Massa yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP menggelar aksi penolakan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Mereka menabur bunga di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin, (5/12). Para pengujuk rasa menilai rancangan aturan itu memiliki sederet pasal bermasalah.
Adhitiya Augusta Triputra, selaku koordinator lapangan aksi, mengatakan RKUHP bersifat antidemokrasi, membungkam kebebasan pers, mengatur ruang privat masyarakat, diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok marginal, serta mengancam keberadaan masyarakat adat.
“Aksi ini mengenai penolakan pengesahan RKUHP yang DPR berencana akan disahkan tanggal 6 Desember besok saat rapat paripurna,” kata Adhit.
Para demonstran menyampaikan delapan keresahan pada pasal bermasalah RKHUP, yaitu:
- Mengancam masyarakat adat
- Mengembalikan pasal-pasal subversif dan anti demokrasi
- Membangkang Putusan MK
- Mempidana dan mengancam ruang privat dalam rumah
- Mengancam memiskinkan rakyat tanpa ampun
- Mengancam buruh, mahasiswa, petani, dan rakyat yang dirampas ruang hidupnya serta siapapun yang berjuang dengan demonstrasi
- Tajam ke bawah, tumpul ke atas: mempersulit menjerat kejahatan perusahaan/korporasi
- Memutihkan dosa negara dengan menghapuskan unsur retroaktif pada pelanggaran HAM berat
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Aliansi Nasional Reformasi KUHP menggelar aksi penolakan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dengan tabur bunga di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin, (5/12). Mereka menilai RKUHP memiliki sederet pasal bermasalah dan merugikan masyarakat.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Aliansi Nasional Reformasi KUHP menggelar aksi penolakan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dengan tabur bunga di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin, (5/12). Mereka menilai RKUHP memiliki sederet pasal bermasalah dan merugikan masyarakat.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP mebentangkan poster saat aksi penolakan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dengan tabur bunga di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin, (5/12). Mereka menilai RKUHP memiliki sederet pasal bermasalah dan merugikan masyarakat.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Aliansi Nasional Reformasi KUHP menggelar aksi penolakan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dengan tabur bunga di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin, (5/12). Mereka menilai RKUHP memiliki sederet pasal bermasalah dan merugikan masyarakat.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Aliansi Nasional Reformasi KUHP menggelar aksi penolakan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dengan tabur bunga di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin, (5/12). Mereka menilai RKUHP memiliki sederet pasal bermasalah dan merugikan masyarakat.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP mebentangkan poster saat aksi penolakan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dengan tabur bunga di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin, (5/12). Mereka menilai RKUHP memiliki sederet pasal bermasalah dan merugikan masyarakat.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Aktivis HAM Maria Catarina Sumarsih menyampaikan pendapat saat aksiunjuk rasa penolakan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dengan tabur bunga di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin, (5/12). Mereka menilai RKUHP memiliki sederet pasal bermasalah dan merugikan masyarakat.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP memegang bunga mawar merah saat aksi penolakan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dengan tabur bunga di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin, (5/12). Mereka menilai RKUHP memiliki sederet pasal bermasalah dan merugikan masyarakat.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP mebentangkan poster saat aksi penolakan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dengan tabur bunga di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin, (5/12). Mereka menilai RKUHP memiliki sederet pasal bermasalah dan merugikan masyarakat.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP mebentangkan poster saat aksi penolakan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dengan tabur bunga di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin, (5/12). Mereka menilai RKUHP memiliki sederet pasal bermasalah dan merugikan masyarakat.