Penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) Jakarta diperketat lagi mulai Hari Ini, Senin (14/9/2020). Dengan demikian, segala relakasasi yang dirasakan warga DKI Jakarta selama PSBB transisi kini tak berlaku lagi. Penerapan PSBB ketat kali ini diterapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Peraturan tersebut dikeluarkan Anies dilatarbelakangi lonjakan kasus positif corona yang naik signifikan di Jakarta dalam 12 hari terakhir. Pelaksanaan PSBB ketat ini berlaku terhitung sejak Senin (14/9/2020) hingga dua pekan mendatang.
Meski demikian, PSBB jilid II ini memiliki sejumlah aspek pembatasan yang berbeda bila dibandingkan dengan pelaksanaan yang dilakukan pada awal April. Sebab, ada beberapa area yang diizinkan beroperasi meski sangat terbatas.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Lalu lintas terlihat lenggangdi Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2020). Penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) Jakarta dimerketat lagi mulai Hari Ini, Senin (14/9/2020). Dengan demikian, segala relakasasi yang dirasakan warga DKI Jakarta selama PSBB transisi kini tak berlaku lagi. Penerapan PSBB kembali ini diterapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Karyawan melakukan aktivitas di salah satu perkantoran Bank Mandiri, Jakarta Pusat. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work Form Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Karyawan melakukan aktivitas di perkantoran Bank Mandiri, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2020). Sementara itu pada PSBB Jakarta diperketat ini, Anies turut mengatur kapasitas perkantoran di DKI, baik pemerintah maupun swasta untuk 2 pekan ke depan diatur sebesar 25 persen.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Aktivitas perdagangan di Jembatan Penyebrangan Multiguna Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2020). Tak hanya itu, 'keleluasaan' juga diberikan Pemprov DKI Jakarta dengan tetap mengizinkan pasar dan pusat perbelanjaan (mal) tetap buka pada PSBB. Meski demikian, Pemprov DKI ancam menutup seluruh operasional di tempat-tempat yang disebutkan di atas apabila terdapat kasus positif covid-19.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Warga berbelanja di Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan. Tak hanya itu, 'keleluasaan' juga diberikan Pemprov DKI Jakarta dengan tetap mengizinkan pasar dan pusat perbelanjaan (mal) tetap buka pada PSBB. Meski demikian, Pemprov DKI ancam menutup seluruh operasional di tempat-tempat yang disebutkan di atas apabila terdapat kasus positif covid-19.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Tak hanya itu, 'keleluasaan' juga diberikan Pemprov DKI Jakarta dengan tetap mengizinkan pasar dan pusat perbelanjaan (mal) tetap buka pada PSBB. Meski demikian, Pemprov DKI ancam menutup seluruh operasional di tempat-tempat yang disebutkan di atas apabila terdapat kasus positif covid-19.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Lalu lintas terlihat lenggang di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2020). Peraturan tersebut dikeluarkan Anies dilatarbelakangi lonjakan kasus positif corona yang naik signifikan di Jakarta dalam 12 hari terakhir. Pelaksanaan PSBB ini nantinya akan berlaku terhitung sejak hari ini hingga dua pekan mendatang.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Warga pelanggar PSBB diberi sanksi menyapu jalan di Kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2020). Meski demikian, PSBB jilid II ini memiliki sejumlah aspek pembatasan yang berbeda bila dibandingkan dengan pelaksanaan yang dilakukan pada awal April. Sebab, ada beberapa area yang diizinkan beroperasi meski sangat terbatas.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Warga memakan hidangan pedagang kaki lima Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2020). Selain itu, penerapan PSBB kali ini tak memperbolehkan aktivitas makan di tempat (dine in) kepada pengunjung restoran atau rumah makan. Aktivitas jual beli makanan di restoran hanya boleh dilakukan untuk pembelian yang langsung dibawa pulang (take away).
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Sejumlah pekerja keluar dari Stasiun MRT Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2020). Sebelumnya. saat mengumumkan PSBB Jakarta diperketat, Anies menyatakan kasus Covid-19 di ibu kota RI itu terbilang mengkhawatirkan. Tambahan kasus harian di Jakarta dalam beberapa hari terakhir mencapai angka 1.000 kasus.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Sejumlah pekerja melintas di pelican crossing Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2020). Sebelumnya. saat mengumumkan PSBB Jakarta diperketat, Anies menyatakan kasus Covid-19 di ibu kota RI itu terbilang mengkhawatirkan. Tambahan kasus harian di Jakarta dalam beberapa hari terakhir mencapai angka 1.000 kasus.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Warga melintasi instalasi peti mati covid-19 di Terowongan Kendal, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2020). Sebelumnya. saat mengumumkan PSBB Jakarta diperketat, Anies menyatakan kasus Covid-19 di ibu kota RI itu terbilang mengkhawatirkan. Tambahan kasus harian di Jakarta dalam beberapa hari terakhir mencapai angka 1.000 kasus.