Gedung Kejaksaan Agung hangus dalam sebuah kebakaran yang terjadi pada Sabtu malam (22/8). Peristiwa di kantor yang terletak di Jalan Sultan Hasanuddin , Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ini dilaporkan mulai terjadi pada pukul 19.10 WIB.
Api mulai terlihat dari lantai enam ruang Biro Kepegawaian. Terletak di gedung utama Kejaksaan Agung, asap hitam pekat membubung tinggi dari gedung yang terbakar tersebut. Ganasnya api juga melalap pohon-pohon yang berada di sekitar gedung.
Di dalam gedung yang terbakar terdapat sejumlah biro, yaitu Biro Kepegawaian, Biro Keuangan , Biro Perencanaan dan Biro Umum. Menggunakan dua unit Bronto Skylift, Dinas Pemadam Kebakaran mengerahkan hingga total 40 unit pemadam kebakaran dengan 200 petugas dari seluruh DKI Jakarta. Petugas akhirnya berhasil menjinakkan api sepenuhnya pada Minggu dini hari.
Kebakaran yang melanda Gedung Kejaksaan Agung kemarin bukanlah yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, gedung ini juga pernah mengalami kebakaran, yakni pada 1979 dan 2003.
Kebakaran pertama 10 Januari 1979 jam 10.30 menghanguskan sebagian kantor Kejaksaan Agung. Sebagian besar sayap kanan kantor bertingkat enam itu hangus terbakar. Kebakaran kedua terjadi Sabtu 22 November 2003 sebanyak dua kali pada pukul 06.15 dan pukul 11.50 Kebakaran ini terjadi di dekat ruang keuangan di lantai tiga, persis berada di atas ruang kontrol listrik .
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan semua dokumen perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung aman dari kebakaran. Karena itu, kelanjutan penanganan perkara takkan terlalu terganggu. Ia meminta masyarakat tidak berspekulasi terlalu jauh.
Tim Pusat Laboratorium dan Forensik ( Puslabfor ) serta INAFIS mulai bekerja untuk mengungkap penyebab kebakaran. Namun, tak urung kebakaran gedung ini menimbulkan spekulasi dan menjadi perbincangan ramai oleh para netizen di dunia maya sepanjang akhir pekan kemarin.
Asuransi Barang Milik Negara (ABMN)
Spekulasi yang muncul antara lain terkait klaim asuransi. Namun, sayangnya Gedung Kejagung belum termasuk dalam program Asuransi Barang Milik Negara ( ABMN ) yang mulai dilaksanakan Kementerian Keuangan RI mulai 2019. Belanja asuransi untuk aset gedung milik negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2019 tentang Pengasuransian Barang Milk Negara.
Inisiatif ABMN pertama kali dipresentasikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam pertemuan tahunan Dana Moneter Internasional (IMF) - Bank Dunia di Bali pada Oktober 2018. Dalam skema disaster risk financing and insurance (DRFI), asuransi yang dimulai adalah barang milik negara dengan pola public private partnership.
Model pembiayaan lain adalah menerbitkan catastrophic bond (Catbond) yang akan berfungsi ketika terjadi bencana alam katastropik di atas kerugian yang dapat dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Bunga yang dibayar untuk Catbond dapat dianalogikan sebagai premi asuransi yang harus dibayar.
Pembentukan Konsorsium ABMN berdasarkan syarat aturan tidak hanya memberi penawaran yang termurah tetapi juga kriteria seperti kondisi keuangan, komitmen penyelesaian klaim, dan sumber daya yang dimiliki untuk bisa melayani secara baik. Untuk lebih memaksimalkan kapasitas dalam negeri maka selanjutnya dibentuk pool reasuransi dalam negeri, yang terdiri dari seluruh perusahaan reasuransi dalam negeri plus perusahaan asuransi yang tidak ikut dalam Konsorium Asuransi sepanjang memenuhi kriteria kemampuan keuangan dan komitmen untuk menyelesaikan klaim secara cepat.
Dengan cara ini dapat dimaksimalkan kapasitas dalam negeri dalam rangka menumbuhkembangkan industri asuransi dalam negeri, dengan tetap memastikan adanya pelayanan terutama dalam penyelesaian klaim yang lebih baik karena adanya unsur persaingan.
Skema DRFI yang terintegrasi dan komprehensif berdasarkan prioritas dan kapasitasnya merupakan respon kebijakan bahwa negara hadir dalam setiap bencana guna melindungi rakyat. Sebagai salah satu pilar dari DRFI, ABMN bertujuan untuk pengamanan barang milik negara dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara yang dikelola oleh Direktorat Jendral Kekayaaan Negara Kementerian Keuangan, serta sebagai kuasa pengguna barang adalah Kementerian dan Lembaga .
