Kemenkeu Tunda Pungutan Pajak Marketplace, Mulai Berlaku 1 November 2026

Katadata/Fauza Syahputra
Karyawan memasarkan produk melalui siaran langsung platform e-commerce di Jakarta, Senin (29/6/2026). Pemerintah melakukan pengetatan terhadap tata kelola perdagangan digital melalui kebijakan yang mewajibkan pedagang yang berjualan di marketplace memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk legalitas usaha.
Penulis: Ade Rosman
Editor: Agustiyanti
6/8/2026, 06.57 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunda pemungutan pajak marketplace hingga 31 Oktober 2026. Pajak marketplace ini semula akan mulai diterapkan pada 1 Agustus 2026.

“Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dalam keterangan resmi, Rabu (5/8). 

Karena itu, menurut dia, keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali.

“PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri,” kata Inge. 

Ia menegaskan, penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan dan hanya menunda waktu pemberlakuannya. 

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan sebelumnya menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui platform digital yang semula direncanakan dimulai per 1 Agustus 2026. 

“Pajak online (marketplace) mungkin kita tunda, enggak agustus ini mulai berjalan,” kata Purbaya di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (5/8). 

Purbaya beralasan, keputusan penundaan penarikan pajak marketplace ini lantaran kondisi ekonomi yang dinilainya belum cukup baik. 

“Nanti kita tunda dulu. Saya bilang sampai keadaan … saya selalu bilang kalau daya belinya ekonominya sudah membaik,” kata dia. 

Terkait dengan pajak yang telah kadung dibayarkan, bendahara negara memastikan ada mekanisme untuk mengembalikannya meskipun ia tidak mendetailkannya. 

“Jadi gini, 5,29 kan belum cukup kuat. Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi. Kalau indikasi membaik, betulan kita akan terapkan lagi. Mungkin beberapa bulan kita tunda,” katanya. 

Purbaya tak menjelaskan kepastian sampai kapan penundaan ini akan dilakukan, ia hanya menyebut pemerintah akan melihat terlebih dahulu kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat kedepan. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman