Laut adalah wajah Indonesia yang paling jujur. Ia membentangkan keindahan dalam ribuan pulau kecil yang bertebaran dari Sabang hingga Merauke. Di antara hamparan pulau yang dikelilingi lautan biru itu, terumbu karang menjadi fondasi kehidupan laut sekaligus sandaran ekonomi masyarakat pesisir. Namun kini, wajah itu mulai kusut—bukan oleh badai, tapi oleh ambisi manusia. Eksplorasi pulau-pulau kecil atas nama investasi dan proyek strategis nasional (PSN) mengikis bukan hanya ekosistem daratan, tetapi juga ekosistem bawah laut seperti terumbu karang yang sangat rapuh dan terancam punah.
Pulau-pulau kecil di Indonesia—sekitar 17 ribu—menjadi sasaran empuk investasi ekstraktif. Dalam dokumen resmi pemerintah, 215 pulau kecil telah diberi izin tambang, sebagian besar untuk eksploitasi nikel dan gamping. Banyak dari wilayah itu memang belum sepenuhnya beroperasi, namun izin sudah aktif. Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah mencaplok wilayah-wilayah yang bahkan masuk dalam kawasan konservasi laut.
Ambiguitas hukum memperparah situasinya. UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang sesungguhnya memberi ruang perlindungan zona inti dan konservasi, “dilumpuhkan” oleh UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dan revisi UU Minerba. Dalam UU Minerba terbaru, UU Nomor 3/2020, dan diperbarui kembali pada 2025, seluruh ruang Indonesia didefinisikan sebagai wilayah hukum pertambangan—bahkan halaman rumah, pesisir, dan pulau kecil.
Oleh karena itu tak heran jika kemudian muncul izin tambang di kawasan rentan seperti Pulau Sangihe, Pulau Gag (Raja Ampat), Pulau Gebe (Halmahera), hingga Banggai Kepulauan (Sulawesi Tengah). Di Bangkep, misalnya, eksplorasi gamping telah dimulai bahkan sebelum tambang beroperasi penuh. Di Pulau Gag, Raja Ampat—salah satu ikon Geopark dunia—warna laut yang berubah saat hujan menjadi penanda awal krisis. Semua ini terjadi dalam bayang-bayang izin tambang yang terus diterbitkan. Hasil pemantauan bawah air menemukan sekitar 30 persen koral di wilayah penelitian telah mati.
Pulau-pulau kecil di Indonesia itu, yang sebagian besar tidak berpenghuni—adalah sistem ekologi yang sangat rentan. Daya dukungnya terbatas, pasokan air bersih terbatas, topografinya bervariasi dan rentan mengalami terhadap perubahan. Namun ironi terjadi: wilayah-wilayah paling rentan ini justru menjadi sasaran eksploitasi sumber daya, terutama untuk pertambangan nikel, gamping, dan kegiatan ekstraktif lainnya.
Akibatnya, banyak pulau kecil kini sah menjadi lahan tambang, termasuk kawasan konservasi yang sebelumnya steril dari aktivitas industri. Kerusakan lingkungan di pulau kecil tidak hanya tampak pada rusaknya hutan atau tercemarnya air tawar. Di bawah laut, luka yang lebih dalam terjadi. Terumbu karang—salah satu ekosistem paling produktif dan paling tua di bumi—tengah menghadapi ancaman sistemik akibat sedimentasi, pencemaran, dan perusakan habitat.
Proses eksplorasi dan ekstraksi, terutama pertambangan nikel, membawa serta perubahan fisik dan kimiawi pada laut sekitar. Saat musim hujan tiba, aliran run-off dari daratan membawa partikel sedimen, logam berat, dan bahan kimia tambang ke perairan dangkal tempat terumbu karang tumbuh. Dalam ilmu oseanografi, sedimentasi tinggi dapat memicu peningkatan Total Suspended Solid (TSS), menurunkan penetrasi cahaya, mengganggu fotosintesis Alga zooxanthellae, hingga membunuh karang.
Dari Ekosistem Menjadi Sistem Ekonomi
Kerusakan terumbu karang bukan hanya tragedi ekologis. Ia adalah ironi ekonomi. Dalam berbagai studi, nilai ekonomi dari jasa ekosistem terumbu karang—dari perikanan, pariwisata bahari, hingga penyerapan karbon—jauh melampaui nilai ekspor mineral yang diambil dari pulau kecil. Namun, sistem ekonomi kita cenderung rabun jauh: mengejar pendapatan jangka pendek, mengorbankan manfaat jangka panjang.
Jika pemerintah berani melakukan valuasi ekonomi secara komprehensif, mungkin akan terlihat bahwa royalti dan pajak ekspor dari pertambangan nikel tak sebanding dengan potensi ekonomi lestari dari wisata laut, potensi bioekologi terumbu karang, bioteknologi terumbu karang dan perikanan berkelanjutan. Di saat nikel hanya bertahan beberapa dekade, terumbu karang bisa menyokong kehidupan lintas generasi.
Dampak dari eksplorasi pulau kecil juga merambah ke wilayah sosial. Masyarakat pesisir kehilangan ruang tangkap ikan, kehilangan air bersih, hingga kehilangan suara. Di Wawonii, Sulawesi Tenggara, sumber air yang dahulu menjadi tempat minum dan mandi warga kini berubah warna dan rasa. Di Mahabal, warga yang menolak tambang dikriminalisasi. Proyek-proyek ini bukan adaptasi terhadap krisis iklim, melainkan bentuk “maladaptasi”—kebijakan yang justru memperparah risiko sosial dan ekologis.
Dalam istilah IPCC (Intergovernmental Panel on Climate Change) atau dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim, maladaptasi terjadi saat kebijakan pembangunan justru meningkatkan emisi, merusak sumber daya, dan mempersempit ruang hidup kelompok rentan. Hilirisasi nikel yang gencar didorong kini disebut-sebut menyedot energi setara dengan kebutuhan listrik negara seperti Vietnam atau Polandia. Polusi udara, air, dan laut pun menjadi bayang-bayang permanen.
Namun belum terlambat. Laut Indonesia masih punya peluang untuk pulih—jika kita serius memulainya sekarang. Restorasi terumbu karang bukan mitos. Ada empat pendekatan utama yang sudah terbukti di lapangan.
Coral Transplantation
Transplantasi karang adalah metode pembiakan karang dari fragmen yang ditanam ulang pada substrat baru. Di Ternate, program transplantasi sejak 2016 berhasil mengubah dasar laut gersang menjadi spot wisata penuh ikan dan warna.
Artificial Reef dan Apartment Fish
Membuat struktur buatan (terumbu karang buatan) sebagai rumah ikan seperti parrotfish atau ikan kakatua, yang memakan alga pengganggu karang. Di Banggai dan Raja Ampat, spesies ini sudah menurun drastis karena ekosistem terganggu.
Coral Garden
Pendekatan restorasi berbasis ekonomi: karang ditanam, dibesarkan, dan dijual ke pasar legal secara berkelanjutan. Ini membuka peluang mata pencaharian baru bagi masyarakat lokal sebagai “petani karang”.
Penanganan Sosial
Tanpa kesadaran masyarakat lokal, semua program konservasi akan gagal. Destructive fishing dengan potasium sianida masih banyak terjadi karena lemahnya edukasi dan pengawasan.
Selain itu, gerakan seperti “Orang Tua Asuh Terumbu Karang” di Maluku menjadi contoh konkret. Masyarakat dan individu bisa menyumbang langsung untuk pertumbuhan karang. Ini bukan hanya donasi, tapi bentuk keterlibatan moral dan spiritual untuk menyelamatkan laut.
Jalan Pulang
Pemerintah perlu melakukan evaluasi mendalam terhadap seluruh izin tambang di pulau-pulau kecil. Revisi tata ruang, pencabutan IUP bermasalah, dan pemulihan wilayah pesisir harus jadi prioritas. Jangan biarkan regulasi ekstraktif yang menganakemaskan PSN justru merusak sumber pangan, air, dan warisan biodiversitas kita.
Sebab jika hari ini kita gagal menyelamatkan terumbu karang, maka laut tak hanya kehilangan warnanya, tetapi juga kehilangan kemampuannya untuk menghidupi manusia. Dan ketika laut mati, pulau kecil tak lagi punya masa depan.
Indonesia adalah pusat segitiga karang dunia (coral triangle). Mari kita jaga, sebelum semua hanya tersisa dalam buku-buku sejarah dan museum.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.