Harapan Nasabah Asuransi kepada Presiden Prabowo

Katadata/ Bintan Insani
Irvan Rahardjo
Penulis: Irvan Rahardjo
2/11/2024, 07.50 WIB

Presiden Prabowo Subianto baru saja melantik anggota Kabinet Merah Putih. Ada 48 menteri dan 56 wakil menteri. Apakah struktur kabinet yang besar ini dapat memenuhi berbagai harapan masyarakat? Salah satu yang menggantungkan harapan adalah para pemegang polis sejumlah perusahaan asuransi yang gagal bayar. 

Selama satu dekade masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, nasib pemegang polis asuransi Jiwasraya, Bumiputera, Wana Artha Life, Kresna Life, Bakrie Life, dan Bumi Asih Jaya masih belum jelas. Kami berharap Presiden Prabowo dapat menyelesaikan tunggakan utang klaim asuransi gagal bayar yang masih menggunung. 

Tunggakan klaim itu, baik karena jatuh tempo maupun karena telah memenangkan proses hukum yang berkekuatan tetap (inkracht), seperti kasus Bumiputera dan Jiwasraya, Kresna Life, dan Wanaartha Life

Kami berharap pemerintahan Prabowo lebih menghormati hukum dan menghargai hak-hak pemegang polis yang terikat perjanjian dengan perusahaan asuransi. Tidak membiarkan negara ingkar janji dan berutang kepada pemegang polis sekalipun telah menempuh jalur hukum.

Kini terdapat delapan perusahaan asuransi yang masuk dalam kategori bermasalah dan berada dalam pengawasan khusus OJK. Adapun sejumlah perusahaan asuransi yang telah dicabut izin usahanya tersebut merupakan perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan Risk Based Capital (RBC). Namun, masih menyisakan pengembalian dana nasabah hasil likuidasi masih terkatung katung. 

Terakhir sebanyak 70 nasabah korban PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menolak restrukturisasi atau pengalihan polis asuransi ke IFG Life. Mereka berupaya mengajukan somasi kedua kepada Ketua Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya sekaligus Direktur Utama IFG Hexana Tri Sasongko. 

Dalam somasi pertama pada 30 September 2024 dan somasi kedua pada 16 Oktober 2024, ke-70 nasabah yang diwakili Otto Cornelis Kaligis dan Machril, menuntut pengembalian dana mereka senilai Rp205,78 miliar di Jiwasraya.

Sangat kecil peluang para nasabah akan mendapatkan uang mereka kembali melalui jalur somasi. Sebab, Menteri Keuangan sudah menyatakan angkat tangan dan kebijakan itu di luar kewenangan Direktur IFG Hexana, tetapi menjadi kewenangan Menteri BUMN. 

Oleh karena itu, tidak ada jalan lain bagi para nasabah, selain menempuh jalur hukum lagi baik perdata maupun pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Meskipun demikian, seharusnya para nasabah bisa mendapatkan uang mereka kembali tanpa jalur restrukturisasi. Namun, semuanya tergantung ketegasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan itikad baik pemerintah Presiden Prabowo . 

Selain itu,  Kaligis sebagai salah seorang nasabah asuransi Jiwasraya yang telah memenangkan gugatan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) senilai Rp35 miliar adalah salah seorang kuasa hukum pihak Prabowo Subianto saat menjalankan proses gugatan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bila pendekatan politis tidak berhasil ditempuh, 70 nasabah yang tergabung dalam Konsolidasi Nasional Nasabah Korban Jiwasraya (Konsolnas Jiwasraya) terbuka  untuk melakukan upaya hukum perdata dan pidana, termasuk juga upaya hukum melalui PTUN.

Upaya hukum perdata, karena Jiwasraya telah wanprestasi. Dalam peraturan perundangan tentang perasuransian , nasabah yang keberatan atau menolak restrukturisasi, haknya harus dikembalikan penuh. Sementara gugatan pidana, dilakukan karena terdapat unsur penggelapan atau penipuan.

Gugatan melalui PTUN karena OJK telah melanggar peraturan-peraturannya sendiri dengan menyetujui restrukturisasi ,  tidak menjalankan peraturan OJK sendiri, di mana setiap restrukturisasi, apabila tidak disetujui nasabah, harus dibayar penuh.

Terkait kekhawatiran pengembalian dana 70 nasabah ini mempengaruhi mayoritas nasabah yang sudah menyetujui restrukturisasi, seharusnya para nasabah yang sudah setuju restrukturisasi tidak lagi menjadi alasan untuk tidak mengembalikan dana nasabah yang menolak restrukturisasi. Bagi yang sudah setuju restrukturisasi tidak perlu dipertimbangkan lagi, karena mereka sudah tanda tangan setuju restrukturisasi.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan [OJK] mendorong Jiwasraya untuk menuntaskan proses restrukturisasi polis, meski program ini sudah secara resmi ditutup pada akhir 2023.

OJK tetap meminta kepada Jiwasraya untuk menangani pihak-pihak yang menolak restrukturisasi polis, yakni dengan menawarkan ulang opsi restrukturisasi polis. Selain itu, juga mengantisipasi proses penyelesaian kewajiban bagi pemegang polis yang tetap tidak menyetujui restrukturisasi.

Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2022, tingkat literasi asuransi mencapai level 31,72%. Namun, tingkat inklusi asuransi baru menyentuh 16,68%. Hasil survei itu menandai kesadaran masyarakat masih rendah akibat hilangnya kepercayaan akibat kasus gagal bayarnya asuransi yang saat ini belum terselesaikan. 

Meski literasi tinggi, tingkat inklusi atau keinginan masyarakat rendah karena banyak dikecewakan oleh kasus-kasus gagal bayar sehingga willingness to buy (kesediaan untuk membeli) tidak ada, padahal pengetahuannya ada. Semoga pemerintah Prabowo mewujudkan harapan  masyarakat yang telah terabaikan selama pemerintahan yang lalu. 

Irvan Rahardjo
Pendiri Komunitas Penulis Asuransi Indonesia ( KUPASI )

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.