Tuntutan Massa dan Tangisan Ahok di Ruang Sidang

KATADATA/CNN Indonesia/Safir Makki/POOL
Penulis: Donang Wahyu
13/12/2016, 16.37 WIB

Sidang perdana kasus penodaan agama di bekas Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (13/12), diwarnai isak tangis di dalam ruangan sidang dan aksi unjuk rasa di luar gedung.

Saat membacakan eksepsi atau nota keberatannya sebagai tersangka kasus penodaan agama, Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sempat menangis. Dalam nota sebanyak delapan halaman tersebut, Ahok menegaskan tidak bermaksud menodakan agama Islam.

Ia pun menceritakan pengalaman pribadinya dan keluarganya yang menganut agama Islam. "Saya banyak berinteraksi dengan teman-teman saya yang beragama Islam, termasuk dengan keluarga angkat saya Almarhum Haji Andi Baso Amier yang merupakan keluarga muslim yang taat. Jadi saya tidak habis pikir, mengapa saya bisa dituduh sebagai penista Agama Islam," kata Ahok dengan suara bernada haru.

Jaksa penuntut umum menjerat Ahok dengan dua pasal alternatif, yaitu Pasal 156 a huruf a KUHP serta Pasal 156 KUHP. Materi di dalam dakwaan alternatif pertama terkait dengan kualifikasi penodaan terhadap agama saat Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, 27 September lalu.

Sementara itu, selama persidangan, puluhan orang dari berbagai organisasi kemasyarakatan dan tergabung dalam GNPF MUI berunjuk rasa di depan gedung pengadilan. Mereka menuntut Ahok ditahan. Tuntutan yang sama disuarakan oleh ratusan ribu massa saat aksi super damai Bela Islam III di silang Monas, Jakarta, 4 Desember lalu.

Sidang kasus dugaan penodaan agama ini akan dilanjutkan pada Selasa (20/12) pekan depan.

Reporter: Arief Kamaludin