Ketika Indeks Kepuasan Haji Indonesia Tak Diakui Dunia

Katadata/ Bintan Insani
Penulis: Ade Wirman Syafei
10/6/2026, 08.05 WIB

Arab Saudi baru saja mengumumkan sejumlah negara dengan penyelenggaraan haji terbaik tahun 2026. Malaysia masuk dalam daftar penerima pengakuan tersebut, sementara Indonesia absen. 

Pada saat yang hampir bersamaan, pemerintah Indonesia melalui Badan Pusat Statistik (BPS) justru menyatakan bahwa Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI) 2025 mencapai 88,46 dengan kategori “sangat memuaskan”. 

Situasi ini memunculkan paradoks yang layak dipertanyakan secara kritis: bagaimana mungkin negara dengan tingkat kepuasan jemaah yang tinggi justru tidak memperoleh pengakuan internasional atas kualitas tata kelola hajinya?

Selama ini pemerintah cenderung menjadikan indeks kepuasan jemaah sebagai legitimasi keberhasilan reformasi penyelenggaraan haji. Dalam Rencana Strategis Kementerian Haji dan Umrah 2025–2029 disebutkan bahwa peningkatan IKJHI dipengaruhi oleh membaiknya layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan adaptasi terhadap sistem digital Arab Saudi (Kementerian Haji dan Umrah RI, 2025). 

Namun, ukuran kepuasan pada dasarnya bersifat subjektif dan domestik. Jemaah dapat merasa puas karena pelayanan lebih baik dibanding pengalaman sebelumnya. Namun hal itu tidak otomatis menunjukkan bahwa tata kelola haji Indonesia telah mencapai standar global.

Dalam studi administrasi publik, kepuasan layanan tidak selalu mencerminkan kualitas tata kelola secara objektif. Van de Walle dan Bouckaert (2003) menegaskan bahwa hubungan antara performa layanan publik dan legitimasi pemerintah bersifat kompleks dan tidak linear. 

Persepsi publik terhadap kualitas layanan sering kali dipengaruhi bias sosial, ekspektasi, dan konstruksi persepsi terhadap pemerintah itu sendiri. Karena itu, tingginya indeks kepuasan jemaah belum tentu identik dengan kualitas tata kelola haji yang diakui secara global.

Kepuasan dan Bias Evaluasi Domestik

Persoalan utama dalam evaluasi penyelenggaraan haji Indonesia terletak pada kecenderungan menjadikan kepuasan jemaah sebagai indikator dominan. Pendekatan semacam ini berisiko melahirkan apa yang dalam literatur administrasi publik disebut sebagai satisfaction bias, yaitu situasi ketika persepsi puas masyarakat tidak selalu sejalan dengan kualitas kelembagaan yang sesungguhnya.

Indonesia memang berhasil meningkatkan sejumlah layanan dasar haji dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah juga melakukan reformasi besar melalui pembentukan Kementerian Haji dan Umrah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025. 

Reformasi tersebut dimaksudkan untuk memperkuat koordinasi, digitalisasi layanan, serta pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 bahkan menegaskan bahwa penyelenggaraan haji harus berasaskan profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan kemaslahatan.

Namun, persoalannya bukan semata pada desain regulasi, melainkan pada implementasi. Nur Hidayah e.al. (2026) dalam kertas kerja INDEF menunjukkan, reformasi kelembagaan haji masih menghadapi berbagai tantangan serius. 

Mulai dari tumpang tindih kewenangan, dominasi investasi dana haji pada Surat Berharga Syariah Negara, hingga kesenjangan kualitas pelayanan antardaerah. Penelitian tersebut juga menemukan adanya kesenjangan antara desain kebijakan yang normatif dengan realitas implementasi di lapangan.

Problem tersebut semakin kompleks karena tata kelola haji Indonesia menghadapi skala layanan yang sangat besar. Studi Januratmo dan Vic (2025) mencatat bahwa antrean haji reguler Indonesia telah mencapai lebih dari 5,3 juta pendaftar. Sementara jemaah umrah mencapai sekitar 2,5 juta orang per tahun yang sebagian besar bergantung pada layanan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). 

Kompleksitas ini membuat tata kelola haji tidak lagi sekadar persoalan pelayanan ritual. Namun juga menyangkut pengawasan, perlindungan hukum, dan kemampuan negara mengelola sistem pelayanan publik berskala masif.

Dalam konteks ini, absennya Indonesia dari pengakuan internasional dapat dibaca sebagai sinyal bahwa reformasi haji nasional masih lebih kuat pada aspek administratif domestik dibanding penguatan reputasi global. Pengakuan internasional tidak hanya menilai kepuasan jemaah, tetapi juga efektivitas koordinasi, integrasi teknologi, kemampuan mitigasi risiko, dan kualitas pengawasan kelembagaan.

Menuju Tata Kelola Haji Kelas Dunia

Kritik terhadap tata kelola haji Indonesia tidak boleh berhenti pada absennya pengakuan internasional. Reformasi justru harus diarahkan pada pembentukan sistem penyelenggaraan haji yang lebih adil, transparan, adaptif, dan berorientasi pada kemaslahatan publik. 

Dalam konteks ini, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah serta penguatan peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) seharusnya menjadi momentum membangun reformasi yang lebih substantif. Bukan sekadar perubahan nomenklatur kelembagaan.

Salah satu agenda yang mulai didorong pemerintah adalah pembangunan Kampung Haji Indonesia di Mekkah. Gagasan tersebut tidak boleh dipahami sekadar proyek fisik atau simbol diplomasi semata. 

Jika dirancang secara serius, Kampung Haji dapat menjadi pusat layanan terpadu jemaah Indonesia yang mengintegrasikan akomodasi, kesehatan, logistik, pembinaan, dan perlindungan jemaah dalam satu ekosistem. 

Kehadiran kawasan khusus jemaah Indonesia juga dapat memperkuat posisi tawar Indonesia dalam diplomasi haji sekaligus meningkatkan efisiensi biaya layanan jangka panjang.

Selain itu, reformasi haji Indonesia perlu diarahkan pada integrasi sistem pengawasan untuk menutup praktik haji ilegal. Syafei (2026) menegaskan bahwa akar persoalan haji ilegal bukan semata kurangnya digitalisasi, melainkan belum terintegrasinya sistem pengawasan lintas negara antara Indonesia dan Arab Saudi. 

Praktik penggunaan visa nonhaji, jalur tidak resmi, dan manipulasi administrasi masih terjadi karena terdapat celah dalam interoperabilitas data dan pengawasan.

Karena itu, Kementerian Haji dan Umrah perlu membangun integrasi real-time antara Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT), sistem visa Arab Saudi, data imigrasi, data kesehatan, dan data maskapai penerbangan. Studi Januratmo dan Vic (2025) menunjukkan bahwa digitalisasi melalui SISKOHAT dan SISKOPATUH memang berhasil meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan haji, tetapi masih menghadapi persoalan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. 

Dengan sistem yang terintegrasi, setiap dokumen jemaah dapat diverifikasi secara otomatis sebelum keberangkatan sehingga ruang bagi praktik haji ilegal semakin sempit.

Pada saat yang sama, reformasi pengelolaan dana haji oleh BPKH harus diarahkan untuk membangun ekosistem ekonomi haji yang lebih produktif. Selama ini pengelolaan dana haji masih didominasi instrumen Surat Berharga Syariah Negara sebagaimana dikritik oleh Nur Hidayah dkk. (2026). 

Model investasi tersebut memang relatif aman dalam perspektif hifz al-mal atau perlindungan dana umat, tetapi belum sepenuhnya menciptakan kemaslahatan ekonomi yang luas.

Karena itu, BPKH perlu memperluas investasi pada sektor riil berbasis syariah yang berkaitan langsung dengan pelayanan jemaah, seperti hotel, layanan kesehatan, katering, transportasi, dan industri halal pendukung haji. Dengan cara ini, dana haji tidak hanya aman, tetapi juga mampu memperkuat kemandirian ekosistem haji Indonesia. 

Reformasi semacam ini penting agar Indonesia tidak hanya menjadi negara pengirim jemaah terbesar, tetapi juga menjadi model tata kelola haji modern yang diakui dunia.

Penutup

Pengakuan internasional terhadap tata kelola haji bukan sekadar simbol prestise, melainkan indikator bahwa suatu negara dianggap mampu memenuhi standar pelayanan, koordinasi, dan manajemen haji global. 

Ketika Indonesia tidak memperoleh pengakuan tersebut, sementara pemerintah terus menonjolkan tingginya indeks kepuasan jemaah. Publik berhak mempertanyakan apakah evaluasi keberhasilan haji selama ini terlalu berorientasi pada legitimasi domestik.

Ke depan, reformasi haji Indonesia perlu bergerak melampaui politik kepuasan. Negara tidak boleh berhenti pada survei persepsi jemaah semata, tetapi harus membangun sistem evaluasi yang lebih objektif, komprehensif, dan terukur secara internasional. 

Kampung Haji Indonesia, integrasi sistem pengawasan lintas negara, dan transformasi BPKH menjadi penggerak ekosistem ekonomi haji merupakan langkah penting untuk membawa Indonesia menuju tata kelola haji kelas dunia. Tanpa reformasi yang lebih substantif, indeks kepuasan hanya akan menjadi cermin yang memantulkan keberhasilan semu.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Ade Wirman Syafei
Staf Pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Al Azhar Indonesia

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.