IMO dan Cermin Risiko Industri Maritim Nasional

Katadata/ Bintan Insani
Penulis: Rizky Triputra
17/1/2026, 07.05 WIB

Dalam Sidang ke-34 International Maritime Organization (IMO) yang berlangsung di London pada 28 November 2025, Indonesia kembali mendapat mandat sebagai Anggota Dewan IMO Kategori C untuk periode 2026-2027, sebuah capaian yang patut diapresiasi sebagai pengakuan atas peran Indonesia dalam percaturan maritim global.

Kehadiran Indonesia di forum tersebut mencerminkan kepercayaan komunitas internasional terhadap komitmen nasional di bidang keselamatan, perlindungan lingkungan laut, dan kelancaran perdagangan maritim.

Namun, di balik keberhasilan tersebut, capaian ini sejatinya membuka ruang refleksi yang lebih dalam. Bagi industri asuransi marine, dampaknya tidak berhenti pada forum internasional saja, tetapi juga tercermin dalam perolehan premi dan catatan klaim. Keanggotaan Indonesia di Dewan IMO juga melampaui simbol kehadiran global dan membuka peluang untuk menautkan kebijakan keselamatan dengan realitas risiko di dalam negeri.

Di tingkat pasar, keterkaitan antara kebijakan keselamatan dan kinerja asuransi kerap tidak terlihat secara langsung. Namun, perubahan standar operasional, kepatuhan teknis kapal, hingga kualitas pengawasan pelayaran pada akhirnya akan terlihat dalam frekuensi (frequency) dan tingkat keparahan klaim (severity). Asuransi, dalam hal ini, berfungsi sebagai instrumen yang mencatat efektivitas kebijakan maritim di lapangan.

Membaca Arah Risiko Maritim

Data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) kuartal III-2025 menyajikan perkembangan yang menarik pada lini asuransi marine. Premi marine hull tercatat tumbuh cukup signifikan, sekitar 18% secara tahunan (yoy), dari kisaran Rp2,4 triliun menjadi Rp2,8 triliun. Sebaliknya, premi marine cargo tumbuh lebih moderat, sekitar 2%, dari Rp4,02 triliun menjadi Rp4,11 triliun. Dari sisi klaim, pergerakannya justru berlawanan. Klaim marine hull meningkat, sementara klaim marine cargo menurun hampir 18% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Pertumbuhan premi marine hull sejalan dengan meningkatnya aktivitas pelayaran dan armada, baik untuk kepentingan logistik, energi, maupun perdagangan domestik. Namun, kenaikan klaim yang mengikutinya tampak memberi sinyal bahwa pertumbuhan tersebut masih menyimpan tantangan di sisi pengelolaan risiko. Dalam praktik penanganan klaim, pola risiko yang menetap bukan hal asing bagi pelaku industri. Banyak kasus berulang muncul di lokasi dan jenis kejadian yang sama, seolah risiko berjalan di tempat. Kondisi ini menunjukkan bahwa sebagian risiko bersifat tidak pernah benar-benar terselesaikan, bukan semata kejadian insidental.

Sinyal risiko tersebut terlihat pula dalam data kecelakaan pelayaran nasional. Dalam rentang 2020-2024, berdasarkan kompilasi hasil investigasi kecelakaan kapal yang dipublikasikan melalui e-paper DPR RI dengan rujukan laporan KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi), setidaknya tercatat 57 kejadian kecelakaan kapal di Indonesia. Jenis kecelakaan yang dominan meliputi kapal tenggelam, kapal terbakar, tabrakan, dan kandas. Investigasi tersebut mengungkapkan bahwa faktor teknis dan manusia masih menjadi penyebab utama, sekaligus menegaskan pentingnya penguatan tindak lanjut atas rekomendasi keselamatan pasca-investigasi.

Tren tersebut berlanjut pada 2025, di mana hingga pertengahan tahun telah terjadi 7 kecelakaan kapal laut di perairan Indonesia, sebagaimana tercatat dalam kompilasi data kecelakaan kapal di Indonesia yang dihimpun Tempo.co (22/7/2025). Fakta ini memperlihatkan bahwa tingkat paparan risiko operasional di sektor pelayaran belum menunjukkan penurunan yang konsisten, meskipun kerangka regulasi dan standar keselamatan terus diperketat, antara lain melalui penerapan konvensi internasional seperti Safety of Life at Sea (SOLAS), International Safety Management (ISM) Code, serta pengaturan nasional dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan berbagai peraturan turunannya.

Bagi industri asuransi, konteks ini memiliki implikasi yang jelas. Frekuensi kecelakaan yang relatif tinggi, dikombinasikan dengan pola penyebab yang konsisten muncul, menjadikan klaim marine hull bukan sekadar isu individual antara tertanggung dan penanggung, melainkan gambaran besar risiko sektor pelayaran Indonesia. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut akan memengaruhi penetapan premi, nilai deductible, hingga risk appetite reasuransi terhadap risiko domestik.

Di lain sisi, penurunan klaim marine cargo dapat dibaca sebagai perkembangan yang relatif positif. Ia mengindikasikan perbaikan dalam penanganan muatan, peningkatan standar stowage, serta pendekatan underwriting yang lebih selektif. Meski demikian, tren ini tetap perlu dibaca secara hati-hati, mengingat meningkatnya nilai dan kompleksitas perdagangan serta ketergantungan pada rantai logistik laut.

Dalam perspektif yang lebih luas, dinamika premi dan klaim marine memperlihatkan cara pasar merespons ketidakpastian. Kenaikan premi tidak selalu berarti optimisme, sebagaimana penurunan klaim tidak selalu identik dengan membaiknya risiko. Sering kali, angka-angka tersebut merupakan respons atas lingkungan operasional yang semakin kompleks, mulai dari kepadatan lalu lintas pelayaran, tekanan efisiensi biaya, hingga pengaruh cuaca ekstrem dan perubahan iklim.

Di tengah dinamika tersebut, agenda IMO mengenai keselamatan pelayaran, standar operasional kapal, serta kualitas investigasi kecelakaan bersinggungan langsung dengan perilaku pasar asuransi. Setiap klaim pada dasarnya merupakan umpan balik atas bagaimana standar keselamatan diterapkan di lapangan. Ketika investigasi kecelakaan dilakukan secara independen dan rekomendasinya ditindaklanjuti secara konsisten, kualitas manajemen risiko tentu akan meningkat, baik bagi pelaku usaha pelayaran, regulator, maupun industri asuransi dan reasuransi.

Keanggotaan Indonesia di Dewan IMO juga bertepatan dengan fase transisi penting dalam industri maritim global, termasuk upaya dekarbonisasi dan penggunaan bahan bakar alternatif. Perubahan ini membawa profil risiko baru yang belum sepenuhnya teruji, mulai dari karakteristik kebakaran hingga potensi kerusakan mesin yang berbeda. Kesiapan mengelola risiko-risiko tersebut akan sangat menentukan apakah pertumbuhan premi marine ke depan dapat berlangsung secara berkelanjutan.

Selama pola kecelakaan dan penyebab dominannya belum berubah secara berarti, pasar asuransi akan terus merekam risiko pelayaran nasional sebagaimana adanya. Ke depannya diperlukan konsistensi penerapan dan tindak lanjut keselamatan agar mampu menggeser profil risiko secara nyata. Semoga.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Rizky Triputra
Anggota Komunitas Penulis Asuransi indonesia (KUPASI)

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.