Industri musik tak kalis dari dampak pandemi corona. Secara global, majalah Pollstar memperkirakan sektor ini merugi lebih dari US$ 30 miliar, sekitar Rp 434 triliun, tahun lalu akibat pembatalan konser dan live music. Tentu hal ini dialami oleh para musisi atau seniman Tanah Air.
Seiring penurun kasus Covid-19 di dalam negeri, termasuk di Jakarta, pemerintah menyesuikan aturan selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level dua. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan. Syaratnya, kapasitas maksimal 50 %, menerapkan protokol kesehatan lebih ketat, dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Tentu ini menjadi angin segar bagi industri musik Tanah Air. Di Ibu Kota Jakarta, simulasi konser digelar di M-Bloc pada Sabtu, 23 Oktober 2021. Ini merupakan ruang kreatif baru yang dulunya merupakan rumah dinas Perum Peruri. Rencnanya, konser bertajuk “Emerging Showcase Special Edition di M-Bloc Live House”.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Pengunjung menikmati penampilan simulasi konser bertajuk Emerging Showcase Special Edition di M-Bloc Live House, Jakarta, Sabtu (23/10/2021). Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 53 tahun 2021, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dengn menerapkan protokol kesehatan lebih ketat juga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sunwich salah satu band edatang baru menghibur pengunjung saat simulasi konser bertajuk Emerging Showcase Special Edition di M-Bloc Live House, Jakarta, Sabtu (23/10/2021). Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 53 tahun 2021, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dengn menerapkan protokol kesehatan lebih ketat juga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Pengunjung menikmati penampilan simulasi konser bertajuk Emerging Showcase Special Edition di M-Bloc Live House, Jakarta, Sabtu (23/10/2021). Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 53 tahun 2021, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dengn menerapkan protokol kesehatan lebih ketat juga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Seorang operator mengoperasikan audio saat pelaksanaan simulasi konser bertajuk Emerging Showcase Special Edition di M-Bloc Live House, Jakarta, Sabtu (23/10/2021). Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 53 tahun 2021, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dengn menerapkan protokol kesehatan lebih ketat juga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Pengunjung menikmati penampilan simulasi konser bertajuk Emerging Showcase Special Edition di M-Bloc Live House, Jakarta, Sabtu (23/10/2021). Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 53 tahun 2021, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dengn menerapkan protokol kesehatan lebih ketat juga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Pengunjung menikmati penampilan simulasi konser bertajuk Emerging Showcase Special Edition di M-Bloc Live House, Jakarta, Sabtu (23/10/2021). Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 53 tahun 2021, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dengn menerapkan protokol kesehatan lebih ketat juga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Pengunjung menikmati penampilan simulasi konser bertajuk Emerging Showcase Special Edition di M-Bloc Live House, Jakarta, Sabtu (23/10/2021). Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 53 tahun 2021, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dengn menerapkan protokol kesehatan lebih ketat juga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Pengunjung melakukan live streaming di akun sosial medianya saat menyaksikan simulasi konser bertajuk Emerging Showcase Special Edition di M-Bloc Live House, Jakarta, Sabtu (23/10/2021). Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 53 tahun 2021, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dengn menerapkan protokol kesehatan lebih ketat juga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Lampu sorot megarah ke pengunjung yang sedang menikmati penampilan simulasi konser bertajuk Emerging Showcase Special Edition di M-Bloc Live House, Jakarta, Sabtu (23/10/2021). Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 53 tahun 2021, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dengn menerapkan protokol kesehatan lebih ketat juga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.