Ikuti Putusan MK, Purbaya Pisahkan Anggaran MBG dan Pendidikan Mulai 2028
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan. Namun, Purbaya mengatakan tak akan merombak Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang telah dibahas periode 2026-2027.
Dia mengatakan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan baru akan berlaku pada APBN 2028. “Kami ikuti putusan MK. 2028 kan?" kata Purbaya kepada wartawan di Istana Merdeka Jakarta pada Jumat (31/7).
Ia menegaskan APBN yang saat ini telah melalui proses pembahasan tidak perlu diubah. Menurutnya, perubahan pada tahap akhir penyusunan anggaran justru akan menghambat proses finalisasi.
“Kalau ini kan sudah dibahas. Nanti kusut kita capek lagi kerja. Jadi kalau 2028, ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu,” katanya.
Purbaya mengatakan pemerintah masih akan mempelajari pelaksanaan putusan MK tersebut. Namun, arah kebijakan yang disiapkan adalah menerapkannya pada APBN 2028.
“Kami akan ikuti, kami akan lihat. Mungkin kalau kami ikuti di 2028 ya untuk anggaran 2028-lah,” katanya.
Mengenai dampak fiskal dari pemisahan anggaran MBG dan pendidikan, Purbaya mengatakan Kementerian Keuangan masih melakukan penghitungan.
“Nanti kami hitung,” kata Purbaya.
Ia juga mengungkapkan pemerintah belum membahas implementasi putusan MK tersebut dengan Presiden Prabowo Subianto.
“Belum," kata Purbaya saat ditanya apakah sudah ada pembahasan dengan Presiden maupun rencana membicarakan putusan MK dalam waktu dekat.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan soal program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hakim Konstitusi memutuskan agar anggaran MBG dipisahkan dari pos anggaran pendidikan.
Dengan putusan ini, maka pemerintah diminta tak memasukkan program MBG dalam alokasi dana Pendidikan 20% dari APBN dan 20% dari APBD 20%.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan alokasi pendidikan 20% harus memenuhi pembiayaan komponen utama yakni peserta didik, pendidik, sarana prasarana, kurikulum, serta pengembangan pendidikan.
"Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," kata Hakim Enny pada sidang hari Kamis (30/7).
MK menyatakan penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang menyatakan pendanaan MBG termasuk dalam operasional penyelenggaraan pendidikan menimbulkan perluasan makna. Dampaknya, pos anggaran bisa tidak memenuhi kewajiban 20% untuk pendidikan sesuai amanat Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar.
Makanya pembentuk UU harus menyesuaikan APBN sehingga program MBG dipisah dan tak lagi dalam satu alokasi anggaran operasional.
"Akan menjadi lebih baik apabila anggaran program MBG dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sejak APBN Tahun 2027," kata Enny.