Pemerintah berupaya meluruskan persepsi publik mengenai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa KDMP bukan toko serba ada. Melainkan, pusat distribusi (offtaker) yang menghubungkan hasil produksi masyarakat dengan pasar sekaligus menyediakan berbagai layanan ekonomi di tingkat desa.
Sejalan dengan itu, pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 menargetkan pembentukan sekitar 80.000 KDMP. Tujuannya sebagai instrumen untuk memperkuat ekonomi desa, memperpendek rantai distribusi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Komitmen tersebut patut diapresiasi sebagai upaya mengembalikan koperasi ke posisi strategis dalam pembangunan nasional. Namun, secara akademik, penjelasan bahwa KDMP bukan toko serba ada belum cukup untuk menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan paradigma baru perkoperasian Indonesia.
Dalam sejarah pembangunan pedesaan, Koperasi Unit Desa (KUD) telah lama dirancang sebagai koperasi serba usaha yang mengintegrasikan penyediaan sarana produksi, distribusi kebutuhan pokok, pemasaran hasil pertanian, simpan pinjam, dan berbagai layanan ekonomi lainnya (Baswir, 2010). Kesamaan fungsi dasar tersebut menjadi titik awal untuk menilai apakah KDMP benar-benar menghadirkan perubahan paradigma atau sekadar memperbarui model implementasi koperasi desa yang telah dikenal sebelumnya.
Untuk itu, berdasarkan teori perubahan kebijakan, teori kelembagaan, dan prinsip-prinsip koperasi, KDMP pada hakikatnya merupakan reaktualisasi KUD dengan nomenklatur baru. Kebaruannya tidak terletak pada konsep koperasi, melainkan pada upaya memperbaiki tata kelola, model bisnis, dan implementasi yang selama ini menjadi kelemahan KUD.
Oleh karena itu, keberhasilan KDMP tidak semestinya diukur dari banyaknya koperasi yang dibentuk, tetapi dari kemampuannya membangun kelembagaan yang sehat, profesional, partisipatif, dan berkelanjutan.
Mengukur Paradigma Baru KDMP
Untuk menilai apakah Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) merupakan paradigma baru, terlebih dahulu perlu dipahami kriteria yang digunakan dalam literatur kebijakan publik. Kriteria ini untuk membedakan perubahan kebijakan biasa dengan perubahan paradigma (policy paradigm).
Suatu kebijakan hanya dapat disebut sebagai paradigma baru apabila mengubah secara mendasar cara pemerintah memahami persoalan, menetapkan tujuan, serta memilih instrumen kebijakan untuk mencapainya (Hall, 1993). Dengan demikian, perubahan nama program ataupun pembentukan organisasi baru belum cukup menjadi dasar untuk menyatakan telah terjadi perubahan paradigma apabila logika dasar kebijakannya tetap dipertahankan.
Perspektif tersebut diperkuat oleh teori kelembagaan yang memandang institusi sebagai seperangkat aturan, norma, dan mekanisme yang membentuk perilaku para pelaku ekonomi (North, 1990). Dalam kerangka ini, perubahan paradigma hanya terjadi apabila terdapat perubahan pada logika kelembagaan (institutional logic), yaitu cara suatu institusi mengatur hubungan antaraktor, membangun insentif, dan menciptakan nilai ekonomi.
Sebaliknya, apabila identitas, fungsi, dan prinsip kelembagaannya tetap sama, maka perubahan tersebut lebih tepat dipahami sebagai pembaruan kelembagaan (institutional reform) daripada pergeseran paradigma (paradigm shift).
Kerangka tersebut juga berlaku dalam menilai koperasi di Indonesia. Keberhasilan koperasi tidak ditentukan oleh perubahan nama organisasi, melainkan oleh kualitas tata kelola, profesionalisme pengurus, partisipasi anggota, dan kemandirian usaha (Baswir, 2010).
Dari sisi normatif, koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang berlandaskan asas kekeluargaan (Republik Indonesia, 1992), sedangkan International Cooperative Alliance menegaskan bahwa koperasi merupakan organisasi yang dimiliki dan dikendalikan secara demokratis untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial, dan budaya anggotanya (ICA, 2023).
Dengan demikian, identitas koperasi ditentukan oleh prinsip-prinsip kelembagaannya, bukan oleh perubahan nomenklatur atau desain program pemerintah.
Berdasarkan kerangka tersebut, klaim bahwa KDMP merupakan paradigma baru perlu diuji melalui identitas kelembagaan, fungsi ekonomi, tata kelola, dan model bisnisnya. Apabila keempat aspek tersebut pada dasarnya merupakan kelanjutan dari konsep Koperasi Unit Desa (KUD), maka secara akademik lebih tepat memandang KDMP sebagai reaktualisasi KUD daripada paradigma baru perkoperasian Indonesia.
Dengan demikian, pertanyaan yang lebih penting bukan lagi apakah KDMP berbeda dari KUD. Akan tetapi, apakah kebijakan ini mampu memperbaiki kelemahan tata kelola dan implementasi yang menyebabkan KUD gagal berkembang secara berkelanjutan. Pembahasan mengenai hal tersebut menjadi fokus pada bagian berikutnya.
KDMP dan Reaktualisasi KUD
Apabila dianalisis menggunakan kerangka perubahan paradigma (Hall, 1993) dan teori kelembagaan (North, 1990), karakteristik KDMP menunjukkan kesinambungan yang kuat dengan KUD. Secara normatif, keduanya sama-sama berlandaskan prinsip koperasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 (Republik Indonesia, 1992) dan sejalan dengan prinsip-prinsip yang ditetapkan International Cooperative Alliance (ICA, 2023).
Dari sisi fungsi, KDMP tetap diarahkan sebagai lembaga yang menyediakan layanan produksi, distribusi, pembiayaan, dan pemasaran bagi masyarakat desa, sebagaimana konsep dasar KUD (Baswir, 2010). Dengan demikian, perubahan yang ditawarkan lebih menunjukkan penyempurnaan tata kelola dan strategi implementasi daripada perubahan identitas ataupun logika kelembagaan koperasi.
Kesimpulan tersebut diperkuat oleh berbagai kajian mengenai perjalanan KUD di Indonesia. Persoalan utama yang menyebabkan banyak KUD kehilangan daya saing bukanlah kelemahan konsep koperasi, melainkan lemahnya tata kelola, rendahnya profesionalisme pengurus, terbatasnya partisipasi anggota, serta tingginya ketergantungan pada program pemerintah (Baswir, 2010).
Kajian Perkumpulan Amerta (2025) juga mengingatkan bahwa keberhasilan KDMP sangat ditentukan oleh kemampuannya menghindari pendekatan pembangunan koperasi yang bersifat proyek. Sedangkan CELIOS (2025) menekankan pentingnya penguatan kelembagaan dan model bisnis agar koperasi mampu bertahan dalam jangka panjang.
Bukti empiris dari KUD Bulupoddo menunjukkan bahwa lemahnya manajemen, tata kelola keuangan, dan partisipasi anggota menjadi faktor dominan yang mendorong kemunduran koperasi (Maisar et al., 2020). Keempat rujukan tersebut menunjukkan pola yang sama, yaitu bahwa persoalan utama koperasi di Indonesia terletak pada kualitas implementasi, bukan pada konsep kelembagaannya.
Temuan tersebut menggeser fokus perdebatan dari pertanyaan apakah KDMP merupakan “KUD dengan nama baru” menjadi pertanyaan yang lebih substantif, yakni apakah pemerintah benar-benar belajar dari pengalaman kegagalan KUD. Dalam perspektif Hall (1993), proses tersebut merupakan bentuk social learning, yaitu kemampuan pembuat kebijakan menggunakan pengalaman masa lalu untuk memperbaiki kebijakan berikutnya.
Oleh karena itu, keberhasilan KDMP tidak seharusnya diukur dari tercapainya target pembentukan sekitar 80.000 koperasi. Melainkan, dari kemampuannya membangun tata kelola yang akuntabel, meningkatkan kapasitas pengurus, memperkuat partisipasi anggota, dan menciptakan model bisnis yang berkelanjutan.
Karena KDMP telah menjadi kebijakan nasional, perdebatan mengenai perlu atau tidaknya program ini dilanjutkan menjadi kurang relevan. Tantangan yang lebih penting adalah memastikan implementasinya berlangsung secara bertahap, adaptif, dan berbasis bukti (evidence-based policy).
Salah satu langkah yang dapat ditempuh ialah memulai melalui pilot testing pada sejumlah daerah yang mewakili karakteristik ekonomi dan sosial Indonesia. Kemudian melakukan evaluasi independen terhadap tata kelola, kompetensi pengurus, kesehatan keuangan, partisipasi anggota, serta keberlanjutan model bisnis (Birchall, 2009).
Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar penyempurnaan kebijakan sebelum implementasi diperluas secara nasional. Dengan pendekatan demikian, KDMP tidak sekadar menghidupkan kembali koperasi desa, tetapi berpeluang menjadi reaktualisasi KUD yang berhasil memperbaiki kelemahan historisnya.
Penutup
Telaah terhadap teori perubahan kebijakan, teori kelembagaan, serta pengalaman historis perkoperasian Indonesia menunjukkan bahwa KDMP lebih tepat dipahami sebagai reaktualisasi KUD daripada sebagai paradigma baru perkoperasian Indonesia.
Identitas kelembagaan, fungsi ekonomi, dan prinsip-prinsip koperasi yang diusung KDMP pada dasarnya merupakan kelanjutan dari konsep KUD.
Perbedaannya terletak pada upaya memperbaiki tata kelola, memperkuat model bisnis, dan menyempurnakan implementasi agar koperasi desa mampu menjawab tantangan ekonomi yang terus berkembang.
Dengan demikian, ukuran keberhasilan KDMP tidak semestinya ditentukan oleh tercapainya target pembentukan sekitar 80.000 koperasi, melainkan oleh kemampuannya membangun koperasi yang sehat, profesional, partisipatif, dan berkelanjutan.
Pengalaman KUD menunjukkan bahwa keberhasilan koperasi bergantung pada kualitas kelembagaan, bukan sekadar pada besarnya dukungan program pemerintah. Oleh karena itu, implementasi KDMP perlu dilaksanakan melalui institutional learning dengan mengedepankan pilot testing, evaluasi independen, dan penyempurnaan kebijakan secara berkelanjutan.
Dengan cara itulah KDMP tidak hanya menghidupkan kembali koperasi desa, tetapi juga menjadi bukti bahwa Indonesia mampu membangun koperasi yang belajar dari sejarahnya untuk menghadapi masa depan.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.