[Foto] Mantan Menteri Agama Yaqut Ditahan KPK Dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Penulis: Fauza Syahputra
Editor: Yuliawati
13/3/2026, 14.35 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka Mantan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut terkait dugaan tindak pidana korupsi pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa dalam kasus ini Yaqut diduga menerima uang percepatan haji khusus untuk dua tahun penyelenggaraan ibadah haji, yakni pada 2023-2024. 

Percepatan haji khusus yang dimaksud adalah biaya agar calon jemaah haji khusus dapat lebih cepat berangkat ketika baru mendaftar, atau tidak sesuai dengan nomor urut antrean.

Dalam perkara ini, KPK menyita sejumlah aset dengan nilai mencapai Rp100 miliar yang terdiri atas uang 3,7 juta dolar Amerika Serikat, Rp22 miliar, 16 ribu riyal Arab Saudi, empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan.

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka Gus Yaqut untuk 20 hari kedepan yakni mulai 12 hingga 31 Maret di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.



Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Antara