UMKM Hijau: Antara Ambisi dan Realitas

Katadata/ Bintan Insani
Penulis: Muhammad Faisal
12/2/2026, 06.05 WIB

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyumbang lebih dari 60% Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menyerap sekitar 97% tenaga kerja. Karena perannya yang sangat besar ini, berbagai kementerian dan lembaga di Indonesia memberi perhatian serius terhadap pengembangan UMKM. Bank Indonesia pun turut mengambil peran strategis dengan mendorong transisi menuju ekonomi hijau melalui penguatan ekosistem pembiayaan hijau bagi UMKM.

Sejalan dengan peran strategis tersebut, Bank Indonesia menginisiasi transformasi UMKM menuju UMKM hijau dengan menerbitkan Pedoman Pengembangan UMKM Hijau pada 2024. Pedoman ini merupakan langkah yang sangat baik dan strategis karena telah menjadi rujukan bagi berbagai pihak dalam mendorong praktik usaha UMKM yang berkelanjutan. Namun, dalam praktiknya, berdasarkan pengalaman di UKM Center FEB UI dalam mendampingi UMKM, saya ingin menyampaikan sejumlah persoalan mendasar yang ditemui pada tingkat akar rumput terkait penerapan UMKM Hijau. 

Pengalaman tersebut tidak terlepas dari rekam jejak kelembagaan yang panjang. Sebagai informasi, UKM Center FEB UI telah berperan aktif sejak 2005 sebagai mitra strategis dalam pemberdayaan UMKM dan pengembangan kewirausahaan di Indonesia. Hingga saat ini, UKM Center FEB UI telah bermitra dengan lebih dari 8.000 UMKM, melibatkan lebih dari 1.000 pemangku kepentingan, menyalurkan dana PKBL sebesar Rp9,5 miliar, serta memiliki pengalaman lebih dari dua dekade dalam membangun ekosistem UMKM dan kewirausahaan yang unggul dan berdaya saing.

Dengan latar belakang tersebut, dan pengalaman kami dalam memberikan pelatihan UMKM Hijau kepada berbagai pelaku usaha, UKM Center FEB UI senantiasa mengambil peran sebagai katalisator implementasi UMKM Hijau. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa proses ini tidaklah mudah. Berangkat dari dinamika tersebut, saya mencoba mengurai sejumlah tantangan utama sebagai bahan refleksi.

Pertama, sebagian besar UMKM ternyata belum mengetahui adanya Pedoman Pengembangan UMKM Hijau. Bahkan, banyak UMKM yang kami latih pada 2025 dan di awal 2026 ini masih belum memahami apa yang dimaksud dengan UMKM Hijau dan apa implikasinya bagi usaha mereka. Hal ini menunjukkan bahwa sosialisasi mengenai UMKM Hijau masih belum berjalan secara optimal.

Berbagai seminar dan kegiatan diseminasi memang telah diselenggarakan dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan, namun sering kali hanya bersifat seremonial dan berlangsung satu hari. Menurut saya, diperlukan road map serta rencana operasional yang lebih rinci, teknis, dan terstruktur untuk mewujudkan arah besar kebijakan ini. Seluruh tahapan-mulai dari road map, rencana strategis, program, kegiatan, rencana aksi, hingga SOP dan KPI-harus disosialisasikan secara menyeluruh kepada semua pemangku kepentingan.

Kedua, sebagaimana kita ketahui, sebagian besar kementerian/lembaga, perusahaan terbuka, yayasan, dan organisasi lainnya memiliki UMKM binaan. Untuk mempercepat pemahaman dan implementasi UMKM Hijau, pemerintah dapat mendorong kebijakan agar seluruh entitas tersebut wajib melaksanakan pelatihan dan pendampingan UMKM Hijau bagi UMKM binaannya. Upaya ini menjadi sangat relevan mengingat, berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM di tahun 2024, jumlah UMKM Indonesia pada tahun 2024 mencapai sekitar 64,2 juta unit usaha. Angka sebesar ini hanya dapat dijangkau secara efektif jika seluruh instrumen negara digerakkan secara serempak.

Ketiga, kita kerap terlalu fokus pada skala besar dan melupakan pelaku mikro, kecil, dan menengah. Padahal, UMKM memiliki keunggulan ekonomi yang sangat kuat karena jumlahnya yang masif dan jangkauannya yang merata hingga ke pelosok daerah. Kondisi ini menjadikan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Dengan menyerap sekitar 97% tenaga kerja, UMKM berperan penting dalam menekan pengangguran, menjaga stabilitas sosial, serta menjadi sumber penghidupan utama bagi masyarakat kelas menengah dan bawah.

Perlu diingat bahwa kedekatan UMKM dengan kebutuhan sehari-hari masyarakat menjadikannya penggerak utama konsumsi domestik dan ekonomi lokal. Di saat krisis, UMKM juga berfungsi sebagai bantalan ekonomi yang relatif tangguh. Fleksibilitas usaha, kemampuan beradaptasi dengan kondisi lokal, serta perannya dalam pemerataan pendapatan menjadikan UMKM fondasi utama ketahanan dan inklusivitas pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Keempat, fakta menunjukkan bahwa UMKM di Indonesia memiliki tingkat disparitas yang cukup besar. Dalam praktik pendampingan, kami sering memberikan pelatihan dalam skala kecil. Semakin tinggi disparitas latar belakang UMKM peserta, semakin kecil jumlah peserta kelas, biasanya berkisar 10-20 pelaku UMKM. Sebaliknya, jika disparitas lebih rendah, pelatihan dapat diikuti oleh sekitar 30-50 UMKM. Pendekatan ini dilakukan untuk menjaga efektivitas pembelajaran dan kualitas luaran pelatihan.

