Masyarakat yang memiliki catatan kredit sebesar Rp 1 juta ke bawah di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) kini dapat mengajukan kredit rumah subsidi.
Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka mendukung program prioritas pembangunan 3 juta rumah.
Peraturan yang akan mulai berlaku paling lambat akhir Juni 2026 ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mengajukan kredit rumah subsidi.
SLIK OJK adalah layanan informasi untuk mengetahui riwayat atau jejak skor kredit atau pinjaman debitur. SLIK menjadi salah satu tolok ukur bagi perbankan untuk melihat karakteristik dari calon nasabah yang akan mengajukan kredit.
Katadata/Fauza Syahputra
Petugas melayani warga yang hendak mengecek catatan kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Kantor Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, Rabu (22/4/2026). Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman bersama Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan kebijakan baru yakni masyarakat dengan catatan kredit sebesar Rp 1 juta ke bawah di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dapat mengajukan kredit rumah subsidi.
Katadata/Fauza Syahputra
Warga mengantre untuk mengecek catatan kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Kantor Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, Rabu (22/4/2026). Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman bersama Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan kebijakan baru yakni masyarakat dengan catatan kredit sebesar Rp 1 juta ke bawah di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dapat mengajukan kredit rumah subsidi.
Katadata/Fauza Syahputra
Petugas melayani warga yang hendak mengecek catatan kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Kantor Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, Rabu (22/4/2026). Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman bersama Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan kebijakan baru yakni masyarakat dengan catatan kredit sebesar Rp 1 juta ke bawah di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dapat mengajukan kredit rumah subsidi.
Katadata/Fauza Syahputra
Warga mengantre untuk mengecek catatan kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Kantor Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, Rabu (22/4/2026). Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman bersama Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan kebijakan baru yakni masyarakat dengan catatan kredit sebesar Rp 1 juta ke bawah di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dapat mengajukan kredit rumah subsidi.
Katadata/Fauza Syahputra
Warga mengantre untuk mengecek catatan kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Kantor Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, Rabu (22/4/2026). Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman bersama Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan kebijakan baru yakni masyarakat dengan catatan kredit sebesar Rp 1 juta ke bawah di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dapat mengajukan kredit rumah subsidi.
Katadata/Fauza Syahputra
Warga mengantre untuk mengecek catatan kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Kantor Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, Rabu (22/4/2026). Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman bersama Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan kebijakan baru yakni masyarakat dengan catatan kredit sebesar Rp 1 juta ke bawah di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dapat mengajukan kredit rumah subsidi.
Katadata/Fauza Syahputra
Warga mengantre untuk mengecek catatan kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Kantor Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, Rabu (22/4/2026). Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman bersama Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan kebijakan baru yakni masyarakat dengan catatan kredit sebesar Rp 1 juta ke bawah di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dapat mengajukan kredit rumah subsidi.
Katadata/Fauza Syahputra
Petugas melayani warga untuk mengecek catatan kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Kantor Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, Rabu (22/4/2026). Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman bersama Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan kebijakan baru yakni masyarakat dengan catatan kredit sebesar Rp 1 juta ke bawah di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dapat mengajukan kredit rumah subsidi.
Katadata/Fauza Syahputra
Warga mengantre untuk mengecek catatan kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Kantor Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, Rabu (22/4/2026). Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman bersama Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan kebijakan baru yakni masyarakat dengan catatan kredit sebesar Rp 1 juta ke bawah di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dapat mengajukan kredit rumah subsidi.
Katadata/Fauza Syahputra
Petugas melayani warga untuk mengecek catatan kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Kantor Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, Rabu (22/4/2026). Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman bersama Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan kebijakan baru yakni masyarakat dengan catatan kredit sebesar Rp 1 juta ke bawah di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dapat mengajukan kredit rumah subsidi.
Katadata/Fauza Syahputra
Petugas melayani warga untuk mengecek catatan kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Kantor Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, Rabu (22/4/2026). Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman bersama Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan kebijakan baru yakni masyarakat dengan catatan kredit sebesar Rp 1 juta ke bawah di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dapat mengajukan kredit rumah subsidi.
Katadata/Fauza Syahputra
Petugas melayani warga untuk mengecek catatan kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Kantor Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, Rabu (22/4/2026). Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman bersama Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan kebijakan baru yakni masyarakat dengan catatan kredit sebesar Rp 1 juta ke bawah di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dapat mengajukan kredit rumah subsidi.
Katadata/Fauza Syahputra
Petugas melayani warga untuk mengecek catatan kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Kantor Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, Rabu (22/4/2026). Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman bersama Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan kebijakan baru yakni masyarakat dengan catatan kredit sebesar Rp 1 juta ke bawah di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dapat mengajukan kredit rumah subsidi.
Katadata/Fauza Syahputra
Petugas melayani warga untuk mengecek catatan kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Kantor Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, Rabu (22/4/2026). Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman bersama Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan kebijakan baru yakni masyarakat dengan catatan kredit sebesar Rp 1 juta ke bawah di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dapat mengajukan kredit rumah subsidi.