Mandatori Biodiesel 15 Persen

KATADATA
Penulis:
Editor: Arsip
23/3/2015, 18.47 WIB

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerapkan mandatori pencampuran bahan bakar nabati (BBN) dalam bahan bakar minyak (BBM) sebesar 15 persen mulai 1 April mendatang. Ini sejalan dengan program pemerintah untuk meningkatkan penggunaan energi baru dan terbarukan di Indonesia.

Mandatori pemanfaatan biodiesel sebesar 15%, salah satu poin dalam enam paket kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, untuk memperbaiki posisi current account deficit (CAD) serta mengatasi pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD). Kebijakan pemanfaatan B15 ini dilaksanakan dalam rangka mendukung kebijakan ekonomi makro dan menghemat devisa negara, melalui pengurangan impor BBM. 

Pelaksanaan mandatori B15 ini akan dapat menyerap produksi biodiesel dalam negeri sebesar 5,3 juta kiloliter (Kl) atau 4,8 juta ton crude palm oil (CPO), serta memberikan penghematan devisa sebesar USD2,54 miliar.

Reporter: Arief Kamaludin