Perhutanan Sosial di Persimpangan: Kepentingan Masyarakat atau Korporasi?

Katadata/ Bintan Insani
Penulis: Ali Afriandi
6/6/2026, 08.05 WIB

Ada satu pertanyaan mendasar yang jarang dijawab dalam narasi besar perhutanan sosial di Indonesia. Mengapa masyarakat masih harus meminta izin kepada negara untuk mengelola hutan yang sejak lama telah menjadi ruang hidup mereka? 

Pertanyaan ini penting diajukan karena di balik semangat pemerataan akses kawasan hutan, tersimpan satu paradoks yang tidak pernah benar-benar selesai. 

Negara menghadirkan perhutanan sosial sebagai instrumen keadilan, tetapi pada saat yang sama tetap memposisikan masyarakat sebagai pihak yang harus “diberi hak”. Seolah hubungan mereka dengan hutan baru dimulai setelah hadirnya kebijakan negara.

Padahal kenyataannya justru berkebalikan. Jauh sebelum negara mengenal istilah perhutanan sosial–sebelum izin Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) diterbitkan, bahkan sebelum perusahaan Hutan Tanaman Industri masuk dengan alat berat dan kanal-kanal pengeringnya–masyarakat adat dan masyarakat desa di sekitar hutan telah lebih dahulu hidup berdampingan, menjaga dan mengelola kawasan tersebut. 

Mereka membangun tata kelola berbasis pengetahuan lokal: menentukan batas ruang yang dipahami bersama, mengatur pemanfaatan hasil hutan, menjaga sumber air, hingga menciptakan aturan untuk mencegah kerusakan ekosistem. Pengetahuan itu lahir dari pengalaman lintas generasi, bukan dari dokumen administrasi negara.

Ironisnya, ketika negara datang dengan skema perhutanan sosial berbasis izin, masyarakat justru diposisikan sebagai “penerima hak baru”. Mereka tak lagi dianggap sebagai pemilik hubungan historis dengan kawasan hutan. 

Dalam banyak kasus, mereka dipaksa melewati prosedur birokrasi panjang untuk memperoleh legitimasi atas wilayah yang selama puluhan bahkan ratusan tahun telah mereka jaga. 

Pada titik ini, persoalan mendasar perhutanan sosial mulai terlihat. Negara lebih mudah mengakui legalitas administratif dibanding hubungan sosial-ekologis masyarakat dengan ruang hidupnya sendiri.

Cara pandang seperti ini problematis karena sejarah justru menunjukkan bahwa banyak kawasan hutan tetap lestari. Bukan karena intervensi negara atau kehadiran korporasi, melainkan karena dipertahankan oleh masyarakat. 

Hutan adat, praktik larangan membuka kawasan tertentu, pemanfaatan hasil hutan non-kayu, hingga cara masyarakat menjaga gambut agar tidak rusak menunjukkan bahwa pengetahuan ekologis berbasis komunitas sering kali jauh lebih berkelanjutan dibanding model industri ekstraktif. Ketika hutan masih berdiri, sering kali itu bukan karena perusahaan hadir, melainkan karena masyarakat berhasil mempertahankannya.

Persoalan kemudian menjadi lebih serius ketika skema perhutanan sosial berbasis izin bertemu dengan kepentingan industri berskala besar. Ketika legalitas administratif dijadikan dasar utama pengakuan, pihak yang memiliki modal, akses birokrasi dan pengaruh politik akan lebih mudah menentukan arah pengelolaan kawasan. 

Di sinilah ancaman pembajakan perhutanan sosial mulai muncul. Masyarakat memang memperoleh surat keputusan pengelolaan, tetapi arah ekonomi, pola produksi, hingga manfaat akhirnya perlahan dapat ditarik kembali ke orbit industri.

Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Di berbagai bentang gambut di Indonesia, ruang kelola masyarakat kini semakin beririsan dengan wilayah konsesi kehutanan skala besar, terutama Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk industri pulp dan kertas. 

Lanskap gambut yang sebelumnya telah dikeringkan melalui kanal, ditanami monokultur akasia dan menjadi bagian dari rantai pasok industri kini mulai bersentuhan dengan wilayah perhutanan sosial. 

Situasi ini memunculkan pertanyaan yang tidak bisa dianggap sepele: jangan-jangan perhutanan sosial sedang diarahkan bukan sebagai instrumen keadilan ekologis, melainkan sebagai bantalan legal untuk menjaga kesinambungan industri.

Kecurigaan tersebut semakin relevan ketika membaca keberadaan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.849/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2023. Di atas kertas, aturan ini tampak menjanjikan karena berbicara mengenai integrasi kewajiban pemulihan lingkungan di areal perhutanan sosial pada ekosistem gambut. 

Secara normatif, arah kebijakan ini terlihat progresif. Namun pengalaman panjang tata kelola sumber daya alam di Indonesia mengajarkan satu hal penting: persoalan terbesar tidak pernah berhenti pada bunyi aturan, melainkan pada siapa yang diuntungkan dari implementasinya.

Sejarah kebijakan lingkungan di Indonesia memperlihatkan bahwa banyak regulasi yang tampak progresif pada akhirnya berubah menjadi instrumen kompromi. Aturan yang semula dimaksudkan untuk mencegah kerusakan justru dipakai untuk merapikan legitimasi praktik lama. 

Dokumen administratif berubah menjadi stempel legalitas, sementara pola eksploitasi tetap berjalan dengan nama baru. Karena itu, membaca SK 849/2023 tidak cukup berhenti pada semangat normatifnya; publik perlu menelaah kemungkinan dampak implementasinya di lapangan.

Aturan sebelumnya sebenarnya telah memberikan batas yang cukup jelas dan tegas. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, secara tegas menempatkan fungsi lindung gambut bukan sebagai ruang produksi bebas.

Pemanfaatannya dibatasi pada kepentingan tertentu seperti penelitian, pendidikan, jasa lingkungan terbatas, hingga perdagangan karbon. Semangat dasarnya terang: gambut harus dipulihkan, bukan dieksploitasi. 

Larangan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak gambut pun diatur cukup rinci, mulai dari pembangunan drainase yang mengeringkan gambut, pembukaan lahan tertentu, pembakaran, hingga aktivitas yang merusak fungsi ekologis kawasan. 

Bahkan dalam beberapa skema perhutanan sosial seperti hutan desa dan hutan kemasyarakatan, pemanfaatan hasil hutan kayu dibatasi secara ketat.

Karena itu, ketika muncul praktik pemanenan kayu, terutama tanaman akasia di fungsi lindung gambut atas nama perhutanan sosial, pertanyaan mendasar patut diajukan: ini jelas pelanggaran dan siapa sebenarnya yang diuntungkan? Apakah masyarakat atau perusahaan yang selama ini menguasai rantai pasok industri pulp dan kertas?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena di banyak wilayah, tanaman akasia di areal perhutanan sosial bukanlah hasil penanaman masyarakat saat ini, melainkan peninggalan siklus industri sebelumnya. 

Jika kayu itu dipanen, pertanyaan berikutnya menjadi tidak kalah penting: siapa pembelinya, siapa yang mengendalikan pasar, dan kemana aliran kayu tersebut bermuara? 

Jika pada akhirnya kembali masuk ke rantai pasok industri pulp dan kertas, maka publik perlu berani membaca situasi ini secara lebih jujur: jangan-jangan perhutanan sosial sedang diarahkan untuk menjaga kesinambungan pasokan industri di tengah keterbatasan areal konsesi. 

Nama masyarakat dipakai sebagai legitimasi sosial, tetapi keuntungan ekonomi tetap berputar pada aktor yang memiliki kuasa politik, modal dan pasar.

Di sinilah ancaman policy capture atau pembajakan kebijakan menjadi nyata. Surat keputusan diterbitkan atas nama kelompok masyarakat, tetapi arah produksi, pembeli hasil, akses modal, hingga struktur ekonomi sesungguhnya dikendalikan oleh perusahaan, elite lokal atau broker kayu. 

Jika pola seperti ini dibiarkan, maka perhutanan sosial justru berpotensi berubah menjadi model ekstraksi baru dengan wajah yang lebih rapi, lebih sosial dan karena itu lebih sulit dipersoalkan.

Situasi ini semakin diperburuk oleh lemahnya transparansi negara. Hingga kini, publik masih kesulitan mengakses peta fungsi ekosistem gambut, dokumen hidro topografi, rencana kerja perhutanan sosial, hasil evaluasi lapangan, maupun keterhubungan antara areal perhutanan sosial dengan PBPH di sekitarnya. 

Ketertutupan ini menciptakan ruang abu-abu yang berbahaya: masyarakat diminta percaya, tetapi tidak diberi alat yang cukup untuk mengawasi.

Padahal taruhannya terlalu besar untuk dipertaruhkan secara gegabah. Gambut bukan lahan kosong yang menunggu diproduktifkan. Ia adalah penyimpan karbon raksasa, pengatur tata air, benteng pencegah kebakaran, rumah bagi keanekaragaman hayati, sekaligus ruang hidup masyarakat desa. 

Indonesia telah terlalu sering membayar mahal akibat salah urus gambut, mulai dari kebakaran hutan dan lahan, kabut asap lintas wilayah, gangguan kesehatan, sekolah yang terpaksa ditutup, hingga hilangnya sumber penghidupan masyarakat. Kerusakan gambut tidak pernah berhenti di batas konsesi; dampaknya selalu ditanggung oleh masyarakat secara luas.

Karena itu, posisi kita harus tegas: perhutanan sosial di kawasan gambut hanya dapat dibenarkan apabila benar-benar memperkuat pemulihan ekosistem, sekaligus memperbesar kedaulatan masyarakat atas ruang hidupnya. Bukan menjadi pintu belakang bagi kepentingan PBPH dan industri pulp-kertas. 

Jika SK 849/2023 pada akhirnya dipakai untuk melegitimasi pemanenan kayu, mempertahankan kanal pengering atau menghidupkan kembali pola produksi lama di fungsi lindung gambut, maka kebijakan ini telah bergeser jauh dari mandat perlindungan. Ia bukan lagi instrumen pemulihan, melainkan mekanisme pemutihan eksploitasi.

Pada akhirnya, pertanyaan yang harus terus dikawal publik bukan lagi sekadar apakah perhutanan sosial berjalan atau tidak. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: siapa yang sesungguhnya diuntungkan dari Perhutanan Sosial? 

Apakah masyarakat yang selama ini dijanjikan keadilan ekologis atau industri yang sedang mencari jalan baru agar rantai pasoknya tetap hidup dengan nama yang berbeda?

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Ali Afriandi
Manajer Riset dan Advokasi, Perkumpulan Penyelamatan Ruang Hidup–Satwa Liar (PERISAI)

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.