Foto: Menjaring Sindikat Pengoplos Gas Bersubsidi

Adi Maulana Ibrahim|Katadata
6/4/2021, 16.59 WIB

Praktik lancung sindikat pengoplos gas LPG masih terjadi. Bareskrim Polri membongkar kecurangan para penjaja yang menyalahgunakan penggunaan gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram dengan menyuntikkan ke tabung gas non-subsidi 12 kilogram di kawasan Meruya, Jakarta Barat.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Kombes Muhammad Zulkarnain mengatakan kejahatan para tersangka diduga sejak 2018. Jika dihitung, ulah mereka merugikan negara hingga Rp 7 miliar.

"Dari tiga TKP, kami menghitung sementara kerugian subsidi pemerintah kurang lebih Rp 7 miliar. Tidak menutup kemungkinan ada di tempat lain," kata Zulkarnain saat jumpa pers di lokasi kejadian, Selasa (6/4).

Menurutnya, para tersangka baru mendistribusikan penyalahgunaan gas itu ke wilayah Jakarta Barat. Kepolisian masih mengembangkan penyidikan sindikat pengoplos gas ke daerah lain.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.