Purbaya Ogah Ulangi Kebijakan Tax Amnesty

ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Penulis: Ade Rosman
Editor: Agustiyanti
4/9/2026, 13.31 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak akan mengulang program pengampunan pajak atau tax amnesty  yang pernah dijalankan dua kali oleh pemerintah. Ia lebih memilih mengejar kepatuhan wajib pajak.

“Enggak ada. Saya kan pernah bilang selama saya jadi Menteri Keuangan, enggak ada Tax Amnesty,” kata Purbaya dalam acara ‘Sarasehan 100 Ekonom Indonesia’, di Jakarta, Kamis (3/9).

Ia berpandangan, tax amnesty justru dapat menimbulkan persoalan bagi petugas pajak di kemudian hari. Dia menyoroti kemungkinan data yang digunakan dalam langkah pengampunan pajak tidak cukup jelas ketika wajib pajak kembali diperiksa beberapa tahun setelah kebijakan itu berlangsung.

“Enggak ada rencana Tax Amnesty  karena untuk saya, itu merugikan orang pajak,” katanya.

Purbaya mengatakan, kebijakan ini dapat menimbulkan risiko bagi petugas pajak saat menjalankan pemeriksaan.

“Karena itu kan setelah berapa tahun masih bisa diperiksa kan, berapa tahun kemudian diperiksa orang-orang pajak dengan data yang masih enggak terlalu jelas orang saya dipanggil, ada yang dimasukkan ditahan juga,” kata dia.

Karena itu, bendahara negara memilih memperkuat sistem pemungutan pajak dibandingkan memberikan pengampunan kembali kepada wajib pajak.

“Jadi saya pikir kalau begitu caranya ya risikonya di orang pajak, lebih baik enggak usah tax amnesty, kita rapikan saja tax collection-nya, kita lihat ke depan saja,” katanya.

Pemerintah di era Presiden Joko Widodo menjalankan program kebijakan tax amnesty sebanyak dua kali, yakni pada pada 2016-2017 dan jilid II pada 2022.

Tax amnesty pertama dirancang di era Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, tetapi pelaksanaannya dilakukan di era Sri Mulyani. Sedangkan era kedua tax amnesty sepenuhnya dilaksanakan Sri Mulyani.  

Kebijakan tax amnesty memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dengan membayar uang tebusan. Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperluas basis pajak, serta mendorong repatriasi aset warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman