Purbaya Pastikan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Bulan Depan

Katadata/Fauza Syahputra
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kanan).
Penulis: Ade Rosman
Editor: Agustiyanti
29/5/2026, 10.51 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN), penerima tunjangan, hingga pensiunan akan cair mulai Juni 2026. 

“Juni harusnya, sih,” kata Purbaya di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, dikutip Jumat (29/5). 

Purbaya tidak memerinci besaran dana yang dialokasikan untuk gaji ke-13 ASN tersebut. Bendahara negara ini mengatakan, detailnya akan diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. 

Adapun pencairan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 tahun 2026.

Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 itu dituliskan gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2026.

Aturan ini juga ditujukan untuk anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). 

Dalam beleid itu dituliskan pemberian gaji ke-13 ini dalam rangka menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional, menjaga tingkat daya beli masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. 

“Pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belasmerupakan kebijakan pemerintah sebagai wujud penghargaan atas pengabdian Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dalam mencapai pembangunan nasional,” demikian tertulis dalam beleid tersebut. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman