Gaji PNS Tak Naik Dua Tahun, Ini Besarannya Berdasarkan Golongan
Pemerintah tidak menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN) dalam dua tahun terakhir. Gaji PNS terakhir kali naik di akhir era pemerintahan Preiden Joko Widodo sebesar 8%.
Meski demikian, Prabowo tercatat menaikkan tunjangan kinerja sejumlah kementerian/lembaga. Ada tiga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian pendidikan Sains dan Teknologi, serta Kementerian Kebudayaan yang mendapatkan kenaikan tunjangan kinerja.
Selain itu, Prabowo juga memberikan kenaikan tunjangan kinerja kepada ASN di Kementerian ESDM dan Kementerian Pertahanan, serta anggota TNI.
Adapun gaji PNS diatur berdasarkan golongannya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Berikut besarannya:
Bagimana dengan Tukin ASN?
Ada beberapa kementerian/lembaga yang mendapatkan kenaikan Tukin di era Prabowo, antara lain tiga kementerian di bidang pendidikan, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian pendidikan Sains dan Teknologi, serta Kementerian Kebudayaan.
Besaran tukin untuk kelas jabatan 1 sampai 17 berada di kisaran Rp 2,53 juta hingga Rp 33,24 juta per bulan. Untuk jabatan menteri, masing-masing mendapatkan tukin sebesar 150% dari tukin kelas jabatan tertinggi. Dengan kelas jabatan tertinggi Rp 33,24 juta, nilai tukin menteri mencapai sekitar Rp 49,86 juta per bulan. Wakil menteri mendapat 90% dari tukin jabatan tertinggi atau sekitar Rp 29,92 juta.
Prabowo juga melakukan penyesuaian tukin untuk ASN Kemenporam, Kementerian ESDM, hingga hakim pada 2025. Teranyar, Prabowo menyetujui kenaikan tukin bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Kenaikan nominal tukin terjadi pada hampir seluruh jenjang jabatan di lingkungan TNI. Kepala staf angkatan berpangkat bintang empat, yakni KSAD, KSAL, dan KSAU, kini menerima tunjangan kinerja sebesar Rp 48,61 juta per bulan.
Nilai tersebut meningkat dibandingkan ketentuan sebelumnya senilai Rp 37,81 juta per bulan yang diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018.
Prabowo juga menaikkan tukin untuk kepala staf umum (kasum) TNI dan wakil kepala staf angkatan berpangkat bintang tiga menjadi Rp 44,87 juta per bulan. Sebelumnya, kelompok jabatan tersebut menerima tukin sebesar Rp 34,90 juta per bulan.
Peningkatan kesejahteraan juga menyasar personel pada level bawah. Dalam ketentuan terbaru, pegawai dengan kelas jabatan 1 kini memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp 2,53 juta per bulan, sedangkan pegawai kelas jabatan 2 menerima tukin sekitar Rp 2,91 juta per bulan.
“Bahkan, dalam pelaksanaan tugas tersebut terdapat prajurit yang gugur sebagai bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara,” ujarnya.
“Dari sisi Kemhan, kami menyambut baik kebijakan ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap peningkatan kinerja dan penguatan reformasi birokrasi,” katanya.