Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6).

Dalam sidang tersebut Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara serta pidana tambahan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 190 hari kepada Nadiem. Tak hanya itu, Nadiem juga terkena pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 809 miliar dan Rp 4,8 triliun subsider 9 tahun penjara.

Ketika keluar dari ruang persidangan Nadiem Makarim tak kuasa menahan tangisnya dihadapan sejumlah pengemudi ojek online. Sambil berjalan, ia menyapa dan memeluk orang-orang yang selama ini mendukungnya sejak kasus tersebut bergulir.

Majelis hakim menyatakan Nadiem secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsider pada kasus pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Fauza Syahputra