Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mulai tahun 2028 anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Meski demikian, MK menegaskan program MBG tetap konstitusional sebagai program pemerintah.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7) siang. Uji materi ini diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara.

"Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah, atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028," ujar Suhartoyo.

MK menilai penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang memasukkan pendanaan MBG sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan berpotensi memperluas makna anggaran pendidikan. Akibatnya, pemenuhan alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan UUD 1945 dapat menjadi tidak tepat.

Karena itu, pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang harus menyesuaikan penyusunan APBN agar anggaran MBG dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan, paling lambat mulai APBN Tahun Anggaran 2028.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Fauza Syahputra