Hadapi Risiko Shortfall, Purbaya Andalkan Reformasi DJP dan Coretax
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengandalkan reformasi administrasi perpajakan untuk menjaga penerimaan negara di tengah risiko penerimaan pajak tidak mencapai target atau shortfall pada 2026.
Purbaya menyebut langkah tersebut ditempuh melalui pembenahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penyempurnaan sistem Coretax, serta peningkatan pengawasan terhadap kinerja aparatur perpajakan.
Bendahara negara itu mengatakan pemerintah berupaya menjaga kinerja penerimaan pajak agar tetap kuat sepanjang sisa 2026. Menurutnya perbaikan administrasi dan peningkatan kepatuhan menjadi kunci untuk memperkuat penerimaan negara.
Pemerintah memproyeksikan shortfall penerimaan pajak pada 2026 akan mencapai angka sekitar Rp 46,9 triliun.
“Kita akan jaga terus. Mudah-mudahan kita bisa tahan di 23% terus untuk penerimaan pajaknya sehingga income kita juga akan lebih baik. Saya yakin dengan efisiensi pegawai pajak, perbaikan Coretax dan perbaikan prosedur kita bisa mencapai itu tanpa menaikkan tarif pajaknya atau menciptakan pajak baru,” kata Purbaya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7).
Purbaya menegaskan, pemerintah akan terus menyempurnakan implementasi Coretax yang kini dinilai sudah jauh lebih baik, meski masih terdapat sejumlah kendala pada sisi antarmuka (interface) yang memengaruhi kecepatan layanan.
“Coretax kita perbaiki lagi. Sudah bagus, tetapi kemarin interface jadi lambat lagi. Itu yang kita benahi lagi,” katanya.
Di sisi lain, Kementerian Keuangan juga akan memperketat pengawasan terhadap kinerja setiap kantor pelayanan pajak. Evaluasi dilakukan secara berkala dengan memperhatikan produktivitas maupun laporan masyarakat terhadap kualitas pelayanan.
“Kami akan monitor kinerja setiap kantor pajak. Nanti kalau ada yang kelihatan terlalu lambat atau ada pengaduan masyarakat di tempat itu, kita akan cepat bertindak,” katanya.
Purbaya menegaskan tidak akan segan memberikan sanksi kepada aparatur yang dinilai tidak bekerja secara optimal.
“Sekarang saya boleh merumahkan orang. Saya akan merumahkan kalau mereka tidak bekerja dengan bagus. Tapi rata-rata sekarang sudah lebih baik. Cuma tetap saja kalau ada yang tidak efisien atau agak lelet, kita beresin,” katanya.
Penerimaan Pajak Semester I 2026 Tumbuh 24,6%
Dalam paparannya, Purbaya menyampaikan penerimaan pajak pada semester I 2026 tumbuh 24,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Menurutnya, lonjakan tersebut menjadi sinyal awal bahwa reformasi perpajakan, termasuk implementasi Coretax dan penguatan organisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mulai menunjukkan hasil.
“Kalau kita lihat penerimaan pajak saja itu tumbuhnya 24,6%. Ini perkembangan yang menggembirakan mengingat tahun lalu kontraksi 7% di enam bulan pertama. Jadi reformasi perpajakan dan reformasi organisasi maupun personel perpajakan sudah memberikan hasil yang cukup menjanjikan,” kata Purbaya.
Secara nominal, penerimaan pajak hingga Semester I 2026 mencapai Rp 1.035,7 triliun atau sekitar 43,9% dari target APBN tahun ini. Sementara itu, penerimaan perpajakan secara keseluruhan, yang mencakup pajak serta kepabeanan dan cukai, mencapai Rp 1.187,8 triliun atau 44,1% dari target APBN.
Purbaya menjelaskan, pertumbuhan penerimaan pajak ditopang oleh membaiknya aktivitas ekonomi domestik, pembayaran gaji dan tunjangan hari raya (THR), kenaikan harga sejumlah komoditas, serta berbagai langkah intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan.