Investasi hijau sedang menjadi mantra baru ekonomi global. Karenanya, investasi hijau perlu menjadi instrumen transformasi struktural untuk memperkuat kapasitas industri nasional, meningkatkan nilai tambah domestik, menciptakan pekerjaan berkualitas, memperbaiki standar lingkungan, serta menaikkan posisi tawar Indonesia.
Peluang Strategis
Dalam Mineral Commodity Summaries 2026, US Geological Survey memperkirakan produksi tambang nikel global pada 2025 mencapai sekitar 3,9 juta ton. Indonesia menjadi produsen terbesar dengan produksi sekitar 2,6 juta ton. Artinya, Indonesia menyumbang porsi besar dalam pasokan nikel dunia. Posisi ini penting karena nikel menjadi salah satu komponen kunci dalam rantai pasok baterai dan kendaraan listrik.
Permintaan global terhadap mineral kritis juga terus meningkat seiring percepatan pembangunan kendaraan listrik, baterai, jaringan listrik, dan energi bersih. Badan Energi Internasional menempatkan mineral kritis sebagai salah satu pondasi utama sistem energi masa depan. Dengan kata lain, transisi energi global membutuhkan pasokan mineral dalam jumlah besar.
Bagi Indonesia, situasi ini jelas membuka peluang strategis. Setelah lama menjadi pengekspor komoditas mentah, Indonesia sedang bergerak ke arah hilirisasi. Larangan ekspor bijih nikel dan pembangunan smelter menjadi bagian dari strategi untuk menahan nilai tambah di dalam negeri.
Meski begitu, transformasi ekonomi hijau tidak boleh berubah menjadi ekstraktivisme hijau. Maksudnya, pola ketika proyek yang diklaim mendukung transisi hijau tetap bertumpu pada logika lama. Misalnya, eksploitasi sumber daya alam secara intensif, pemindahan beban ekologis ke wilayah produksi, ketimpangan distribusi manfaat, serta ketergantungan pada permintaan pasar global.
Karena itu, menjadi penting untuk memastikan agar investasi hijau benar-benar berkualitas, kompetitif, berkelanjutan, dan memberi nilai tambah lebih besar bagi perekonomian nasional.
Selain itu, tantangan ekonomi hijau Indonesia menjadi lebih kompleks karena sektor nikel belakangan menghadapi tekanan baru. Reuters melaporkan bahwa sejumlah perusahaan Cina yang beroperasi di sektor nikel Indonesia menyampaikan kekhawatiran mengenai kuota bijih nikel, kenaikan pajak, perubahan formula harga, birokrasi, dan biaya operasi yang meningkat.
Pemerintah juga menunda rencana kenaikan royalti dan bea keluar mineral untuk mencari formulasi yang lebih ideal antara kepentingan penerimaan negara dan keberlanjutan industri. Keluhan tersebut menjadi sinyal bahwa investasi hijau membutuhkan kepastian regulasi. Tanpa kepastian, investor akan menghitung ulang risiko.
Tantangannya, antara menarik investasi dan melindungi kepentingan publik harus berjalan beriringan. Investasi membutuhkan kepastian, tetapi kepastian tidak boleh dimaknai sebagai kelonggaran standar.
Sebaliknya, perlindungan lingkungan dan sosial juga tidak boleh dijalankan dengan tata kelola yang berbelit, tidak konsisten, dan membuka ruang rente. Iklim investasi yang sehat justru membutuhkan regulasi yang jelas, pengawasan yang kredibel, dan birokrasi yang bersih.
Investasi Berkualitas
Dalam konteks ini, investasi hijau perlu diarahkan sebagai investasi berkualitas. Pertama, standar lingkungan, sosial, dan tata kelola perlu diperkuat. Pengawasan terhadap limbah, emisi, penggunaan air, keselamatan kerja, dan dampak terhadap masyarakat lokal perlu dilakukan secara transparan.
Kedua, hilirisasi perlu dikaitkan dengan transfer teknologi dan pendalaman industri domestik. Tidak berhenti pada smelter dan produk antara, targetnya perlu lebih jauh, yakni penguatan riset material, manufaktur komponen, teknologi baterai, daur ulang baterai, serta integrasi dengan industri kendaraan listrik dan energi bersih.
Ketiga, investasi hijau membutuhkan penciptaan pekerjaan berkualitas. Legitimasi sosial ekonomi hijau bergantung pada kemampuannya menciptakan pekerjaan yang layak, aman, dan memiliki prospek peningkatan keterampilan.
Keempat, pemerintah perlu memperkuat posisi tawar Indonesia dalam rantai nilai global. Posisi tawar dibangun melalui kapasitas teknologi, kualitas sumber daya manusia, kepastian hukum, diplomasi ekonomi, dan kemampuan membaca perubahan pasar global.
Kelima, agenda investasi hijau perlu dihubungkan dengan transisi energi domestik. Indonesia telah memiliki kerangka Just Energy Transition Partnership (JETP) yang sejak 2022 dirancang untuk memobilisasi sekitar 20 miliar dolar AS pembiayaan publik dan swasta bagi transisi energi. Namun, pembiayaan transisi tidak boleh berjalan terpisah dari strategi industrialisasi hijau.
Pada intinya, investasi hijau adalah peluang strategis yang akan menghasilkan pembangunan yang lebih adil dan berkelanjutan jika didukung dengan tata kelola yang kuat.
Indonesia membutuhkan investasi hijau yang berkualitas, yang tidak hanya mempercepat pertumbuhan, tetapi juga memperdalam struktur ekonomi. “Hijau” harus hadir bukan hanya pada label industrinya, melainkan juga pada tata kelola, proses produksi, distribusi manfaat, dan masa depan masyarakat di sekitarnya.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.