Pajak Marketplace Mulai Berlaku 1 Juli 2026, DJP Pastikan Sistemnya Siap
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan kesiapan sistemnya menjelang implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform e-commerce yang akan dimulai pada 1 Juli 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan koordinasi dengan marketplace telah intens dilakukan sejak bulan lalu. Ia memastikan sistemnya sudah siap untuk dijalankan.
“Dari kami terus lakukan persiapan secara sistem di DJP sudah siap menerima untuk disambungkan dengan sistemnya para marketplace kami sudah siap,” kata Inge, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/6).
Dari segi koordinasi, Inge memastikan tidak ada kekurangan. DJP telah melakukan koordinasi one-on-one meeting dengan marketplace. Saat ini pihaknya tengah menunggu dokumen keputusan Dirjen Pajak (Kepdirjen) sebagaimana merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025 yang menjadi landasan aturan bagi implementasi pajak marketplace itu.
“Kami masih menunggu besok nih (Kepdirjen), apa ada perubahan atau tidak hari ini. Kalau soal kesiapan, kami siap mulai dari pembicaraan dengan marketplace-nya semua sarana prasarana di DJP sudah siap semua,” kata Inge.
Menciptakan Persaingan yang Sehat
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kebijakan pemungutan pajak digital melalui marketplace kemungkinan akan mulai dijalankan pada 1 Juli 2026.
Namun, Purbaya menyatakan hal itu masih berupa kemungkinan, lantaran ia perlu mengecek terlebih dahulu dengan anak buahnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelum kebijakan ini digulirkan.
“Mungkin mulai Juli, nanti saya akan double check dengan pajak (DJP). Tapi, rasanya akan seperti itu,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6).
Purbaya mengatakan aturan ini diterapkan karena ia menerima banyak keluhan dari para pengusaha konvensional mengenai kewajiban membayar pajak yang tidak diterapkan pada pedagang online.
“Banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka bayar PPN, kok yang online enggak bayar?” kata dia.
Bendahara negara ini mengatakan, diterapkannya aturan tersebut untuk menciptakan persaingan yang sehat antara pedagang online maupun offline.
“Supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang,” kata Purbaya.
Aturan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMK-37/2025).
Dalam aturan ini dituliskan marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).