Menata Reklamasi Teluk Jakarta

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
Pekerja menggunakan alat berat menggarap proyek reklamasi Ancol di Jakarta, Sabtu (4/7/2020). Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menjelaskan reklamasi di kawasan pantai barat dan pantai timur Ancol menggunakan tanah yang diambil dari hasil pengerukan sungai di Jakarta.
Penulis: Rio Christiawan
Editor: Redaksi
5/9/2020, 11.00 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub tersebut berisi tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan (Dunia Fantasi) seluas lebih kurang 35 hektare (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas sekitar 120 hektare. Hal ini bukan pertama kalinya sejak masa Anies menjabat sebagai gubernur menerbitkan izin terkait reklamasi. Sebelumnya ia juga menerbitkan lebih dari 900 izin mendirikan bangunan atau IMB untuk bangunan di Pulau D.

Jika kini salah satu pendekatannya adalah fungsi dari reklamasi, maka hal ini sangat bertolak belakang dengan apa yang disampaikan oleh Anies pada saat kampanye. Di panggung debat calon gubernur, Anies menyampaikan reklamasi akan berdampak buruk pada masyarakat, seperti nelayan. Bahkan kala itu pendekatan yang dipergunakan Anies sangat prokonservatoris, yakni sangat meletakkan kepentingan konservasi dan lingkungan hidup diatas kepentingan lainnya.

Jelas setelah menjabat sebagai gubernur, pendekatan yang dipergunakan Anies berbeda dengan pada saat kampanye. Seperti halnya pada saat menerbitkan Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 maupun menerbitkan lebih dari 900 IMB untuk bangunan di Pulau D pendekatan yang dipergunakan oleh Anies adalah pendekatan utilitas, yakni pendekatan manfaat dari reklamasi Teluk Jakarta itu sendiri.

Rudolf Kartz (2008), menjelaskan pendekatan utilitas menitikberatkan pada manfaat yang diperoleh dari suatu tindakan hukum bagi sebanyak mungkin orang. Seperti saat ini pada saat menerbitkan Kepgub tersebut salah satu alasan Anies adalah agar masyarakat luas dapat menikmati reklamasi, seperti misalnya dengan pembangunan museum keagamaan maupun tempat bermain bagi anak. Hal ini nampak bahwa ia telah mengubah paradigmanya dari prokonservatoris menjadi utilitarianis. Masalah inkonsistensi ini yang kini banyak disoal oleh banyak pihak.

Konservatoris Versus Utilitarianis  

Pada awal menjabat, Anies menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1409 Tahun 2018 yang mencabut izin 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Kala itu keberadaan 13 pulau reklamasi dinilai bermasalah dari aspek lingkungan (ekologi), meskipun belakangan sikap Gubernur Anies melunak seperti dengan menerbitkan lebih dari 900 IMB untuk bangunan di Pulau D.

Dampak dari surat keputusan tersebut adalah gugatan ke pengadilan tata usaha negara dan pada akhirnya Mahkamah Agung melalui putusan nomor 227 K/TUN/2020 pada 4 Juni 2020 memutuskan menguatkan keputusan Gubernur DKI Jakarta karena reklamasi di Pantai Utara Jakarta dinilai menimbulkan persoalan secara ekologis sehingga berdampak bagi masyarakat sekitar.

Jika mengacu pada pendekatan yang dipergunakan Anies ketika menerbitkan surat keputusan adalah pendekatan konservasi dan aspek ekologis pada pelaksanaan reklamasi teluk Jakarta sehingga pada akhirnya sampai pada kesimpulan bahwa ada persoalan lingkungan pada proyek itu sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1409 Tahun 2018.

Kuhn (2000), menjelaskan implementasi asas hukum ‘in dubio pro natura’ yang artinya dalam keraguan maka kepentingan konservasi lingkungan harus didahulukan dan hal ini dipergunakan sebagai dasar Mahkamah Agung dalam memutus persoalan reklamasi sebagaimana tercantum dalam putusannya. Artinya, jika kini reklamasi, sebagaimana terakhir dilaksanakan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 menggunakan pendekatan manfaat (utilitarianis) maka akan terjadi kontradiksi dengan aturan hukum yang ada sebelumnya maupun putusan pengadilan terkait dengan pelaksanaan reklamasi di teluk utara Jakarta.

Kini pelaksanaan reklamasi di kawasan rekreasi Dufan (Dunia Fantasi) dan Taman Impian Jaya Ancol mengandung risiko secara hukum, yakni jika diuji melalui pengadilan dan jika pengadilan konsisten bersikap sama dengan putusan nomor 227 K/TUN/2020 pada 4 Juni 2020 maka Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 akan rawan dibatalkan.

Konsistensi dan Kepastian Hukum

Mengacu pada pengalaman yang telah terjadi, sebenarnya reklamasi diatur sejak Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) pada 1995, yakni reklamasi masuk dalam proyek strategis nasional sehingga diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 dan di level operasional provinsi diterbitkan Peraturan Daerah DKI Nomor 8 Tahun 1995. Demikian juga putusan nomor 12/PK/TUN/2011 MA menyatakan bahwa reklamasi sah, legal, dan tidak melanggar kaidah lingkungan sehingga reklamasi dapat dilanjutkan pembangunannya.

Sebaliknya, kini reklamasi (secara hukum) saling bertentangan satu sama lain, Misalnya, putusan Mahkamah Agung nomor 12/PK/TUN/2011 bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung nomor 227 K/TUN/2020, Keputusan Gubernur Nomor 1409 Tahun 2018 bertentangan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 sehingga mengabaikan persoalan kepastian hukum terkait reklamasi di Teluk Jakarta.

Guna menata persoalan reklamasi di teluk utara Jakarta maka dalam hal ini perlu dikesampingkan ‘politisasi’ dari pelaksanaan reklamasi yang justru terbukti menciptakan ketidakpastian hukum. Kelayakan reklamasi perlu diputuskan dan ditata melalui kebijakan tata ruang jangka panjang yang matang, demikian juga kebijakan tata ruang terkait reklamasi tersebut tentu mengakomodir kajian lingkungan sehingga kebijakan tata ruang yang tepat dapat menjadi pedoman bagi penyusunan payung hukum terkait pelaksanaan reklamasi atau pemberhentian dari reklamasi itu sendiri.

Tata ruang dan kepastian hukum menjadi fondasi penting untuk mengakhiri polemik terkait reklamasi itu sendiri. Kebijakan tata ruang yang tepat akan menemukan kompromi antara prokonservasi dan pro-utilitarianis yang selama ini ditarik dalam dua ekstrem dan dipertentangkan untuk kepentingan politik yang justru merugikan masyarakat banyak. Kebijakan tata ruang terkait reklamasi perlu mengacu pada hasil rekomendasi Badan Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) dan dibarengi dengan adanya  Perda Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil. Dengan kebijakan tata ruang yang tepat maka orientasi dan kelayakan kegiatan reklamasi juga dapat ditentukan secara tepat. Demikian juga penting untuk adanya kepastian hukum terhadap kegiatan reklamasi itu sendiri.

Rio Christiawan
Dosen Program Studi Hukum Bisnis Universitas Prasetiya Mulya, Spesialisasi Hukum Lingkungan dan Agraria

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.