Pagi tadi antrean panjang calon penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) CommuterLine terjadi di Stasiun Citayam, Depok, Jawa Barat. Senin (12/7/2021) ini merupakan hari pertama pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan lonjakan Covid-19, perjalanan KRL CommuterLine hanya boleh bagi pekerja di sektor esensial dan sektor kritikal. Mereka wajib menunjukkan STRP atau surat lain yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Tak hanya itu, pemeriksaan berlaku bagi penumpang Moda Raya Terpadu (MRT) dan Bus Transjakarta. Petugas ketiga transportasi umum tersebut memeriksa kelengkapan dokumen calon penumpang. Hanya penumpang yang memiliki syarat-syarat perjalanan saja yang diizinkan naik.
Kebijakan STRP ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub No.43/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.
Akibat pemeriksaan ini, calon penumpang KRL CommuterLine di Stasiun Citayam antre panjang. "Biasanya, tanpa ada pemeriksaan memang sudah antre. Untuk hari ini, lumayan panjang, bahkan sampai luar stasiun puluhan calon penumpang antre," ujar Clara, petugas KRL CommuterLine yang bertugas di lokasi.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Petugas memeriksa kelengkapan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) calon penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Citayam, Depok, Jawa Barat, Senin, (12/7/2021). Pemberlakuan kebijakan ini diharapkan mampu menekan mobilitas masyarakat untuk keluar masuk Jakarta melalui transportasi publik dalam masa PPKM darurat, sehingga mampu mengurangi angka penyebaran Covid-19.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah calon penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) CommuterLine mengantre saat pemeriksaan kelengkapan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di depan Stasiun Citayam, Depok, Jawa Barat, Senin, (12/7/2021). Selama masa PPKM darurat diterapkan, perjalanan KRL CommuterLine hanya diperbolehkan bagi calon penumpang dari sektor esensial dan sektor kritikal serta wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Petugas memeriksa kelengkapan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) calon penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Citayam, Depok, Jawa Barat, Senin, (12/7/2021). Pemberlakuan kebijakan ini diharapkan mampu menekan mobilitas masyarakat untuk keluar masuk Jakarta melalui transportasi publik dalam masa PPKM darurat, sehingga mampu mengurangi angka penyebaran Covid-19.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Petugas memeriksa kelengkapan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) calon penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Citayam, Depok, Jawa Barat, Senin, (12/7/2021). Pemberlakuan kebijakan ini diharapkan mampu menekan mobilitas masyarakat untuk keluar masuk Jakarta melalui transportasi publik dalam masa PPKM darurat, sehingga mampu mengurangi angka penyebaran Covid-19.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah calon penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) CommuterLine mengantre di bahu jalan saat pemeriksaan kelengkapan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di depan Stasiun Citayam, Depok, Jawa Barat, Senin, (12/7/2021). Selama masa PPKM darurat diterapkan, perjalanan KRL CommuterLine hanya diperbolehkan bagi calon penumpang dari sektor esensial dan sektor kritikal serta wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Petugas memeriksa kelengkapan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) calon penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Citayam, Depok, Jawa Barat, Senin, (12/7/2021). Pemberlakuan kebijakan ini diharapkan mampu menekan mobilitas masyarakat untuk keluar masuk Jakarta melalui transportasi publik dalam masa PPKM darurat, sehingga mampu mengurangi angka penyebaran Covid-19.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Petugas memeriksa kelengkapan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) calon penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Citayam, Depok, Jawa Barat, Senin, (12/7/2021). Pemberlakuan kebijakan ini diharapkan mampu menekan mobilitas masyarakat untuk keluar masuk Jakarta melalui transportasi publik dalam masa PPKM darurat, sehingga mampu mengurangi angka penyebaran Covid-19.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Petugas memeriksa kelengkapan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) calon penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Citayam, Depok, Jawa Barat, Senin, (12/7/2021). Pemberlakuan kebijakan ini diharapkan mampu menekan mobilitas masyarakat untuk keluar masuk Jakarta melalui transportasi publik dalam masa PPKM darurat, sehingga mampu mengurangi angka penyebaran Covid-19.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah calon penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) CommuterLine dipindai dengan monitor termografik untuk mendeteksi vrius corona saat pemeriksaan kelengkapan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Citayam, Depok, Jawa Barat, Senin, (12/7/2021). Selama masa PPKM darurat diterapkan, perjalanan KRL CommuterLine hanya diperbolehkan bagi calon penumpang dari sektor esensial dan sektor kritikal serta wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pem
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah calon penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) CommuterLine mengantre saat pemeriksaan kelengkapan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Citayam, Depok, Jawa Barat, Senin, (12/7/2021). Selama masa PPKM darurat diterapkan, perjalanan KRL CommuterLine hanya diperbolehkan bagi calon penumpang dari sektor esensial dan sektor kritikal serta wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah calon penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) CommuterLine mengantre saat pemeriksaan kelengkapan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Citayam, Depok, Jawa Barat, Senin, (12/7/2021). Selama masa PPKM darurat diterapkan, perjalanan KRL CommuterLine hanya diperbolehkan bagi calon penumpang dari sektor esensial dan sektor kritikal serta wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah.