bendahara negara ini mengatakan, tambahan uang itu dapat digunakan untuk menambal defisit atau program pembangunan yang sempat terpotong.
“Termasuk untuk kejaksaan, termasuk sekolah, nanti sebagian juga untuk LPDP mungkin sebagian, tapi enggak banyak. Tapi ini kan belum selesai, masih ada banyak, masih akan ada lagi ke depan tuh belum selesai nih, jadi amanlah,” kata dia.
Purbaya menjelaskan, pendapatan Satgas PKH ini merupakan windfall profit atau penerimaan tak terduga. yang diharapkan membuat anggaran lebih sehat.
“Ini kan baru PKH, nanti ada under invoicing dan lain-lain, itu bisa banyak nanti dapetnya karena kami kan tegakkan hukum secara benar-benar ya. Jadi anggaran aman,” kata dia.
Adapun mayoritas uang yang diserahkan tersebut berasal dari denda administratif senilai Rp 7,23 triliun. Dana tersebut juga berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak dari penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejagung senilai Rp 1,97 triliun.
“Negara tidak boleh kalah dari para mafia yang terus menghisap kekayaan hutan Indonesia," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan resmi, Jumat (10/4).
Burhanuddin menilai, penanganan hukum yang kuat, cerdas, dan terarah akan memperbaiki tata kelola. Menurut dia, penegakan hukum akan menyehatkan iklim usaha dan memberikan dampak nyata bagi ekonomi nasional.
"Kami akan memastikan bahwa hutan bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok tertentu," katanya.
Selain menarik denda, Burhanuddin memastikan, pihaknya telah melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5,89 juta hektare dari oknum swasta. Mayoritas atau 5,88 juta hektare dirampas dari sektor perkebunan sawit hingga 5,88 juta hektare, sedangkan seluas 10.257 hektare diambilalih dari sektor pertambangan.
Seluruh lahan sitaan tersebut, menurut dia, telah didistribusikan ke dua entitas, yakni Kementerian Kehutanan untuk kebutuhan hutan konservasi seluas 254.780 hektare dan PT Agrinas Palma Nusantara seluas 30.543 hektare.
Hingga awal Maret, Satgas PKH telah menarik denda sebesar Rp 7,4 triliun dari 51 perusahaan sawit yang melanggar aturan di kawasan hutan.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak memerinci, total ada 109 perusahaan sawit yang kedapatan melanggar aturan kawasan hutan. Sebanyak 90 perusahaan telah memenuhi panggilan dan 51 di antaranya sudah melunasi denda administratif.
“Denda sawit ini telah diserahkan ke Kementerian Keuangan itu senilai Rp1,84 triliun, telah diserahkan ke Kementerian Kehutanan senilai Rp 8,89 miliar,” kata dia dalam Konferensi Pers pada Senin (2/3). Sisanya, sebesar Rp 5,54 triliun akan diserahkan segera.
Menurut dia, masih ada 34 perusahaan yang keberatan atas pengenaan sanksi denda administratif. “Alasan keberatannya tidak setuju dengan penghitungan luas, tidak memiliki kemampuan membayar, ada tumpang tindih antara HGU (hak guna usaha) dengan kawasan hutan. Tentu akan kami lakukan pengecekan,” kata dia.
Selain perolehan denda, terdapat juga penambahan penerimaan pajak sebagai dampak kegiatan penertiban, yakni sebesar Rp 2,3 triliun hingga Desember 2025. “Dalam dua bulan itu (bertambah) Rp 242,59 miliar,” ujar Barita.