Hingga saat ini baru Kementerian Keuangan yang mendaftarkan seluruh gedungnya untuk diasuransikan. Kesepakatan program asuransi dilakukan Kementerian Keuangan bersama Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara pada tahun lalu. Untuk melindungi sebanyak 1.360 gedung dengan nilai aset Rp10, 84 triliun, diharapkan seluruh aset negara terproteksi asuransi pada tahun 2023. Targetnya tahun ini akan bertambah lagi gedung kementerian dan lembaga yang akan diasuransikan.
Mengacu kepada PMK Nomor 247 Tahun 2016 dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, maka pengadaan ABMN dilakukan dengan pelelangan umum dengan memaksimalkan kapasitas dalam negeri. Konsorsium ABMN terdiri dari 55 perusahaan asuransi umum dan reasuransi di Indonesia. Harga pertanggungan ditetapkan berdasarkan nilai membangun kembali (reinstatement value ). Jaminan yang dipertanggungkan meliputi bencana alam (gempa bumi, banjir, letusan gunung berapi), kebakaran, huru hara, kerusuhan, pemberontakan sipil, terorisme, dan sabotase.
Sementara belum semua aset negara diasuransikan maka pembangunan kembali gedung yang mengalami kebakaran, seperti Gedung Kejagung, harus dianggarkan melalui APBN.
Kebakaran Gedung Kejagung menjadi momentum penting untuk mengasuransikan aset milik negara agar tidak menjadi beban bagi APBN. Kian terasa urgensinya di saat ekonomi mengalami kontraksi tajam saat ini, pendapatan negara dari penerimaan pajak menurun drastis. Karena itu, penghematan perlu dilakukan, seperti melakukan mitigasi dan pengalihan resiko kepada asuransi. Tujuannya, agar aset negara tidak menjadi beban bagi APBN ketika menghadapi ketidakpastian terutama yang bersifat katastropik.
Apalagi kerusakan terhadap objek vital negara sudah pernah terjadi sebelumnya baik karena kebakaran, banjir, gempa bumi, dan lain sebagainya. Momentum terbakarnya Gedung Kejagung RI seharusnya mendorong pengasuransian oleh kementerian ataupun lembaga negara lainnya. Saat ini baru Kementerian Keuangan saja yang sudah mengasuransikan asetnya, padahal konsorsium asuransi sudah ada sejak tahun lalu.
Dari perspektif Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian juga terdapat amanat program asuransi wajib yang belum terlaksana hingga kini. Amanat lembaga penjamin polis pun belum nampak ada inisiatif dari berbagai pemangku kepentingan terkait.
Program asuransi wajib dan mendesak saat ini, menginat Indonesia berada di kawasan Cincin Api atau Ring of Fire, tempat 90% gunung api teraktif dan 90% gempa bumi berasal di dunia.
World Risk Report 2019 yang diterbitkan Ruhr Universitat Bochum (RUB) dari Jerman menempatkan Indonesia pada peringkat ke-37 atau berisiko sangat tinggi. Posisinya berada di atas Vietnam (peringkat 40), bahkan lebih tinggi dari Jepang (ranking 54), Malaysia (ranking 71, berisiko tinggi), Singapura (ranking 161, sangat rendah), dan Tiongkok (ranking 98, berisiko medium).
Sekitar 40 juta penduduk Indonesia berisiko terkena bencana alam. Tsunami Aceh Desember 2004, gempa bumi Padang 2009 , letusan Gunung Merapi 2010 untuk menyebut beberapa contoh, menyadarkan pentingnya mengalihkan risiko ekonomi bencana dengan mekanisme asuransi wajib khususnya untuk melindungi aset milik negara dan penduduk berpenghasilan rendah yang bermukim di area rawan bencana. Model asuransi wajib bagi aset negara maupun publik diterapkan di beberapa negara, seperti Turki dengan Turkish Catastrophe Insurance Pool.
Lembaga penjamin polis pada amanat undang-undang perasuransian diusulkan sepenuhnya didanai dari iuran pelaku usaha asuransi berbasis risiko. Asuransi yang memiliki risiko lebih tinggi, diukur dari rendahnya tingkat kesehatan keuangan, membayar iuran lebih tinggi. Sebaliknya asuransi yang memiliki resiko lebih rendah, dilihat dari tingginya tingkat kesehatan keuangan, membayar iuran lebih rendah.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.