Buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Selasa (11/3).

Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, puluhan buruh dengan pakaian serba hitam dan ikat kepala berwarna merah membawa atribut lengkap berupa bendera Partai Buruh hingga spanduk bertuliskan tuntutan yang dilayangkan kepada Kemnaker. Selain itu, terdapat mobil komando dengan pengeras suara yang digunakan untuk menyampaikan orasi.

Pada aksi unjuk rasa tersebut terdapat sejumlah tuntutan dari buruh diantaranya yakni pemutusan hubungan kerja (PHK) buruh Sritex tidak sah dan ilegal; Menteri Ketenagakerjaan harus membuat perjanjian tertulis untuk buruh Sritex; dan setop badai  PHK dan selamatkan industri Indonesia.

PT Sri Rejeki Isman atau Sritex resmi berhenti beroperasi sejak 1 Maret 2025 karena dinyatakan pailit. Hal ini membuat perusahaan yang telah beroperasi sejak 1966 itu melakukan PHK sebanyak 10.669 karyawannnya.