Sejalan BI, LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Bank

Katadata/Fauza Syahputra
Pecahan mata uang rupiah di gerai penukaran uang asing Dolarasia Money Changer, Melawai, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026). Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) ditutup melemah 46 poin atau 0,26 persen menjadi Rp18.009 dari sebelumnya sebelumnya di level Rp17.963 per dolar AS.
Penulis: Ade Rosman
Editor: Agustiyanti
30/9/2026, 12.10 WIB

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP), masing-masing 3,75% untuk simpanan rupiah di bank umum sebesar 6,25% untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat, dan 2,00% untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum. 

Keputusan tersebut diambil dalam rapat Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 28 September 2026. TBP ini berlaku sejak 1 Oktober 2026 sampai dengan 31 Januari 2027.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan, keputusan mempertahankan TBP diambil dengan mempertimbangkan laju kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas di perbankan, kinerja intermediasi dan kondisi likuiditas industri perbankan yang tetap positif, serta cakupan penjaminan simpanan yang tetap tinggi. Atas dasar itu, 

“LPS memandang bahwa TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan,” kata Anggito dalam keterangan resmi, Rabu (30/9). 

Anggito menuturkan, LPS akan melakukan evaluasi terhadap TBP secara berkala dengan terus mencermati perkembangan perekonomian global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta perkembangan likuiditas dan suku bunga perbankan.

Dari sisi intermediasi, menurut Anggito, kinerja perbankan tetap menunjukkan perkembangan positif. Pada Agustus 2026, simpanan masyarakat atau dana pihak ketiga (DPK) perbankan tumbuh 10,94% (yoy), sedangkan penyaluran kredit tumbuh 13,66% (yoy). 

Anggito menjelaskan, perkembangan tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan berjalan baik dalam mendukung kinerja perekonomian nasional. 

“Perkembangan kinerja intermediasi yang positif tersebut turut didukung oleh kondisi likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan yang tetap terjaga sehingga mendukung ketahanan perbankan,” katanya. 

Di siai lain, Anggito menyampaikan, berdasarkan hasil evaluasi, TBP yang berlaku saat ini dipandang masih selaras dengan upaya menjaga tingkat cakupan penjaminan tetap tinggi.

Data per Agustus 2026 menunjukkan bahwa jumlah rekening nasabah bank umum dengan saldo simpanan sampai dengan Rp 2 miliar, sehingga seluruh simpanannya masuk dalam nilai penjaminan LPS, mencapai 706,75 juta rekening atau 99,94% dari total rekening.

Sementara itu, jumlah rekening nasabah BPR dan BPR Syariah dengan saldo simpanan sampai dengan Rp 2 miliar mencapai 15,59 juta rekening atau 99,97% dari total rekening. 

“LPS akan terus memantau perkembangan cakupan penjaminan sejalan dengan pergerakan suku bunga pasar simpanan dan dinamika penghimpunan dana pihak ketiga,” katanya. 

Anggito juga menegaskan, sebagaimana mengacu kepada UU LPS, LPS menjamin simpanan nasabah perbankan dengan saldo sampai dengan Rp 2 miliar per nasabah per bank sepanjang memenuhi tiga kriteria atau tercatat dalam pembukuan bank, tingkat suku bunga yang diterima tidak melebihi TBP, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank (3T), misalnya melakukan fraud yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha bank 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman