Aturan Pajak UMKM: Pajak PT dan CV Dihitung dari Laba, Bukan Omzet
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV) yang beralih dari skema Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM ke mekanisme perpajakan umum tidak akan dikenai pajak berdasarkan omzet usaha.
Dalam sistem perpajakan umum, pajak dihitung dari laba bersih setelah dikurangi biaya-biaya operasional yang diperkenankan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur penyempurnaan kebijakan perpajakan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
DJP menyebut masih terdapat anggapan badan usaha yang keluar dari skema pajak final akan menghadapi lonjakan beban pajak. Padahal, mekanisme perpajakan umum memiliki basis penghitungan yang berbeda.
“Bagi badan usaha seperti PT dan CV yang kini beralih dari tarif final ke mekanisme perpajakan umum, perlu dipahami pajak tidak dihitung dari total omzet kotor. Pajak dihitung berdasarkan laba bersih (penghasilan neto) setelah dikurangi biaya-biaya operasional yang diperkenankan,” kata DJP dalam keterangan resmi, dikutip Senin (8/6).
DJP mengatakan, PT atau CV yang beralih ke mekanisme umum tidak otomatis membuat beban pajak menjadi lebih besar. Besaran pajak yang dibayarkan akan bergantung pada kondisi usaha, termasuk tingkat keuntungan yang diperoleh perusahaan.
Pemerintah menilai mekanisme tersebut lebih mencerminkan kemampuan ekonomi wajib pajak karena memperhitungkan biaya operasional yang dikeluarkan dalam menjalankan usaha.
Bimo mengatakan, aturan ini diterbitkan sebagai penyempurnaan kebijakan perpajakan UMKM yang sebelumnya diatur melalui sejumlah regulasi, termasuk PP Nomor 23 Tahun 2018 dan PP Nomor 55 Tahun 2022.
Pemerintah menyebut tujuan aturan baru ini untuk menjaga keseimbangan antara pemberian insentif bagi UMKM dan terciptanya sistem perpajakan yang sehat serta berkeadilan.
Fasilitas PPh Final 0,5% Tetap Berlaku untuk UMKM Beromzet hingga Rp 4,8 Miliar
Selain menegaskan mekanisme pengenaan pajak bagi PT dan CV, pemerintah juga memastikan fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen tetap berlaku bagi wajib pajak dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun. Untuk wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun, penghasilan tersebut tetap tidak dikenai pajak.
Bimo mengatakan, pemerintah ingin memastikan kebijakan perpajakan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penerimaan negara, tetapi juga mendukung transformasi UMKM agar dapat berkembang dan naik kelas.
"Pemerintah ingin hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai mitra yang mendampingi perjalanan para pelaku usaha. Kami ingin memastikan UMKM kita bertransformasi menjadi usaha yang semakin kuat, mandiri, dan memiliki daya saing tinggi," kata Bimo.
DJP menuturkan lima poin utama kebijakan baru ini, sebagai berikut:
1. Fasilitas Tarif 0,5% dan Batas Omset Tetap Berlaku Fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5% tidak dihapus.
Batas omset yang dapat memanfaatkan fasilitas ini tetap sebesar Rp4,8 miliar setahun. Selain itu, ketentuan omset sampai dengan Rp 500 juta per tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tetap bebas pajak penghasilan.
2. Kemudahan Administrasi Tanpa Batas Waktu untuk WP Tertentu Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan yang memenuhi ketentuan, fasilitas tarif final 0,5% dapat dimanfaatkan tanpa batas waktu.
Sementara itu, bagi koperasi, fasilitas ini dapat digunakan selama empat tahun sejak terdaftar. Hal ini bertujuan agar pelaku usaha fokus mengembangkan bisnis tanpa beban administrasi.
3. Target Tepat Sasaran dan Mencegah Penyalahgunaan
Kebijakan ini memastikan insentif pajak benar-benar diterima oleh usaha yang sedang bertumbuh untuk naik kelas. Pemerintah juga mengantisipasi celah penyalahgunaan fasilitas, seperti tindakan memecah usaha atau membentuk beberapa entitas baru demi menghindari tarif pajak normal.
4. Mekanisme Umum Pajak Dihitung dari Laba, Bukan Omset Bagi badan usaha (seperti PT dan CV) yang kini beralih dari tarif final ke mekanisme perpajakan umum, perlu dipahami bahwa pajak tidak dihitung dari total omset kotor.
Pajak dihitung berdasarkan laba bersih (penghasilan neto) setelah dikurangi biaya-biaya operasional yang diperkenankan. Beralih ke mekanisme umum tidak otomatis membuat beban pajak menjadi lebih besar.
5. Keseimbangan Sistem dan Masa Transisi PP Nomor 20 Tahun 2026 menjaga keseimbangan antara dukungan UMKM dan terciptanya sistem perpajakan yang sehat serta adil.
Implementasi kebijakan ini akan dikawal ketat oleh DJP melalui masa transisi, edukasi, serta pendampingan intensif agar pelaku UMKM dapat beradaptasi dengan baik.