Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Tidak ada satu pun dalil permohonan dari Prabowo-Sandiaga yang dianggap beralasan menurut hukum.
MK menilai bukti-bukti maupun dalil yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga tidak kuat sehingga seluruh permohonannya ditolak.
Ada 15 petitum yang disampaikan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga dalam gugatan sengketa Pilpres 2019. Salah satunya, yakni meminta majelis hakim MK membatalkan penetapan hasil Pemilu 2019.
(Baca: Pidato Prabowo Usai Putusan MK, Tak Ada Ucapan Selamat untuk Jokowi)
Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga juga meminta majelis hakim MK menyatakan perolehan suara Prabowo-Subianto sebesar 68.650.239 atau 52%. Sementara pesaingnya, Joko Widodo-Ma'ruf hanya memperoleh suara sebesar 63.573.169 atau 48%.
Petitum lainnya meminta MK menyatakan bahwa Jokowi-Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pilpres 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Ada pula petitum yang meminta MK memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang di sebagian provinsi. Selain itu, majelis hakim MK menolak eksepsi yang diajukan oleh termohon dan pihak terkait, yakni KPU, Jokowi-Ma’ruf, dan Bawaslu.
(Baca: Pidato Lengkap Jokowi Setelah MK Tolak Gugatan Prabowo)
Eksepsi tersebut berkaitan dengan permintaan kepada majelis hakim MK untuk menolak perbaikan permohonan yang diberikan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga. "Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya," kata hakim kontitusi Anwar Usman.
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
ilustrasi Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat (12/6).
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Answar Usman (tengah) Hakim Utama veserta jajaran hakim dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat (27/6).
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Massa aksi melakukan unjuk rasa di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Unjuk rasa tersebut digelar untuk mengawal sidang putusan sengketa hasil Pilpres tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi.
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Massa aksi kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan unjuk rasa di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Unjuk rasa tersebut digelar untuk mengawal sidang putusan sengketa hasil Pilpres tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Answar Usman (tengah) selaku Hakim Utama beserta hakim Aswanto (kiri) dan I Dewa Gede Palguna dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat (27/6).
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) beserta jajaran kuasa dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat (27/6).
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat (27/6).
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Answar Usman selaku Hakim Utama dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat (27/6).
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Euforia Tim kuasa hukum pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 seusai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, (27/6). Majelis Hakim MK menolak seluruh permohonan dari tim hukum pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut.
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Arief Budiman selaku ketua KPU dan Adhan selaku ketua Bawaslu berjabat tangan dengan TKN usai dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat (27/6).
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Suasana usai pembacaan putusan sidang sengketa Pilpres 2019, Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat (27/6). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan yang diajukan Prabowo-Sandi dalam sengketa pilpres.
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Euforia Tim kuasa hukum pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 seusai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, (27/6). Majelis Hakim MK menolak seluruh permohonan dari tim hukum pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut.
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Euforia TKN selaku kuasa hukum paslon 01 seusai pembacaan putusan sidang sengketa Pilpres 2019, Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat (27/6). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan yang diajukan Prabowo-Sandi dalam sengketa pilpres.