Di tengah riuh rendah arus informasi digital yang nyaris tak terbendung, kita kerap lupa bahwa kemerdekaan pers bukanlah sesuatu yang datang dengan sendirinya. Ia bukan “hadiah” yang tinggal dinikmati, melainkan hasil dari pergulatan panjang sejarah—sebuah konsensus peradaban yang menempatkan kebebasan berekspresi sebagai fondasi demokrasi.
Maka, setiap peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia pada 3 Mei seharusnya tidak berhenti pada seremoni, tetapi menjadi momen reflektif: sudahkah kemerdekaan ini kita rawat dengan sungguh-sungguh?
Pertanyaan ini terasa semakin relevan ketika kita menyaksikan perubahan lanskap media yang begitu cepat. Kebebasan pers kini tidak lagi hanya berhadapan dengan ancaman klasik berupa sensor negara, tetapi juga tekanan ekonomi, dominasi platform digital, hingga manipulasi informasi yang masif. Dalam konteks ini, menimbang ulang konsep kebebasan pers menjadi sebuah keniscayaan.
Dari Kebebasan ke Tanggung Jawab Publik
Dua karya penting, “A Theory of Media Freedom” oleh Damian Tambini (2021) dan “Journalism and Press Freedom as Human Rights” oleh Rowan Cruft (2022), memberikan kerangka berpikir yang tajam untuk memahami persoalan ini. Keduanya berangkat dari kegelisahan yang sama: terjadinya perpecahan konseptual dalam memahami kebebasan media.
Di satu sisi, terdapat tradisi “hak negatif” yang dominan di Amerika Serikat, yang menekankan absennya intervensi negara. Di sisi lain, berkembang pendekatan “hak positif” dalam kerangka hak asasi manusia internasional, yang justru menuntut peran aktif negara untuk memastikan ekosistem media tetap sehat.
Doktrin hak negatif, yang selama ini diagungkan sebagai benteng kebebasan, kini menunjukkan keterbatasannya. Dengan hanya melarang campur tangan negara, pendekatan ini gagal membaca realitas baru: ancaman justru datang dari kekuasaan privat yang begitu besar. Ketika platform digital seperti X atau Facebook memiliki kewenangan untuk membatasi, bahkan menghapus, suara individu—termasuk tokoh publik—maka pertanyaan mendasar muncul: siapa yang mengawasi mereka?.
Tambini mengingatkan bahwa pendekatan negatif semata adalah “resep menuju kematian media demokratis.” Tanpa intervensi positif seperti subsidi, kebijakan pajak, atau dukungan terhadap media layanan publik, jurnalisme akan kalah dalam kompetisi pasar digital yang timpang. Akibatnya, ruang publik kehilangan salah satu pilar utamanya. Kita tidak bisa terus memuja independensi pers, sembari membiarkannya perlahan runtuh karena tekanan ekonomi.
Di titik inilah pemikiran Rowan Cruft menjadi relevan. Ia menawarkan perspektif filosofis yang membalik cara pandang kita: kebebasan pers bukanlah milik wartawan semata. Jurnalisme, menurutnya, adalah instrumen untuk memenuhi hak asasi publik. Hak-hak istimewa yang dimiliki jurnalis, seperti melindungi narasumber pada dasarnya ada untuk melayani masyarakat luas.
Dengan kata lain, ketika seorang jurnalis dibungkam, yang sesungguhnya dirampas bukan hanya kebebasan individu, tetapi juga hak publik untuk mengetahui kebenaran, untuk memahami jalannya pemerintahan, dan untuk berpartisipasi dalam diskursus demokratis. Di sinilah letak landasan moral kebebasan pers: ia bukan privilese elit, melainkan kewajiban etis untuk memastikan warga negara tidak hidup dalam kegelapan informasi.
Namun, jika kebebasan pers dipahami sebagai instrumen bagi kepentingan publik, maka ia tidak dapat bersifat absolut. Baik Tambini maupun Cruft menegaskan adanya dimensi kondisional dalam kebebasan media. Media yang tidak lagi melayani kebenaran, demokrasi, dan otonomi manusia, pada dasarnya kehilangan legitimasi moralnya.
Di sinilah perdebatan menjadi sensitif. Gagasan tentang pembatasan bersyarat berpotensi disalahgunakan oleh kekuasaan untuk membungkam kritik. Label seperti “tidak bertanggung jawab” atau “menyebarkan kebencian” bisa dengan mudah dijadikan alat delegitimasi. Namun, menghindari konsep kondisionalitas sama saja dengan membiarkan ruang publik dibanjiri disinformasi tanpa batas.
Ketika Algoritma Menguasai Ruang Publik
Kita kini hidup dalam era di mana algoritma menentukan apa yang kita lihat, baca, dan percayai. Informasi yang sensasional sering kali lebih diutamakan dibandingkan yang faktual. Dalam situasi ini, platform digital berperan layaknya penerbit, tetapi menolak tanggung jawab sebagai institusi media. Ini adalah paradoks yang tidak bisa terus dibiarkan.
Karena itu, redefinisi media menjadi penting. Tambini menawarkan pendekatan fungsional: media tidak lagi dipahami sebagai entitas tradisional seperti surat kabar atau televisi, melainkan sebagai institusi yang menjalankan fungsi jurnalistik untuk kepentingan publik. Ukurannya bukan bentuk, melainkan peran—apakah ia mematuhi etika, menyajikan informasi yang terverifikasi, dan berkontribusi pada kualitas demokrasi.
Dari sini, arah kebijakan menjadi lebih jelas. Fokus tidak lagi semata pada isi (konten), tetapi pada proses (prosedur). Kebebasan pers harus dijamin melalui sistem yang transparan, adil, dan akuntabel. Intervensi negara tetap dimungkinkan, tetapi harus dilakukan oleh lembaga independen yang bebas dari kepentingan politik.
Model seperti Undang-Undang Layanan Digital Uni Eropa dapat menjadi rujukan, terutama dalam hal pengawasan platform digital. Di Indonesia, penguatan Dewan Pers sebagai lembaga independen menjadi langkah strategis yang tidak bisa ditunda.
Dalam konteks nasional, tantangan yang dihadapi tidak kalah kompleks. Di satu sisi, konstitusi menjamin kemerdekaan pers. Namun di sisi lain, realitas menunjukkan bahwa jurnalisme berkualitas tengah tertekan, baik oleh model bisnis yang rapuh maupun oleh praktik disinformasi yang terorganisasi.
Dominasi platform global telah menggerus pendapatan media lokal. Sementara itu, fenomena “buzzer” yang menyamar sebagai media memperkeruh ekosistem informasi. Dalam situasi seperti ini, pendekatan hak positif menjadi semakin mendesak. Negara perlu hadir, bukan untuk mengontrol, tetapi untuk memastikan keberlanjutan jurnalisme yang independen.
Distribusi ulang pendapatan dari platform digital kepada media lokal, misalnya, dapat menjadi salah satu solusi. Namun, kebijakan semacam ini harus dijalankan secara transparan dan akuntabel, agar tidak berubah menjadi alat kooptasi kekuasaan.
Pada saat yang sama, tanggung jawab etis tidak boleh diabaikan. Praktik jurnalistik seperti perlindungan sumber atau investigasi terselubung memiliki legitimasi moral karena bertujuan mengungkap kebenaran. Sebaliknya, produksi informasi palsu yang disengaja tidak dapat berlindung di balik klaim kebebasan pers.
Pada akhirnya, kebebasan media bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana. Ia ada untuk memastikan bahwa warga negara memiliki akses terhadap kebenaran, mampu berpikir kritis, dan dapat berpartisipasi secara bermakna dalam kehidupan demokratis.
Dari Tambini, kita belajar bahwa kebebasan pers membutuhkan fondasi institusional yang kuat. Dari Cruft, kita diingatkan bahwa inti dari semua itu adalah hak publik untuk tahu. Jurnalisme, dengan demikian, adalah profesi yang mengemban tanggung jawab moral, bukan sekadar menyampaikan informasi, tetapi menjaga kualitas demokrasi.
Merawat pers berarti merawat hak asasi warga. Dan dalam dunia yang semakin bising oleh informasi, komitmen terhadap kebenaran menjadi lebih penting dari sebelumnya. Tanpa itu, kebebasan hanya akan menjadi ilusi, dan demokrasi kehilangan maknanya.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.