Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan di Tengah Tekanan Fiskal JKN

Katadata/ Bintan Insani
Penulis: Wawan Mulyawan
25/2/2026, 08.05 WIB

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memasuki fase krusial dalam satu dekade terakhir. Di saat yang sama, tiga agenda besar berjalan bersamaan: implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), transisi sistem pembayaran menuju Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG), serta pemutakhiran kepesertaan berbasis data sosial ekonomi. Ini bukan sekadar fase administratif, melainkan penentuan arah keberlanjutan sistem.

Pelantikan Direksi baru BPJS Kesehatan masa jabatan 2026-2031 bukan sekadar pergantian jabatan. Ini adalah momentum strategis: apakah JKN mampu menjaga keseimbangan antara mutu layanan, akses yang adil, dan ketahanan pembiayaan—atau justru masuk dalam spiral tekanan fiskal yang semakin berat.

Bukti Audited: Ketahanan Dana Mulai Tergerus

Data audited 2024 menunjukkan kenyataan: pendapatan iuran Rp165,34 triliun tidak mampu menutup beban jaminan kesehatan Rp174,90 triliun. Rasio klaim melampaui 100%, artinya setiap rupiah iuran tidak lagi cukup membiayai manfaat. Ini bukan sekadar selisih angka, melainkan sinyal terganggunya keseimbangan pembiayaan.

Ketidakseimbangan tersebut ditutup dengan menggerus aset dan cadangan Dana Jaminan Sosial (DJS). Aset bersih kini setara hanya sekitar 3-4 bulan klaim, sekaligus menunjukkan bantalan yang semakin tipis. Ini belum krisis akut, tetapi menunjukkan melemahnya ketahanan dana menyerap tekanan biaya.

Dalam situasi cadangan yang terbatas, perdebatan istilah “defisit” atau “surplus” menjadi tidak relevan. Pertanyaannya bukan apakah sistem runtuh hari ini, melainkan seberapa cepat ketahanan terkikis jika mismatch manfaat–iuran tidak diperbaiki. Dengan ruang toleransi terhadap shock yang sempit—baik lonjakan klaim, epidemi, maupun salah tarif—kesalahan kebijakan kecil dapat berubah menjadi tekanan fiskal besar.

iDRG: Reformasi Menjanjikan, Risiko Volatilitas Nyata

Transisi INA-CBGs ke iDRG kerap disebut lompatan menuju tarif yang lebih rasional. Namun reformasi ini hanya sekuat data costing yang menopangnya. Tanpa fondasi biaya yang kredibel, iDRG berisiko melangkah lebih cepat daripada kesiapan sistem.

Kenyataannya, kapasitas costing rumah sakit masih banyak yang timpang. Tanpa pencatatan biaya yang konsisten dan dapat diaudit, base rate mudah bias: terlalu tinggi mendorong lonjakan klaim, terlalu rendah mengguncang arus kas dan memicu sengketa. Dalam situasi belanja kesehatan tumbuh lebih cepat dari ekonomi, deviasi tarif langsung menggerus keberlanjutan dana JKN.

Lebih berbahaya lagi, tanpa disiplin costing dan audit yang kuat, iDRG membuka insentif manipulasi coding dan pergeseran diagnosis. Tekanan fiskal pun tidak lagi murni dari kebutuhan layanan, melainkan dari distorsi perilaku dalam sistem pembayaran. Karena itu, iDRG bukan sekadar upgrade, tetapi operasi struktural yang menuntut audit ketat, uji coba bertahap, dan disiplin data sebelum diterapkan penuh.

KRIS: Ekuitas Layanan dengan Risiko Kapasitas

KRIS membawa tujuan yang tepat: standar rawat inap yang lebih setara dan manusiawi. Namun legitimasi moral tidak otomatis berarti kesiapan operasional. Standar baru hanya efektif jika kapasitas fasilitas mampu mengikuti.

Kenyataannya, kesiapan rumah sakit terhadap 12 kriteria KRIS masih beragam. Jika implementasi dipaksakan tanpa masa transisi yang memadai, risiko bottleneck di IGD, antrean rawat inap, dan penurunan mutu pelayanan menjadi nyata. Tekanan kapasitas ini berpotensi memusatkan pasien di fasilitas tertentu dan pada akhirnya menaikkan beban klaim layanan tingkat lanjut.

KRIS juga menuntut investasi sarana dan penyesuaian tata ruang. Tanpa skema pembiayaan transisi yang jelas, beban dapat bergeser tidak proporsional—ke rumah sakit, ke BPJS, atau bahkan ke peserta. KRIS adalah reformasi yang benar secara moral, tetapi dapat menjadi risiko fiskal jika dijalankan tanpa kesiapan kapasitas. Standardisasi layanan tanpa standarisasi kapasitas adalah resep bagi kemacetan sistem.

