Singapura Panggil 10 Perusahaan Buntut Karhutla, Bagaimana Konsekuensi Hukumnya?

ANTARA FOTO/Rony Muharrman
Ilustrasi.
Editor: Agustiyanti
30/10/2026, 19.59 WIB

Wakil Perdana Menteri Singapura Gan Kim Yong memanggil perwakilan 10 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di gedung The Treasury, Rabu (28/10). Langkah ini pun memicu pertanyaan terkait konsekuensi hukum dan batas yurisdiksinya.

Peneliti hubungan internasional Farhan Julianto menilai penanganan kejahatan dan dampak lingkungan lintas batas (transboundary environmental issues) ini mencerminkan prinsip komplementaritas atau saling melengkapi. Pembentukan gugus tugas (task force) serta kerja sama penegakan hukum dan bantuan penanganan karhutla justru dapat memperkuat penindakan di lapangan secara komprehensif.

"Dalam hukum, kami mengenal istilah complementarity atau saling melengkapi. Jadi, dengan kedua negara bekerja sama untuk melakukan penegakan hukum, itu justru  lebih baik," ujar Farhan kepada Katadata.co.id Jumat, (30/10).

Prinsip saling melengkapi ini bukan tanpa dasar. Indonesia sebenarnya telah memiliki kerangka hukum yang kuat untuk menjalankan kerja sama lintas batas. Landasan utama ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance/MLA).

Selain itu, menurut dia, Indonesia juga meratifikasi Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters tingkat ASEAN melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2008.

Senada dengan kerangka hukum tersebut, Farhan menjelaskan bahwa instrumen kolaborasi kawasan sebenarnya sudah tersedia. Negara-negara anggota ASEAN dapat mengaktifkan kembali mekanisme penegakan hukum bersama ini untuk menangani isu karhutla.

"ASEAN itu punya mekanisme sebenarnya untuk hal-hal seperti ini dalam bentuk mutual legal assistance, itu bisa dibangkitkan kembali," jelas Farhan.

Lantas, apakah tawaran bantuan dan langkah hukum Singapura ini berisiko menabrak kedaulatan Indonesia?

Farhan menilai langkah Singapura tidak melanggar yurisdiksi Indonesia. Pemerintah Singapura memiliki kewenangan hukum yang sah untuk melindungi wilayahnya dari dampak buruk karhutla yang berasal dari luar negeri

"Jadi Singapura itu punya yurisdiksi preskriptif. Dalam artian, mereka bisa membuat aturan bahwa karhutla terjadi di Indonesia, tapi jika berdampak di Singapura tentu bisa dihukum oleh Pemerintah Singapura," kata dia.

Farhan menjelaskan, pembagian tugas penegakan hukum ini tidak saling tumpang tindih. Singapura hanya berwenang menindak entitas korporasi yang beroperasi di wilayah hukum mereka, sedangkan penindakan terhadap aktor individu yang membakar lahan di lapangan tetap menjadi wewenang penuh penegak hukum Indonesia. Dengan pembagian yang tegas ini, langkah Singapura tidak memicu benturan yurisdiksi dengan Indonesia.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Sukriwan Ramadhan