Foto: Menjaring Sindikat Pengoplos Gas Bersubsidi

Adi Maulana Ibrahim|Katadata
6/4/2021, 16.59 WIB

Praktik lancung sindikat pengoplos gas LPG masih terjadi. Bareskrim Polri membongkar kecurangan para penjaja yang menyalahgunakan penggunaan gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram dengan menyuntikkan ke tabung gas non-subsidi 12 kilogram di kawasan Meruya, Jakarta Barat.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Kombes Muhammad Zulkarnain mengatakan kejahatan para tersangka diduga sejak 2018. Jika dihitung, ulah mereka merugikan negara hingga Rp 7 miliar.

"Dari tiga TKP, kami menghitung sementara kerugian subsidi pemerintah kurang lebih Rp 7 miliar. Tidak menutup kemungkinan ada di tempat lain," kata Zulkarnain saat jumpa pers di lokasi kejadian, Selasa (6/4).

Menurutnya, para tersangka baru mendistribusikan penyalahgunaan gas itu ke wilayah Jakarta Barat. Kepolisian masih mengembangkan penyidikan sindikat pengoplos gas ke daerah lain.