Airlangga Sebut ETF Bakal Dapat Perlakuan Pajak Khusus, PPh dan PPN Bisa Nol

ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/sg
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan paparan saat Konferensi Pers Stimulus Pertumbuhan Ekonomi Semester II Tahun 2026 di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Penulis: Ade Rosman
10/8/2026, 19.33 WIB

Pemerintah berencana memberikan keringanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk transaksi Electronic Gold Receipt (EGR) untuk mendorong likuiditas produk Exchange Traded Fund (ETF). 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah membuka kemungkinan pemberian tarif pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar nol persen untuk ETF.

Airlangga menyebut, perlakuan pajak khusus tersebut akan diberikan dengan mengacu pada skema perpajakan yang berlaku untuk surat berharga.

“PPh dan PPN itu diberikan tarif khusus atau dinolkan, seperti surat berharga,” kata Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (10/8). 

Sebelumnya, Airlangga menyebut pemerintah tengah menyiapkan perlakuan pajak khusus untuk instrumen ETF. Ia mengatakan, pemerintah melihat pengaturan pajak perlu dirancang agar tidak menghambat perkembangan transaksi dan investasi melalui instrumen ETF. Dengan demikian, perlakuan pajak khusus menjadi salah satu opsi yang tengah disiapkan untuk membuat instrumen tersebut lebih kompetitif.

Airlangga mengatakan, ia telah membahas bersama Wakil Menteri Keuangan Juda Agung dan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto berkaitan dengan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi Electronic Gold Receipt (EGR). 

“Tadi sudah berbicara dengan Pak Wamen Keuangan (Juda Agung) dan Pak Dirjen (Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto), terkait dengan perlakuan PPN dan PPh Pasal 22 terhadap transaksi EGR,” kata Airlangga dalam Pembukaan Perdagangan HUT ke-49 Pasar Modal Indonesia di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (10/8).

Dia berharap, perlakuan skema tersebut dapat membuat transaksi EGR lebih kompetitif dan setara dengan transaksi lainnya di bursa.

“Harapannya bisa meningkatkan transaksi dan setara dengan transaksi yang lain, terutama yang di bursa,” katanya. 

EGR merupakan salah satu instrumen dalam ekosistem ETF emas. Di sisi lain, Airlangga mengapresiasi langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menetapkan EGR sebagai efek yang dapat dicatat dalam portofolio ETF emas.

Menurut Airlangga, kehadiran ETF emas tidak hanya memberikan pilihan investasi baru bagi masyarakat, tetapi juga dapat meningkatkan likuiditas pasar emas dan memperdalam sektor keuangan Indonesia.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman