Purbaya Ubah Aturan Pendanaan Kopdes Merah Putih, Bisa Pinjam Rp 3 Miliar/Gerai

ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/bar
Warga berbelanja kebutuhan pokok di Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Cikiwul, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (20/2/2026). L
Penulis: Ade Rosman
20/4/2026, 19.53 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merevisi aturan skema pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. 

Aturan mengenai skema pendanaan Kopdes Merah Putih ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil atau Dana Desa dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Melalui aturan ini, setiap gerai Kopdes/kel Merah Putih dimungkinkan mendapat tambahan injeksi dana dari nasabah hingga maksimal Rp 3 miliar per unitnya. 

Pasal 2 ayat (1) aturan tersebut berbunyi “ Dalam rangka mendukung Pembiayaan oleh Bank untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP, Menteri melakukan penempatan dana sebagai sumber likuiditas Pembiayaan Bank dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi likuiditas keuangan negara.”

Kemudian, dalam pasal 2 Ayat (2) aturan yang sama, dituliskan bahwa batas dana tambahan yang dapat diterima Kopdes/Kel Merah Putih dari perbankan maksimal senilai Rp 3 miliar. Dengan tingkat suku bunga/margin/bagi hasil kepada penerima pembiayaan sebesar 6% per tahun. 

Adpun, jakngka waktu atau tenor pembiayaan yaitu 72 tujuh puluh dua bulan, dan masa tenggang atau masa tenggang   pembiayaan selama 6 bulan atau paling lama 12 bulan untuk pembayaran angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil Pembiayaan. 

Berikut bunyi lengkap Pasal 2 PMK Nomor 15 Tahun 2026

(1) Dalam rangka mendukung Pembiayaan oleh Bank untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP, Menteri melakukan penempatan dana sebagai sumber likuiditas Pembiayaan Bank dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi likuiditas keuangan negara. 

(2) Pembiayaan oleh Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan: a. batas maksimal Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) per unit gerai KKMP/KDMP, b. tingkat suku bunga/margin/bagi hasil kepada penerima Pembiayaan sebesar 6% (enam persen) per tahun, c. jangka waktu (tenor) pembiayaan 72 (tujuh puluh dua) bulan, dan d. masa tenggang (masa tenggang) Pembiayaan selama 6 (enam) bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan untuk pembayaran angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil Pembiayaan. 

(3) Unit gerai KKMP/KDMP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a termasuk KKMP/KDMP yang dibentuk oleh beberapa Kelurahan/Desa. 

(4) Pembayaran angsuran termasuk bunga untuk Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan: a. setiap bulan untuk pembayaran angsuran melalui penyaluran DAU/DBH; atau b. sekaligus atas angsuran tahun berkenaan untuk pembayaran angsuran melalui penyaluran Dana Desa. 

(5) Dalam hal terdapat perubahan skema Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf d yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri. 

(6) Gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP yang dihasilkan dari Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi aset Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa. 

Bila Merujuk pada Pasal 2 ayat (6) di atas, maka tiap gerai, pergudangan, dan kelengkapan Kopdes/Kel yang dihasilkan dari pembiayaan ini akan menjadi aset pemerintah daerah atau pemerintah desa. 

Melansir laman kopdesa.com , modal awal Kopdes/Kel Merah Putih memerlukan modal awal kurang lebih Rp 5 miliar per koperasi, yang mana jika membangun 80 ribu unit koperasi memerlukan pendanaan Rp 240-400 triliun yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman