Ujian Pengawasan DPR dalam Menjaga Politik Luar Negeri Bebas-Aktif

Katadata/ Bintan Insani
Penulis: Choris Satun Nikmah
16/3/2026, 06.05 WIB

Prinsip politik luar negeri bebas-aktif selama ini menjadi identitas diplomasi Indonesia. Prinsip tersebut menegaskan bahwa Indonesia tidak memihak kekuatan blok mana pun, sekaligus tetap aktif berkontribusi dalam menciptakan perdamaian dunia. Namun, prinsip ini tidak boleh berhenti sebagai slogan politik. Ia harus dijaga melalui mekanisme pengawasan yang kuat, terutama oleh DPR sebagai lembaga representasi rakyat.

Sesuai dengan UU Nomor 37 Tahun 1999 pasal (3) tentang Hubungan Luar Negeri menyebutkan bahwa Politik Luar Negeri menganut prinsip bebas aktif yang diabadikan untuk kepentingan nasional. Dua poin terpenting adalah “bebas aktif” dan “kepentingan nasional”. 

Belakangan ini muncul sejumlah kebijakan pemerintah yang menimbulkan pertanyaan publik. Pertama, kepesertaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP). Kedua, perjanjian Dagang Indonesia Amerika atau Agreement of on Reciprocal Trade (ART). 

Keikutsertaan Indonesia dalam BoP banyak dinilai pakar sebagai langkah yang kurang pertimbangan dalam menjaga politik bebas-aktif Indonesia. Pasalnya, biaya kontribusi yang akan dikeluarkan Indonesia dianggap tidak sebanding dengan cita-cita perdamaian dan kepentingan nasional. Indonesia menyanggupi untuk mengirimkan 8000 tentara dan  membayar iuran keanggotaan Rp17 triliun. Meskipun tak lama itu, AS dan Israel justru memicu perang dengan Iran. 

Selanjutnya, dalam Perjanjian Dagang Indonesia Amerika dinilai banyak merugikan Indonesia. Indonesia seakan kegocek atau kena scam oleh Trump, pasalnya setelah menandatangani kesepakatan justru Mahkamah Agung Amerika membatalkan kebijakan tarif luar negeri Trump. Kebijakan itu dibatasi dengan maksimal 10% sementara Indonesia terlanjur menandatangani kesepakatan tarif 19% dan implikasi dagang lainnya yang lebih banyak merugikan. 

Kebijakan dengan implikasi strategis sebesar BoP dan ART tentu tidak bisa diputuskan secara sepihak atau hanya melalui prosedur administratif. Publik berhak mengetahui apa dasar kebijakan tersebut, bagaimana dampaknya bagi kepentingan nasional, dan sejauh mana hal itu tetap selaras dengan prinsip politik bebas-aktif.

Di titik inilah fungsi pengawasan DPR seharusnya bekerja secara maksimal. Konstitusi telah memberikan mandat yang jelas melalui mekanisme checks and balances antara lembaga eksekutif dan legislatif. Setiap kebijakan strategis, terutama yang melibatkan komitmen internasional, pengerahan kekuatan militer, dan penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar seharusnya mendapat pengawasan yang ketat dan terbuka.

Sayangnya, realitas di parlemen seringkali menunjukkan hal yang berbeda. Catatan Indonesian Parliamentary Center (IPC) menunjukkan bahwa pengawasan DPR terhadap kebijakan pemerintah masih cenderung bersifat administratif dan minim transparansi. 

Pada masa sidang I-IV tahun sidang 2024/2025, 51,5% rapat pengawasan DPR tidak bisa dipantau. Hanya 11,4% rapat yang dapat di tracking hasilnya dan sisanya merupakan rapat yang bersifat formalitas tanpa rekomendasi spesifik sebesar 31,8%. 

Artinya banyak proses pengawasan di DPR yang berlangsung tanpa publikasi yang memadai, sehingga masyarakat tidak dapat menilai secara jelas bagaimana DPR menjalankan fungsi kontrolnya. Dalam situasi seperti ini, parlemen berisiko kehilangan peran strategisnya dan hanya menjadi stempel formal bagi kebijakan pemerintah. Padahal, DPR memiliki berbagai instrumen konstitusional yang kuat. 

Hak interpelasi dapat digunakan untuk meminta penjelasan pemerintah terkait kebijakan strategis yang menimbulkan polemik publik. Jika diperlukan, DPR juga dapat membentuk panitia kerja (panja) untuk melakukan pendalaman secara komprehensif. Instrumen-instrumen ini tidak boleh hanya menjadi pasal mati dalam undang-undang, tetapi harus digunakan secara nyata ketika kepentingan nasional dipertaruhkan.

Perlu diingat bahwa DPR memiliki legitimasi politik yang sama kuatnya dengan presiden karena sama-sama dipilih melalui pemilu. Oleh karena itu, sikap kritis parlemen terhadap pemerintah bukanlah bentuk pembangkangan politik. Sebaliknya, hal itu merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang sehat. 

Parlemen bukan sekadar pendukung pemerintah, melainkan mitra kritis yang memastikan setiap kebijakan benar-benar berpihak pada rakyat. Jika DPR ingin tetap relevan di mata publik, maka pengawasan terhadap kebijakan luar negeri, komitmen internasional, dan penggunaan anggaran negara harus diperkuat secara nyata. Parlemen tidak boleh sekadar hadir sebagai penonton dalam keputusan-keputusan strategis negara. 

Fraksi-fraksi di DPR harus berani keluar dari kenyamanan politik koalisi ketika kepentingan nasional dipertaruhkan. Keberanian untuk menyuarakan pandangan yang berbeda justru menjadi bukti bahwa parlemen menjalankan mandat rakyat secara sungguh-sungguh. Tanpa sikap tersebut, prinsip politik bebas-aktif berisiko berubah hanya menjadi jargon diplomatik, sementara keputusan-keputusan strategis justru berjalan tanpa pengawasan yang memadai.

Untuk memastikan kebijakan luar negeri tetap berada dalam koridor kepentingan nasional dan prinsip politik bebas-aktif, DPR harus menjalankan fungsi pengawasannya secara lebih tegas dan proaktif. 

Melalui Komisi I, DPR perlu segera memanggil Kementerian Luar Negeri dan pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan resmi mengenai dasar kebijakan, implikasi strategisnya bagi Indonesia, serta bagaimana keputusan tersebut diambil. Pemanggilan ini penting agar publik memperoleh kejelasan dan agar setiap komitmen internasional yang melibatkan anggaran besar maupun pengerahan kekuatan negara tidak berjalan tanpa pengawasan parlemen. 

Jika penjelasan pemerintah tidak memadai, DPR dapat menggunakan instrumen pengawasan yang lebih kuat seperti pembentukan panitia kerja (panja) atau bahkan hak interpelasi. Dengan langkah tersebut, DPR dapat menegaskan perannya sebagai lembaga representasi rakyat yang memastikan setiap kebijakan negara tetap sejalan dengan konstitusi, kepentingan nasional, dan komitmen Indonesia terhadap politik bebas-aktif.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Choris Satun Nikmah
Peneliti Indonesian Parliamentary Center

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.