Pernikahan dini bukan hanya permasalahan individu, melainkan masalah sosial yang terus menggerogoti masa depan bangsa. Di Indonesia, budaya menikah muda masih dipandang lebih baik ketimbang menjadi “perawan tua”. Selain itu menikah muda masih dianggap solusi atas persoalan ekonomi dan kekhawatiran terhadap pergaulan bebas.
Saat ini, praktik pernikahan anak masih berlangsung dalam skala besar di Indonesia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada 2024 sekitar 5,90% perempuan usia 20-24 tahun menikah sebelum usia 18 tahun. Angka ini setara dengan ratusan ribu kasus dan menegaskan bahwa praktik perkawinan anak masih jauh lebih banyak dialami perempuan dibandingkan laki-laki.
Angka tersebut memang menunjukkan tren penurunan dari sekitar 12,14% pada 2015. Namun, rendahnya target nasional dalam Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak yakni 8,74% pada 2024 menunjukkan bahwa pencapaian target belum tentu mencerminkan tuntasnya persoalan perkawinan anak.
Fakta ini menegaskan bahwa pernikahan dini masih membutuhkan intervensi kebijakan yang lebih mendasar dan berkelanjutan. Sektor pendidikan, terutama kebijakan wajib belajar 13 tahun, instrumen kebijakan yang berperan penting dalam memperkuat perlindungan anak dan menekan praktik pernikahan dini.
Pendidikan sebagai Perlindungan Sosial
Perlindungan sosial melalui sektor pendidikan tidak dimulai di jenjang menengah, tetapi dimulai sejak usia dini. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menjadi fondasi awal pembentukan karakter, kesiapan belajar, dan ketahanan sosial anak.
Ada korelasi positif antara partisipasi dalam PAUD dan perkembangan keterampilan sosial anak. Khususnya, kemampuan empati dan kerja sama yang berperan penting dalam pembentukan perilaku dan pengambilan keputusan di masa depan.
Anak yang memperoleh pengalaman pendidikan sejak usia dini cenderung memiliki kesiapan belajar yang lebih baik. Selain itu, mampu bertahan lebih lama dalam sistem pendidikan formal. Fondasi inilah yang berperan membentuk cara anak memandang diri dan masa depannya, sehingga pernikahan tidak dipersepsikan sebagai satu-satunya jalan hidup.
Pentingnya PAUD sebagai fondasi tumbuh kembang anak, tidak berbanding lurus dengan data yang ditunjukkan. Pada 2025, BPS merilis bahwa jumlah populasi anak berusia 0-6 tahun di Indonesia mencapai angka 31,47 juta jiwa. Namun, berdasarkan data Kemendikdasmen, hanya 6,83 juta anak yang bersekolah di PAUD.
Rendahnya peserta didik, salah satunya karena minimnya layanan PAUD. Dari 82.395 desa di Tanah Air, hanya 66,93% desa yang memiliki layanan PAUD. Penyebarannya pun masih terkonsentrasi di perkotaan.
Dari data-data tersebut jelas dapat disimpulkan bahwa aksesibilitas PAUD di Indonesia kurang memadai. Oleh karena itu pemerintah perlu mengambil langkah yang strategis, konkret, dan berkelanjutan untuk menangani kondisi tersebut.
Dengan menjadikan pendidikan wajib hingga 13 tahun, negara tidak hanya memperkuat hak anak atas pendidikan. Negara juga membuka akses satuan PAUD yang lebih luas dan merata, serta secara langsung memperlambat laju pernikahan dini.
Sekolah menjadi ruang aman bagi anak untuk mempelajari keterampilan hidup, literasi kesehatan reproduksi, serta kesiapan ekonomi dan sosial sebelum memasuki kehidupan berkeluarga. Semakin tinggi persentase perempuan yang menikah di bawah usia 16 tahun, menunjukkan semakin rendah rata-rata lamanya penduduk menempuh pendidikan (Ahmad Juhaidi, 2020).
Sebaliknya, semakin rendah persentase pernikahan dini, maka semakin tinggi rata-rata lama sekolah. Indikator rata-rata lama sekolah tersebut menunjukkan rata-rata jumlah tahun yang penduduk berusia 25 tahun ke atas di sebuah kabupaten menempuh pendidikan.
Lebih dari itu, wajib belajar 13 tahun merupakan investasi sosial jangka panjang. Anak yang menyelesaikan pendidikan lanjutan memiliki peluang kerja yang lebih baik dan kemampuan berpikir kritis yang lebih kuat. Mereka juga memiliki kecenderungan untuk mengambil keputusan yang lebih rasional terkait diri sendiri, keluarga dan pernikahan.
Pendidikan, dengan demikian, tidak hanya soal akademik, tetapi juga pembentukan karakter dan kesiapan hidup seperti lebih mandiri dan bertanggung jawab.
Putus Sekolah dan Lingkaran Pernikahan Dini
Fenomena pernikahan dini tidak dapat dilepaskan dari persoalan putus sekolah dan rendahnya akses pendidikan menengah pertama. Hal ini terutama pada fase transisi setelah anak menyelesaikan pendidikan dasar.
