Warga Pulomas Barat II, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, memasang spanduk yang berisikan penolakan terhadap lapangan padel yang beroperasi di kawasan perumahan.

Penolakan tersebut dilakukan karena warga merasa terganggu dari aktivitas para pengunjung yang berolahraga di lapangan padel itu. "Suara bolanya keras, kedengaran sampai rumah saya," ujar Muti yang rumahnya berjarak sekitar 50 meter dari lapangan padel.

Berdasarkan pantauan Katadata.co.id pada Kamis (26/2), spanduk yang bertuliskan "Kami Menolak Keras Lapangan Padel Berada di Lingkungan RT.015 RW.013, Kami Menuntut Kembali Lingkungan yang Tenang dan Damai" itu berjejer di sepanjang Jalan Pulomas Barat II.

Atas ketidaknyamanan yang dirasakan ini, warga setempat akhirnya melaporkan permasalahan itu hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Pemerintah Kota Jakarta Timur pada Kamis (26/2) secara resmi menyegel permanen lapangan padel tersebut setelah menemukan ketidaksesuaian izin bangunan serta belum adanya sertifikat laik fungsi (SLF).

Sementara itu Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara tegas melarang pembangunan lapangan padel baru di kawasan perumahan. Bagi lapangan padel yang telah dibangun dan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) agar memasang peredam suara dan maksimal beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Antara, Fauza Syahputra