Mismatch Manfaat–Iuran: Inti Persoalan Struktural

Seluruh tekanan ini bermuara pada satu persoalan: mismatch antara manfaat yang terus meningkat dan iuran yang tertahan dalam kerangka lama. Ketika pendanaan tidak bergerak seiring ekspansi layanan, keseimbangan sistem goyah.

KRIS dan iDRG mendorong mutu dan biaya ke level lebih tinggi. Namun jika regulasi iuran tetap stagnan, sistem dipaksa menaikkan output tanpa memperkuat input. Tekanan fiskal pun tumbuh dari dalam, bukan karena anomali, melainkan karena desain yang tidak sinkron.

Dalam kondisi ini, cadangan hanya menunda konsekuensi dan defisit berulang menjadi pola. Direksi baru harus berani merancang ulang arsitektur pembiayaan—menyelaraskan manfaat, iuran, mekanisme pembayaran, dan subsidi. Ini bukan persoalan teknis, melainkan pilihan desain kebijakan yang menentukan keberlanjutan.

Sensitivitas Sosial: PBI, Pekerja, dan Pensiunan

Tekanan fiskal juga bersentuhan langsung dengan kebijakan sosial, seperti pemutakhiran kepesertaan PBI berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Secara prinsip, retargeting subsidi adalah langkah rasional agar bantuan tepat sasaran. Namun kualitas implementasi menjadi krusial.

Jika proses transisi menimbulkan jeda perlindungan (coverage gap), dampaknya bukan hanya administratif, melainkan klinis dan sosial. Perubahan kelas rawat bagi segmen pekerja dan pensiunan pun sangat sensitif. Tanpa komunikasi berbasis bukti dan legitimasi kebijakan yang kuat, resistensi publik mudah muncul.

Keberlanjutan JKN tidak hanya ditentukan oleh kalkulasi aktuaria, tetapi juga oleh kepercayaan peserta. Ketika kebijakan pembiayaan dirasakan sebagai penurunan hak, legitimasi sistem dapat melemah—dan dalam jaminan sosial, legitimasi adalah modal yang sama pentingnya dengan cadangan dana.

Tiga Kapasitas Kunci Direksi Baru

Dalam konteks risiko sistemik yang saling bertumpuk, Direksi BPJS Kesehatan 2026–2031 membutuhkan setidaknya tiga kapasitas utama. Pertama, kemampuan mengelola risiko sistem: membaca indikator ketahanan dana, memahami Actuarial Loss Risk, dan merancang koreksi yang berkeadilan.

Kedua, kapasitas strategic purchasing: memastikan pembayaran layanan mendorong mutu dan efisiensi, bukan sekadar volume klaim—terutama dalam masa transisi KRIS dan iDRG.

Ketiga, penguatan tata kelola data dan audit: disiplin coding, costing, monitoring, serta pengawasan klaim harus diperkuat agar reformasi pembayaran tidak memicu volatilitas pembiayaan.

Di atas semuanya, dibutuhkan keberanian kebijakan: menyampaikan realitas fiskal secara jujur tanpa menimbulkan kepanikan, serta membangun sinkronisasi manfaat dan iuran secara bertahap, adil, dan komunikatif.

Mengunci Keberlanjutan, Menjaga Keadilan

Akhir 2026 berpotensi menjadi ujian nyata. Data audited menunjukkan ketidakseimbangan yang tidak lagi bisa dianggap variasi tahunan. Sementara KRIS dan iDRG benar secara tujuan, keduanya berisiko jika dijalankan tanpa kesiapan fasilitas, disiplin costing, dan audit yang kuat.

Jawaban atas tekanan fiskal tidak terletak pada satu kebijakan tunggal, melainkan pada konsistensi desain pembiayaan dan keberanian melakukan uji coba terintegrasi. Manfaat, iuran, dan mekanisme pembayaran harus dikunci dalam keseimbangan realistis dan berkelanjutan.

Tanpa itu, JKN berisiko memasuki kelelahan fiskal yang menggerus stabilitas layanan. Pada titik ini, keputusan yang diambil bukan sekadar teknis manajerial, melainkan tanggung jawab kebangsaan. Keberanian membaca realitas jauh lebih penting daripada keberanian membuat slogan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Wawan Mulyawan
Dokter spesialis bedah saraf, Ketua Perhimpunan Dokter Pembiayaan Jaminan Sosial dan Perasuransian Indonesia

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.