Berbagai studi dan survei menunjukkan bahwa anak, khususnya perempuan, yang berhenti sekolah memiliki risiko jauh lebih besar untuk menikah di usia dini dibandingkan yang menyelesaikan pendidikan lanjutan. Pendidikan memberi anak ruang untuk membangun aspirasi, memahami hak dan kewajibannya, serta memperkuat kemampuan mengambil keputusan penting dalam hidup.
Sebaliknya, ketika anak keluar dari sekolah terlalu dini, tekanan sosial dan ekonomi seringkali mendorong mereka masuk ke dalam perkawinan. Meskipun mereka belum siap secara fisik, mental, maupun sosial. Dalam konteks ini, pendidikan berfungsi bukan hanya sebagai sarana belajar, tetapi juga sebagai mekanisme perlindungan sosial bagi anak.
Keterbatasan Wajib Belajar 12 Tahun
Indonesia saat ini masih mengandalkan kebijakan wajib belajar 12 tahun. Namun permasalah bukan hanya pada lemahnya pelaksanaan, melainkan pada keterbatasan konseptual kebijakan tersebut dalam mencegah pernikahan dini. Wajib belajar 12 tahun berakhir pada penyelesaian satu tahapan pendidikan.
Kebijakan ini tidak secara tegas mengikat anak untuk tetap berada di sekolah pada usia yang paling rawan untuk keluar dari sistem pendidikan dan terdorong ke arah perkawinan anak. Dalam situasi tersebut, berbagai hambatan seperti biaya, akses sekolah, dan norma sosial semakin memperbesar risiko putus sekolah.
Secara konseptual, wajib belajar 12 tahun dimulai dari jenjang sekolah dasar dan berakhir pada penyelesaian satu tahapan pendidikan yakni menengah atas. Dalam konsep ini, anak yang sudah menyelesaikan pendidikan hingga SMA atau sederajat dianggap telah menuntaskan kewajiban belajarnya.
Tetapi konsep ini belum secara tegas menjamin keberlanjutan pendidikan anak pada fase-fase transisi yang paling rentan. Sedangkan gagasan wajib belajar 13 tahun dimaksudkan untuk memastikan anak tetap berada dalam sistem pendidikan sejak transisi awal mulai dari PAUD ke SD hingga melewati fase paling rawan, yaitu peralihan dari pendidikan menengah pertama ke menengah atas. Ini merupakan titik kritis putus sekolah dan meningkatnya risiko pernikahan dini.
Kondisi inilah yang menegaskan bahwa wajib belajar 13 tahun bukan sekadar pilihan kebijakan, tetapi kebutuhan struktural untuk menutup celah pernikahan dini. Penambahan satu tahun wajib pendidikan ini dapat dimaknai sebagai perluasan akses pendidikan.
Selain itu juga merupakan program lanjutan yang dijamin negara. Anak-anak Indonesia diberi ruang dan waktu yang lebih panjang untuk belajar, tumbuh, dan berkembang. Mereka merencanakan masa depan yang baik dan berkualitas tanpa harus terburu-buru memikirkan soal pernikahan.
Mendesak Kehadiran Payung Hukum
Pemerintah telah mengambil langkah penting dengan merevisi Undang-undang Perkawinan dan menaikkan batas usia minimal menikah menjadi 19 tahun. Revisi tersebut bertujuan agar terpenuhinya hak-hak anak. Mereka dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, serta mengakses pendidikan setinggi-tingginya.
Namun, langkah ini belum cukup. Praktik pernikahan dini masih sering terjadi melalui dispensasi kawin. Hal ini menunjukkan lemahnya sistem perlindungan anak di tingkat sosial dan kelembagaan.
Pemerintah dan DPR perlu segera menyusun RUU tentang Wajib Belajar 13 Tahun yang jelas, komprehensif, dan mengikat secara nasional. RUU ini tidak sekadar menambah durasi pendidikan anak, tetapi harus menjadi kerangka kebijakan perlindungan anak yang terpadu.
RUU tersebut perlu menjamin pembiayaan pendidikan bagi keluarga kurang mampu, memperkuat mekanisme pencegahan anak putus sekolah, mendorong koordinasi lintas sektor-pendidikan, kesehatan, sosial, serta pemerintah daerah dan pusat.
Tanpa payung hukum yang kuat dan jelas, upaya pencegahan pernikahan dini akan terus bersifat parsial dan tidak berkelanjutan. Selain kepastian payung hukum, pemerintah juga perlu berkomitmen tinggi terhadap perluasan akses pendidikan pada jenjang PAUD agar mampu mengakomodasi kebutuhan ruang belajar dan berinteraksi khusus bagi anak usia dini.
Negara hadir bukan hanya membuat aturan, tetapi menghadirkan kebijakan yang memberi dampak nyata bagi masa depan anak-anak Indonesia. Wajib belajar 13 tahun adalah salah satu langkah konkret untuk memastikan bahwa anak-anak kita memiliki waktu yang cukup untuk belajar, tumbuh, dan mempersiapkan masa depan menjadi generasi emas melalui pendidikan yang tinggi sebelum memasuki tanggung jawab pernikahan.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.