PPKGBK Angkut Barang Eks Hotel Sultan, Indobuildco Belum Ajukan Pengambilan

Katadata/Fauza Syahputra
Petugas mencatat barang milik PT Indobuildco saat eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Eksekusi tersebut dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan PT Indobuildco terhadap pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno terkait pengelolaan Hotel Sultan.
24/6/2026, 18.51 WIB

Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mulai melakukan pemindahan barang-barang dari eks Hotel Sultan usai proses eksekusi. Hingga saat ini, PT Indobuildco selaku termohon eksekusi disebut belum menghubungi PPKGBK terkait pengambilan barang itu.

Kuasa Hukum PPKGBK Kharis Sucipto mengatakan, proses pemindahan barang dilakukan sesuai berita acara eksekusi dan penyerahan barang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Per hari ini 24 Juni 2026 sedang berproses pemindahan barang, penyimpanan di gudang yang sudah ditentukan,” ujar Kharis dalam konferensi pers di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Rabu (24/6).

Barang-barang yang berada di dalam gedung masih menjadi milik termohon eksekusi, dalam hal ini PT Indobuildco. Karena itu, PPKGBK bertugas mengeluarkan dan menyimpan barang tersebut sesuai perintah pengadilan.

“Sehingga itulah yang kemudian menjadi tugas pemohon eksekusi untuk mengeluarkan barang-barang dari dalam gedung untuk disimpan,” ujar dia.

Hingga hari ini, Kharis menyebut PT Indobuildco belum melakukan komunikasi dengan pihaknya. “PT Indobuildco belum ada menghubungi. Jadi kami fokus melakukan tugas dan tanggung jawab pemohon eksekusi sesuai perintah pengadilan,” ujar dia.

Berdasarkan ketetapan pengadilan, barang-barang tersebut akan disimpan selama enam bulan sejak berita acara eksekusi pada 18 Juni 2026. Apabila PT Indobuildco ingin mengambil barang, pihaknya dapat berkoordinasi dengan Setneg, GBK, maupun pengadilan.

Barang-barang ini akan dipindahkan ke dua gudang di wilayah Cikarang, Jawa Barat. Gudang pertama berada di kompleks pergudangan Cikarang G2C yang digunakan untuk menyimpan barang dari area hotel, termasuk empat tower dan restoran.

Sementara gudang kedua berada di Kawasan Industri MM2100 yang diperuntukkan bagi barang-barang dari area apartemen.

Menurut Kharis, proses pengangkutan berjalan lancar dengan melibatkan tim mover untuk melakukan packing, pengangkutan, hingga penyimpanan barang.

“Sudah banyak aktivitas mover untuk melakukan pengangkutan barang. Ada yang sudah diangkut ke gudang pertama, dan kemudian sudah berproses juga untuk gudang kedua,” katanya.

Ia menargetkan proses pengosongan eks Hotel Sultan dapat selesai dalam waktu satu bulan ke depan. Adapun barang yang dipindahkan antara lain furniture seperti kasur, kursi, meja, hingga sofa. Namun, nilai ekonomi dari barang-barang tersebut belum dihitung.



Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Kamila Meilina