Purbaya Pelajari Permintaan Said Iqbal Soal Penghapusan Pajak JHT dan THR

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/sg
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2026). Dalam rapat tersebut Komisi XI DPR dan pemerintah resmi menyepakati Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027.
Penulis: Ade Rosman
29/6/2026, 15.24 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons tuntutan buruh yang meminta penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Bendahara negara ini menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu masalah tersebut. 

Purbaya mengaku ia pun belum menerima surat resmi terkait hal tersebut. “Belum (terima surat). Nanti kami lihat aturan yang ada seperti apa dan kami akan juga bandingkan dengan best practice dunia seperti apa. Jadi bisa dikasih, bisa enggak, tergantung hasil ini,” kata Purbaya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, senyan, Jakarta, Senin (29/6). 

Dalam PP Nomor 68 Tahun 2009, JHT yang dibayarkan sekaligus dikenai PPh Pasal 21 bersifat final sebesar 0% untuk penghasilan bruto sampai dengan Rp 50 juta dan 5% untuk penghasilan bruto di atas Rp 50 juta. Atas hal itu, Purbaya menyebut perlunya ada pendalaman lebih jauh agar dalam penerapannya berkeadilan. 

“Tapi rasanya sih untuk fairness, semuanya kan bayar. Dan kita akan cek itu yang. Itu kan sampai 50 juta ya? Nol ya? Nol persen. Kita akan lihat yang bayar di atas 50 juta berapa sih? Jangan-jangan entar saya kasih untuk orang yang kaya saja. Jadi saya akan investigasi lebih dalam,” kata Purbaya. 

Sebelumnya, Penasehat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan usulan kebijakan fiskal kepada pemerintah berupa penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), pesangon, jaminan pensiun, dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Said menyebut, ia akan menyampaikan surat resmi kepada Purbaya untuk membahas usulan tersebut. Ia berpandangan, iuran JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21), sehingga pemotongan pajak kembali ketika manfaat tersebut dicairkan merupakan bentuk pajak berganda yang tidak adil.

“Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja,” kata Said Iqbal dalam keterangannya, dikutip Senin (29/6). 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman