Edisi Khusus | Masyarakat Adat

Ketika Prosedur Pemilu Menyingkirkan Masyarakat Adat

Katadata/ Bintan Insani
Penulis: Putra Satria
23/6/2026, 07.05 WIB

Pada Pemilu 2024, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendorong sekitar 35 utusan masyarakat adat berkontestasi di berbagai tingkatan. Mereka menggalang puluhan ribu suara: 28.828 untuk DPRD kabupaten/kota, 12.459 untuk DPRD provinsi. Tidak satu pun menembus DPR RI. 

Sementara itu, sekitar 1,9 juta anggota masyarakat adat yang tinggal di kawasan hutan bahkan tidak terdaftar sebagai pemilih. Bukan karena mereka menolak demokrasi, melainkan karena desain administrasi pemilu tidak mengenali keberadaan mereka.

Di negara yang konstitusinya mengakui masyarakat adat dan pemilunya disebut “berhasil,” bagaimana mungkin kelompok yang berjumlah puluhan juta jiwa tidak memiliki satu pun wakil di parlemen nasional?

Dalam tulisan saya sebelumnya di Katadata, saya menunjukkan bahwa 17,3 juta suara sah menguap pada Pemilu 2024 akibat ambang batas parlemen 4%. Kemudian wacana menaikkannya menjadi 7% adalah manuver elite petahana untuk melinierkan parlemen. 

Kasus masyarakat adat memperlihatkan bahwa masalahnya lebih dalam dari sekadar ambang batas. Ia menyentuh pertanyaan paling mendasar tentang demokrasi kita: apakah desain pemilu yang semakin sempurna secara prosedural dengan sendirinya menghasilkan keterwakilan yang bermakna? Pengalaman masyarakat adat menjawab dengan tegas: tidak.

Tiga Saringan yang Tampak Netral

Naskah kebijakan yang disusun Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), AMAN, dan Indonesian Parliamentary Center (IPC) pada Juni 2026, bertajuk Membuka Jalan bagi Wakil Masyarakat Adat, mengidentifikasi tiga dimensi prosedural yang bekerja sebagai "saringan berlapis" terhadap masyarakat adat. Ketiganya tampak netral berlaku sama untuk semua warga tetapi bekerja diskriminatif terhadap kelompok yang posisi sosialnya sudah timpang sejak awal.

Saringan pertama adalah administrasi kependudukan. Wilayah adat yang belum diakui formal kerap dianggap berada di dalam kawasan hutan negara, sehingga layanan perekaman e-KTP tidak bisa masuk. Tanpa e-KTP, warga adat lenyap dari daftar pemilih. Di sinilah benturan yurisdiksi antara Kemendagri, Kementerian Kehutanan, dan KPU menciptakan zona kosong birokratis: setiap lembaga merasa bukan kewenangannya, sementara 1,9 juta warga kehilangan hak konstitusional bahkan sebelum kontestasi dimulai.

Saringan kedua adalah penataan daerah pemilihan. Kajian Indonesian Parliamentary Center (IPC) pada 2017 menunjukkan bahwa penataan dapil yang mengabaikan prinsip kohesivitas memecah komunitas adat yang secara sosial-budaya utuh ke dalam beberapa dapil. Kasus Suku Gayo di Aceh adalah contoh konkret: kekuatan elektoral yang sesungguhnya signifikan menjadi tercerai-berai, dan kepastian representasi di DPR RI menjadi semu. Komunitas yang utuh dipecah oleh garis administratif yang tidak mengenali batas-batas sosialnya.

Saringan ketiga adalah konversi suara menjadi kursi. Ambang batas parlemen 4% menghukum kekuatan politik yang dukungannya terkonsentrasi secara wilayah, persis profil komunitas adat. Dan dalam sistem daftar terbuka, pemilu berubah menjadi perlombaan modal ekonomi antarcalon. Pada keduanya, utusan masyarakat adat hampir pasti kalah bukan karena mereka kurang kapabel, melainkan karena medan pertarungannya sudah dirancang untuk pemain dengan sumber daya yang sama sekali berbeda.

Anne Phillips dalam The Politics of Presence (1995) mengingatkan: bagi kelompok dengan sejarah peminggiran yang panjang, kehadiran nyata wakil dari kelompok itu tidak tergantikan oleh sekadar program yang bersimpati. Will Kymlicka menyebutnya lebih tajam: memberikan aturan yang sama tanpa penyesuaian terhadap kelompok yang posisinya tidak sama adalah kesetaraan yang hanya formal dan kesetaraan formal, pada hakikatnya, melanggengkan ketidaksetaraan.

Substansi dan Prosedur Bisa Berjalan Beriringan

Argumen paling umum yang dilontarkan terhadap penguatan dimensi substansial dalam desain pemilu adalah bahwa ia akan mengorbankan keadilan prosedural—khususnya prinsip kesetaraan suara. Data menunjukkan sebaliknya.

Pada 2022, ketika pemekaran melahirkan empat provinsi baru di Tanah Papua, SPD menyusun penataan dapil DPRD provinsi dengan menempatkan kohesivitas adat sebagai pertimbangan utama. 

Dapil disusun mengikuti tujuh wilayah adat besar Mamta, Sareiri, Meepago, Lapago, Anim Ha, Domberai, berdasarkan konsultasi langsung dengan Dewan AMAN Papua. Hasilnya diukur dengan dua instrumen yaitu indeks proporsionalitas (LHI) dan deviasi harga kursi.

Di seluruh enam provinsi, kedua indikator menunjukkan hasil yang sangat baik. Proporsionalitas berkisar antara 1,06 persen (Papua Barat Daya) hingga 2,08% (Papua Selatan) angka yang mendekati nol berarti pembagian kursi nyaris sempurna sebanding dengan proporsi penduduk. Deviasi harga kursi juga rendah, artinya suara setiap warga bernilai setara.

Temuan ini membuktikan satu hal yang selama ini dianggap mustahil: melindungi keutuhan komunitas adat dalam penataan dapil tidak mengorbankan keadilan suara. Tegangan antara prosedural dan rekognisi yang selama ini dianggap tak terelakkan terbukti bisa diselesaikan dalam kerangka hukum pemilu yang sudah ada, bahkan tanpa perlu mengubah satu pasal pun.

Cermin yang Lebih Besar

Kasus masyarakat adat bukan anomali. Ia adalah cermin paling jelas dari masalah yang lebih luas dalam desain demokrasi elektoral Indonesia: bahwa prosedural yang semakin canggih berjalan seiring dengan penyingkiran substansial yang semakin halus.

Kita sudah melihatnya pada 17,3 juta suara yang menguap akibat ambang batas parlemen. Kita melihatnya pada normalisasi politik uang, di mana jumlah pemilih yang menolak justru menurun dari 9,8% pada 2019 menjadi 8% pada 2024. 

Dalam temuan SPD yang tertuang dalam buku Selamat Datang Otokrasi (2024) bahwa pemilu di Indonesia tidak lagi berfungsi sebagai arena kompetisi yang setara, melainkan alat konsolidasi kekuasaan. Polanya sama: pemilu yang semakin rapi secara teknis, tapi semakin jauh dari keterwakilan yang bermakna.

Pembahasan RUU Pemilu yang sedang berlangsung adalah kesempatan untuk memutus pola itu. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 telah mewajibkan pembenahan ambang batas sebelum 2029. Pasal 185 huruf (f) UU Pemilu sudah menyediakan landasan untuk penataan dapil berbasis kohesivitas adat. 

Instrumennya ada. Yang selama ini kurang adalah kemauan untuk menguji setiap prosedur terhadap satu pertanyaan substansial: apakah desain ini menyingkirkan atau merangkul mereka yang paling membutuhkan suara?

Selama pertanyaan itu tidak diajukan, pemilu kita akan terus berhasil secara prosedural dan gagal secara substansial. Masyarakat adat akan terus diakui dalam konstitusi, tapi tidak pernah dihitung dalam demokrasi. Dan jarak antara janji kesetaraan dan kenyataan penyingkiran akan terus diselubungi oleh satu kata yang paling berbahaya dalam politik kita: prosedur.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Putra Satria
Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.