Dalam satu kelas, pelaku UMKM memiliki latar belakang yang sangat beragam, termasuk tingkat pendidikan. Tidak semua peserta merupakan lulusan perguruan tinggi; banyak di antaranya berlatar belakang pendidikan SD atau SMP. Implikasinya, cukup banyak istilah dalam Pedoman Pengembangan UMKM Hijau yang sulit dipahami oleh pelaku UMKM. Artinya, setiap UMKM memulai proses pembelajaran dari titik pengetahuan yang berbeda-beda.

Kelima, masih banyak UMKM yang belum menyadari manfaat dari transformasi menuju UMKM Hijau. Sebagian pelaku usaha memandang upaya ini semata-mata sebagai tambahan biaya. Mengubah pola pikir tersebut tidak dapat dilakukan melalui satu atau dua kali pelatihan/pendampingan, melainkan membutuhkan pelatihan/pendampingan yang konsisten dan berkelanjutan.

Setiap sektor UMKM menghadapi tantangan yang berbeda, bahkan dalam kurun waktu yang berbeda pula. Berdasarkan pengalaman kami, pembelajaran UMKM akan lebih efektif jika dilakukan melalui kombinasi atas praktik langsung, contoh nyata, pendampingan berkelanjutan, serta penggunaan bahasa yang sederhana. Pendamping perlu memposisikan diri sejajar dengan pelaku UMKM, bukan sebagai pihak yang “menggurui”.

Keenam, hingga saat ini Pedoman Pengembangan UMKM Hijau Bank Indonesia masih terbatas pada sektor pertanian dan kerajinan. Tidak sedikit UMKM dari sektor lain yang mempertanyakan penyesuaian indikator pedoman tersebut dengan jenis usaha mereka. Oleh karena itu, perluasan indikator ke seluruh sektor UMKM harus segera dipercepat. Akselerasi ini penting untuk memastikan inklusivitas kebijakan, sehingga seluruh pelaku UMKM memiliki kesempatan yang sama untuk beradaptasi, naik kelas, dan terintegrasi dalam ekosistem ekonomi berkelanjutan.

Ketujuh, diperlukan panduan teknis yang lebih rinci untuk setiap indikator dalam Pedoman Pengembangan UMKM Hijau. Salah satu contohnya adalah kewajiban sustainability report pada level Eco-Innovator. Banyak pihak memandang laporan keberlanjutan sebagai sesuatu yang mahal dan rumit karena membayangkan standar korporasi besar. Pandangan ini wajar, mengingat belum adanya penjelasan teknis yang sederhana dan aplikatif. Padahal, sustainability report untuk UMKM dapat disusun secara ringkas, sesuai kapasitas UMKM, tanpa laporan tebal dan standar yang kompleks. Oleh karena itu, perlu disediakan panduan sederhana atau template yang mudah diikuti.

Kedelepan, banyak UMKM yang sedang atau ingin bertransformasi menjadi UMKM Hijau berharap upaya tersebut mendapatkan pengakuan yang nyata dan mudah dikenali publik. Salah satunya dalam bentuk logo resmi yang dapat ditempel pada produk, sebagaimana logo halal yang selama ini menjadi standar kepercayaan konsumen. Harapan ini sangat rasional, karena bagi UMKM, transformasi hijau bukan sekadar perubahan proses produksi, tetapi juga investasi biaya, waktu, dan pembelajaran yang tidak kecil.

Kesembilan, perlu diingat bahwa UMKM Hijau membuka peluang ekspor karena pasar global semakin menuntut produk yang ramah lingkungan. UMKM yang menerapkan prinsip hijau akan lebih mudah menembus pasar internasional. Ekspor ini pada akhirnya memperkuat devisa, menjaga stabilitas ekonomi, dan mendorong pertumbuhan daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia perlu memperkuat inisiatif Bank Indonesia dan menyelaraskan kebijakan lintas kementerian/lembaga agar transformasi UMKM hijau berjalan terorkestrasi dan berdampak optimal bagi perekonomian nasional.

Singkatnya, Pedoman Pengembangan UMKM Hijau tidak boleh berhenti sebagai simbol komitmen semata, tetapi harus hadir sebagai alat kerja yang benar-benar dipahami dan digunakan oleh UMKM di lapangan. Tanpa sosialisasi yang masif, panduan teknis yang sederhana, pendampingan berkelanjutan, serta insentif dan pengakuan yang nyata, kebijakan ini berisiko menjadi agenda elitis yang jauh dari realitas 64 juta UMKM. Transformasi UMKM Hijau adalah kerja struktural jangka panjang, bukan proyek seremonial, dan hanya akan berdampak jika negara berani menurunkan kebijakan dari menara dokumen ke lantai produksi UMKM.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Muhammad Faisal
Dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Yarsi dan Peneliti Senior di UKM Center FEB Universitas Indonesia

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.