Alarm Keuangan Daerah

Katadata/ Bintan Insani
Penulis: Yusuf Rendy Manilet
7/7/2026, 06.05 WIB

Pertengahan 2026 menyisakan pemandangan yang jarang terjadi. Sebanyak 39 pemerintah daerah mengaku tidak sanggup membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sampai akhir tahun. Gubernur Maluku Utara secara terbuka menyatakan provinsinya kehabisan arus kas, Bupati Cirebon meminta agar beban gaji itu ditarik ke pusat, sementara di Nusa Tenggara Timur sekitar 9.000 dari 12.000 PPPK terancam tidak diperpanjang.

Jeritan itu bukan kebetulan yang tersebar acak. Ia muncul serentak, lintas pulau dan lintas jenjang pemerintahan, lantaran dipicu satu sumber yang sama. Sepanjang APBN 2026, Transfer ke Daerah (TKD) dipangkas dari sekitar Rp848 triliun menjadi Rp693 triliun, turun hampir seperlima dan menjadi angka terendah dalam dua dekade. Bagi daerah yang rata-rata menyandarkan hampir 80% pendapatannya pada transfer pusat, pemotongan sebesar itu sama artinya dengan pemangkasan kemampuan melayani warga.

Akar persoalan sesungguhnya tertanam jauh sejak desentralisasi bergulir pada 2001. Kala itu banyak urusan diserahkan ke daerah, tetapi sebagian besar sumber penerimaan tetap ditahan di level pemerintahan pusat. Desentralisasi politik melaju kencang, sedangkan desentralisasi fiskal berjalan tertatih. 

Dalam khazanah keuangan publik, timpangnya beban dan bekal semacam ini dikenal sebagai ketimpangan fiskal vertikal (vertical fiscal imbalance). Daerah diserahi tugas melayani, tetapi kunci brankasnya tetap dipegang pusat.

Pemangkasan transfer itu tidak terjadi tanpa konsekuensi. Ia mendarat pada daerah yang sudah rapuh oleh dua beban struktural. Beban pertama datang dari lonjakan belanja pegawai. Ratusan ribu tenaga PPPK diangkat sepanjang 2024 hingga 2025 dengan gaji ditanggung penuh APBD, padahal keputusan pengangkatannya diarahkan pusat. 

Pola menyuruh tanpa membekali semacam ini lazim disebut mandat tanpa pendanaan (unfunded mandate). Pusat yang memesan, daerah yang membayar. Celakanya, dukungan pusat justru menyusut. Dana Alokasi Umum khusus penggajian PPPK turun dari sekitar Rp15,36 triliun pada 2025 menjadi Rp10,62 triliun pada 2026.

Beban kedua bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lemah secara struktural. Sebanyak 232 kabupaten/kota masih memungut PAD di bawah 10% dari total pendapatannya. Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) 2022 memang membuka kewenangan pajak baru, tetapi daya pungutnya belum terbangun di banyak tempat. 

Gejala ini dalam literatur dijuluki efek “flypaper” (flypaper effect). Ibarat uang transfer yang lengket menempel pada belanja begitu tiba, tanpa memancing daerah bersusah payah menggali sumber sendiri.

Ketika pemotongan transfer bertemu dua beban itu pada daerah yang sama, ruang fiskal pun habis dan dampaknya jatuh ke warga. Pos yang pertama dikorbankan biasanya belanja modal, yakni dana yang membiayai jalan, irigasi, dan sekolah. 

Belanja pegawai relatif aman karena sifatnya wajib, sehingga belanja modal yang lebih dulu direlakan. Padahal justru belanja modal yang menjadi pendorong utama efek pengganda ekonomi daerah. Begitu dipangkas, upah tukang, pedagang material, dan warung di sekitar proyek ikut lesu. Di Bima, misalnya, belanja modal terpangkas 74 persen sementara belanja pegawai malah naik 16 persen.

Terhadap tekanan ini, pusat memiliki pembelaannya sendiri. Pemangkasan dinilai wajar karena serapan anggaran daerah kerap lamban dan saldo kasnya menumpuk, lalu dibaca sebagai kemalasan. 

Namun menuding daerah malas semata karena angka serapannya rendah adalah lompatan yang terlalu jauh. Serapan yang tersendat lazim lahir dari simpul birokrasi, seperti mutasi pejabat yang molor atau keengganan menandatangani proyek karena takut berurusan dengan hukum. 

Sebaliknya, ketika pusat mematok batas belanja pegawai 30% dan batas minimal infrastruktur 40%, daerah justru merasa ruang geraknya kian didikte, sebuah pola yang identik dengan kondisi resentralisasi fiskal.

Alarm ini sebenarnya sudah berdenting setahun lalu. Ketika ruang fiskal menyempit, sejumlah daerah buru-buru menempuh jalan paling gampang, yaitu menaikkan tarif PBB secara mendadak. 

Di Bone, Cirebon, hingga Jombang, tagihan warga melonjak berlipat ganda dan memantik gelombang protes sepanjang tahun. Langkah menambal kas sambil menggerus daya beli warga inilah yang menyeret daerah ke dalam apa yang disebut tekanan fiskal (fiscal stress), keadaan saat kas tak lagi sanggup menutup layanan dasar tanpa memeras warga atau memangkas layanan.

Memasuki 2026, wajah tekanan itu bergeser, tetapi akarnya tak berubah. Kini giliran daerah kaya sumber daya yang megap-megap, sebagian karena setoran Dana Bagi Hasil dari pusat ditunda atau dipotong. 

Lihat kembali Maluku Utara. Provinsi yang kehabisan kas tadi justru sempat mencatat pertumbuhan ekonomi hingga 34% berkat hilirisasi nikel, tetapi kasnya tetap kering lantaran hampir seluruh nilai tambah itu tersedot ke pusat lewat pajak dan royalti. Daerah yang di atas kertas tampak makmur pun ternyata tak sanggup menggaji pegawainya sendiri.

Barangkali di situlah akar sesungguhnya, yakni pada desain. Ketiga akar tadi bermuara pada satu hal yang sama, rancangan hubungan keuangan pusat dan daerah. Pemotongan bisa sedalam itu karena TKD ditetapkan tiap tahun lewat APBN dan bersifat diskresioner. 

Beban pegawai terasa berat karena mandat dan pendanaannya berjalan sendiri-sendiri. PAD lemah karena formula pemerataan belum cukup memancing kemandirian. Ketika penyakitnya ada pada rancangan, obatnya pun harus menyentuh rancangan, bukan sekadar menambal kas sesaat.

Di sinilah pengalaman negara lain layak menjadi cermin. India mengunci porsi negara bagian pada 41% penerimaan pajak pusat dan menjaganya relatif tetap selama lima tahun. Filipina menjamin 40% pajak nasional bagi pemerintah lokal. Australia menyerahkan pembagian pajak kepada komisi independen yang menimbang bukan hanya kemampuan, melainkan juga kebutuhan, sehingga daerah terpencil memperoleh bagian di atas rata-rata. 

Benang merahnya satu, yaitu transfer yang stabil, dikunci aturan, dan dihitung lembaga yang relatif bebas dari tarik-menarik anggaran tahunan.

Namun cermin itu tak bisa ditiru mentah-mentah. Brasil mengingatkan, bila pusat terlampau sering menyelamatkan daerah, lahir jebakan anggaran lunak (soft budget constraint), tabiat menyusun anggaran sambil berharap pusat selalu datang menambal. 

Peringatan ini relevan bagi janji tambahan dana gaji PPPK. Kemandirian tetap harus dirawat lewat penguatan PAD yang tumbuh organik, seperti ditempuh Badung dan Surabaya, bukan lewat kejutan pajak yang memantik amarah.

Hikmah dari alarm 2026 sesungguhnya sederhana. Tekanan fiskal daerah bukan kantong yang sesaat kosong lalu terisi lagi begitu transfer cair, melainkan persoalan desain. 

Selama transfer bisa dipangkas seperempat dalam satu siklus anggaran dan mandat terus mengalir tanpa dana, alarm yang sama akan berbunyi lagi tahun depan. Menstabilkan transfer dan mempertajam pemerataan bukan kemewahan. 

Bukankah otonomi memang diuji bukan oleh apa yang dijanjikan undang-undang, melainkan oleh apa yang sanggup dibiayai sesudahnya?

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Yusuf Rendy Manilet
Strategic Research Manager di Center of Reform on Economics (CORE)

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.