Fenomena alih fungsi lahan pertanian yang terjadi secara masif di Indonesia saat ini sejatinya bukan sekadar perubahan peruntukan ruang. Alih fungsi lahan merupakan sebuah bentuk perampasan tanah yang sistematis dan pemicu konflik agraria yang berkepanjangan.
Masalah alih fungsi lahan bukan hanya persoalan lokal, melainkan fenomena global yang secara nyata telah memicu krisis pangan dunia, seperti yang pernah kita rasakan dampaknya pada 2008. Di Indonesia, laju konversi lahan pertanian ke sektor non-pertanian telah mencapai titik yang sangat mengkhawatirkan dan mengancam fondasi kedaulatan pangan nasional kita.
Jika kita menengok data sejarah, pada dekade 90-an, alih fungsi lahan sawah di Indonesia berada pada kisaran 30 ribu hektare per tahun. Namun, angka ini melonjak drastis menjadi 110 ribu hektare pada 2011.
Data Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahkan mencatat alih fungsi lahan pertanian mencapai sekitar 150 ribu hektare pada 2019, sementara Kementerian Pertanian menyebut angka 102 hektare per tahun pada 2023.
Jika tren penghancuran lahan produktif ini tidak segera dicegah dengan tindakan luar biasa, para ahli memprediksi bahwa dari total 7,4 juta hektare luas lahan kita saat ini, lahan produktif tersebut bisa menyusut hingga hanya tersisa 5 juta hektare saja pada 2045 .
Pola konversi lahan ini menunjukkan potret yang berbeda antara di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa, namun keduanya sama-sama merugikan petani. Di Pulau Jawa, mayoritas sawah berubah menjadi pemukiman (58,7%) dan non-perumahan (19,5%). Sementara di luar Pulau Jawa, sawah-sawah kita banyak yang hilang karena berubah menjadi pertanian lain (48,6%) yang umumnya adalah ekspansi perkebunan kelapa sawit. Banyak irigasi yang rusak atau sengaja dibiarkan rusak sehingga lahan sawah tidak lagi cocok untuk ditanami padi, yang kemudian menjadi pintu masuk bagi korporasi sawit untuk menguasai lahan tersebut melalui praktik perampasan tanah.
Kondisi ini menempatkan petani kecil atau petani gurem sebagai pihak yang paling rentan. Berdasarkan Sensus Pertanian 2023, jumlah petani gurem—mereka yang menguasai lahan di bawah 0,5 hektare—melonjak menjadi 16,89 juta jiwa, naik signifikan dibanding tahun 2013 yang berjumlah 14,25 juta jiwa. Ironisnya, di tengah menyusutnya lahan petani kecil, ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia semakin tajam.
Angka rasio gini kepemilikan lahan yang sempat disebut mencapai 0,68 hingga 0,72 menunjukkan realitas pahit bahwa satu persen penduduk menguasai lebih dari setengah total luas tanah di negeri ini. Inilah akar masalah dari kerentanan pangan kita: tanah dikuasai oleh segelintir orang untuk kepentingan komoditas ekspor, sementara rakyat penggarap kehilangan ruang hidupnya.
Pemerintah sebenarnya telah memiliki instrumen hukum seperti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Namun, aturan itu kerap kali kalah oleh kepentingan ekonomi sesaat dan proyek skala besar. Salah satu contoh nyata adalah pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
Pembangunan bandara internasional telah menggusur lahan produktif di Desa Sukamulya, Majalengka. Padahal daerah itu sebelumnya merupakan lumbung pangan dengan ratusan hektare sawah subur. Kejadian serupa terulang di berbagai tempat seperti di Lombok Tengah, Sumatera Barat, hingga Sumatera Utara. Infrastruktur besar dan ekspansi pertambangan dibangun di atas tanah-tanah yang seharusnya memberi makan rakyat.
Dampak dari alih fungsi lahan ini tidak hanya berhenti pada hilangnya produksi pangan, tetapi juga bencana ekologis. Di banyak wilayah, seperti Sumatera Utara dan Aceh, sungai-sungai rusak akibat galian C dan pembukaan hutan untuk perkebunan sawit. Irigasi tidak lagi berfungsi karena pintu bendungan lebih tinggi dari permukaan air akibat pendangkalan dan kerusakan hulu sungai.
Akibatnya, banjir tahunan menjadi pemandangan biasa di Pantai Utara Jawa hingga Sumatra, yang ironisnya seringkali justru menyalahkan petani kecil. Padahal kerusakan utamanya dipicu oleh konsesi besar dan alih fungsi hutan menjadi monokultur yang mengabaikan prinsip hidrologi.
Untuk mengatasi persoalan ini, Indonesia tidak perlu melakukan pembukaan lahan baru (cetak sawah) dengan merusak hutan lebat seperti yang direncanakan di Papua, karena investasi dan dampak lingkungannya sangat besar. Solusi yang lebih rasional adalah dengan mempertahankan secara konsisten 7,4 juta hektare lahan sawah yang ada saat ini.
Jika lahan seluas itu dimaksimalkan dengan irigasi yang baik—mengingat saat ini baru 64% yang berstatus irigasi teknis sementara sisanya masih tadah hujan—maka kebutuhan pangan nasional akan sangat tercukupi. Selain itu, pemerintah harus berani melakukan konversi balik: mengubah lahan perkebunan sawit yang dulunya adalah sawah kembali menjadi lahan pangan.
Kalkulasi ekonomi memang menunjukkan bahwa menanam sawit saat ini terlihat lebih menguntungkan secara angka kasar dibanding padi. Namun, hal ini terjadi karena tidak adanya perlindungan harga dan insentif yang memadai bagi petani beras.
Jika negara ingin berdaulat secara pangan, maka reforma agraria harus dijalankan secara sejati sesuai amanat UU Pokok Agraria 1960. Tanah harus dikembalikan pada fungsi sosialnya, bukan sebagai komoditas spekulasi. Kepemilikan lahan harus dibatasi agar tidak jatuh ke tangan orang-orang di luar desa yang cenderung hanya mencari keuntungan dengan mengubah lahan pangan menjadi perkebunan.
Kita juga harus memperluas definisi pangan kita agar tidak terjebak pada ketergantungan beras semata. Nusantara kaya akan sumber pangan seperti sagu, singkong, jagung, pisang, hingga alpukat yang kini mulai diakui sebagai bahan pokok di dunia internasional. Dengan melakukan diversifikasi pangan dan melindungi wilayah kelola rakyat melalui Reforma Agraria, kita tidak hanya menyelamatkan petani dari penggusuran, tetapi juga memulihkan ekosistem yang rusak.
Sebagai bangsa yang ikut menginisiasi Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Petani dan Orang yang Bekerja di Pedesaan (UNDROP), Indonesia memiliki tanggung jawab moral dan hukum internasional untuk melindungi tanah-tanah petani. Upaya penertiban kawasan hutan yang dilakukan saat ini harus diikuti dengan redistribusi tanah kepada rakyat, bukan sekadar mengganti penguasa konsesi. Alih fungsi lahan harus dihentikan dengan keberanian politik yang kuat, karena kehilangan tanah pertanian berarti kehilangan kedaulatan, dan kehilangan kedaulatan berarti kehilangan masa depan bangsa.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.