Empat Marketplace Resmi Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak: Tokopedia hingga Shopee

ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/tom.
Ilustrasi.
Penulis: Ade Rosman
Editor: Agustiyanti
1/7/2026, 11.28 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk empat marketplace, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui platform digital per 1 Agustus 2026.

Penunjukan ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, kebijakan ini bukan merupakan pengenaan pajak baru bagi pedagang online. Menurutnya, perubahan hanya terjadi pada mekanisme pelunasan pajak, yakni dari sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk pemerintah.

“Ini adalah penyesuaian mekanisme administrasi perpajakan untuk menyesuaikan dengan perkembangan cara masyarakat berusaha dan bertransaksi di era yang semakin digital,” kata Bimo dalam konferensi pers di, Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Rabu (1/7). 

Bimo menjelaskan, penunjukan empat marketplace tersebut dilakukan setelah pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan mekanisme rekening escrow, hingga kesiapan platform untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik.

Dalam skema baru tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platformnya. 

Selanjutnya, marketplace akan menyetorkan pungutan tersebut ke kas negara dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi.

Bimo menuturkan, tarif tersebut bukan merupakan beban pajak tambahan. PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi wajib pajak yang menggunakan skema umum atau menjadi bagian dari pelunasan PPh final bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan.

Adapun pengecualian aturan ini yakni pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tidak akan dipungut PPh Pasal 22 sepanjang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.

tSelain itu, sejumlah transaksi juga dikecualikan dari pemungutan, antara lain jasa pengiriman oleh mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi, penjualan pulsa dan kartu perdana, transaksi emas tertentu, serta pengalihan hak atas tanah dan bangunan sesuai ketentuan.

Menurut Bimo, kebijakan ini bertujuan menciptakan perlakuan perpajakan yang setara antara pedagang online dan offline sekaligus menyederhanakan administrasi perpajakan di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital.

“Dengan adanya penunjukan marketplace sebagai pemungut, proses pemenuhan kewajiban akan menjadi jauh lebih sederhana karena pemungutan dilakukan melalui sistem transaksi yang sudah berjalan dan bukti pungutnya akan tersedia di akun wajib pajak secara pre-populated,” katanya.

DJP berharap, implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025 ini dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan tanpa menghambat perkembangan ekonomi digital, sekaligus menciptakan tata kelola perpajakan yang lebih adil dan efisien bagi seluruh pelaku usaha.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman