Indonesia Net-Zero Summit (INZS) 2026 kembali mengingatkan bahwa tantangan terbesar transisi energi Indonesia bukan lagi soal menetapkan target, melainkan mengeksekusinya. Tema “It's Time to Deliver!” mencerminkan tantangan terbesar Indonesia saat ini: bukan lagi menyusun target, tetapi memastikan target tersebut benar-benar terlaksana.
Dalam konteks itu, sasaran PLTS 100 GW menjadi ujian paling konkret untuk menilai apakah Indonesia benar-benar memasuki fase implementasi transisi energi atau masih berkutat pada penyusunan sasaran yang ambisius.
Berbagai dokumen perencanaan, mulai dari Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) hingga Kebijakan Energi Nasional (KEN), telah disusun. Pertanyaannya kini bukan lagi seberapa megah peta jalan yang kita miliki, melainkan: apakah Indonesia memiliki tata kelola kelembagaan yang memadai untuk merealisasikannya?
Fenomena kesenjangan antara komitmen dan eksekusi ini dikenal sebagai delivery gap. Dalam lanskap ekonomi-politik energi di Indonesia, setidaknya terdapat tiga hambatan struktural yang berisiko membuat sasaran transisi energi sekadar menjadi dokumen di atas kertas.
Kecepatan Realisasi Pendanaan dan Pembagian Risiko
Transisi energi memerlukan modal yang sangat besar. Namun, arus pembiayaan hijau masih jauh dari kata memadai. Sebagai gambaran, berdasarkan data Kementerian Keuangan dan Sekretariat JETP, realisasi penyaluran pendanaan dari skema Just Energy Transition Partnership (JETP) baru mencapai sekitar US$3,4 miliar dari total komitmen US$21,8 miliar.
Realisasi komitmen yang tersendat menandakan bahwa masalah utama pendanaan bukan sekadar ketersediaan modal global, melainkan kelayakan proyek dan kepastian aturan investasi. Investor membutuhkan kepastian tarif listrik, pembagian risiko yang jelas, serta jaminan bahwa proyek dapat menghasilkan arus kas yang memadai. Tanpa itu, komitmen pendanaan akan tetap tertahan di atas kertas.
Kesenjangan Infrastruktur dan Kecepatan Regulasi
Hingga paruh pertama 2026, total kapasitas terpasang PLTS secara nasional baru mencapai kisaran 1,5 GW. Mengejar komitmen sebesar 17 GW pada 2026 dalam waktu singkat merupakan tantangan logistik dan teknis yang belum pernah ada sebelumnya.
Di sisi teknis, penambahan daya Energi Baru dan Terbarukan (EBT) skala besar memerlukan modernisasi dan perluasan jaringan transmisi listrik. Proyek strategis seperti Green Energy Corridor di wilayah sentral manufaktur menjadi krusial untuk menyerap pasokan energi bersih dari pulau-pulau lain. Tanpa kesiapan jaringan transmisi yang andal, lonjakan kapasitas pembangkit justru berisiko memicu ketidakstabilan sistem kelistrikan nasional.
Di sisi regulasi, ketidakpastian aturan—seperti pembatasan kuota PLTS atap hingga kerumitan persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk teknologi energi terbarukan—sering kali memperlambat adopsi teknologi baru yang seharusnya bisa berjalan cepat.
Kemacetan Institusional dan Koordinasi
Pengalaman pembangunan ekonomi Indonesia menunjukkan bahwa kegagalan proyek infrastruktur jarang disebabkan oleh kurangnya ide atau target, melainkan oleh kerumitan birokrasi dan masalah kelembagaan. Transisi energi melibatkan ekosistem yang sangat kompleks: lintas kementerian, pemerintah daerah, BUMN pemegang monopoli listrik, hingga lembaga keuangan ritel.
Dalam satu tahun terakhir, kebijakan pemerintah belum sepenuhnya mendukung implementasinya. Alokasi APBN masih kecil untuk energi terbarukan dan subsidi fosil tetap berjalan. Hanya Rp37,5 triliun yang diarahkan ke pengembangan energi terbarukan. Porsi ini relatif kecil dibanding kebutuhan investasi energi terbarukan yang mencapai lebih dari Rp1.000 triliun.
Proses perizinan yang berbelit-belit, tumpang tindih kewenangan antarlembaga, serta ketidakjelasan alokasi risiko investasi menjadi halangan masuk utama bagi pelaku usaha swasta. Akibatnya, proyek-proyek EBT yang secara teknis dan ekonomis sebenarnya layak terpaksa tertunda bertahun-tahun di meja administrasi.
Kerapatan masalah kelembagaan ini makin rumit akibat dilema struktural yang dihadapi PLN. Di satu sisi, PLN dituntut memimpin transisi energi; di sisi lain, BUMN ini terikat kontrak jangka panjang dengan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbasis batu bara yang memicu kondisi kapasitas berlebih di beberapa wilayah, seperti Jawa-Bali. Akibatnya, ada keengganan secara finansial untuk menyerap pasokan listrik EBT baru dari swasta karena akan menambah beban keuangan BUMN.
Kebijakan B50 menunjukkan bahwa implementasi transisi energi juga harus memperhatikan berbagai trade-off. Di satu sisi, peningkatan pemanfaatan bioenergi mencerminkan upaya mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.
Di sisi lain, berbagai kajian menunjukkan bahwa ekspansi biofuel berbasis sawit juga menimbulkan tantangan lingkungan, sosial, dan tata kelola yang perlu dikelola secara cermat.
Pengalaman ini mengingatkan bahwa keberhasilan transisi energi tidak hanya diukur dari tercapainya target bauran energi. Namun, juga dari kemampuannya menjaga prinsip keberlanjutan secara menyeluruh.
Transisi energi yang tidak dirancang secara komprehensif berisiko memunculkan kontroversi lingkungan dan sosial yang pada akhirnya mengalihkan perhatian publik dari tujuan utama transisi energi itu sendiri.
Implikasi Risiko dan Jalan Keluar
Jika delivery gap ini dibiarkan berlanjut, dampaknya tidak hanya merugikan reputasi diplomatik Indonesia di forum iklim global seperti COP (Conference of the Parties). Secara ekonomis, kegagalan mencapai skala ekonomi pada proyek energi terbarukan akan membuat biaya pokok penyediaan (BPP) listrik dari energi bersih tetap mahal. Akibatnya, ketergantungan pada energi fosil tetap tinggi, yang pada akhirnya membebankan anggaran negara melalui subsidi dan kompensasi energi di APBN.
Oleh karena itu, ukuran keberhasilan transisi energi nasional perlu digeser. Indikator utama bukan lagi seberapa besar angka gigawatt yang diumumkan di panggung politik, melainkan seberapa banyak kapasitas pembangkit bersih yang benar-benar beroperasi dan mengalirkan listrik secara komersial.
Sudah saatnya pemerintah menempatkan reformasi tata kelola kelembagaan, penyederhanaan perizinan investasi, dan transparansi iklim usaha sebagai prioritas utama. Ambisi peralihan ke EBT membutuhkan ekosistem pelaksanaan yang konsisten dan dapat diprediksi.
Sejarah pembangunan menunjukkan bahwa negara tidak diukur dari banyaknya target yang diumumkan, melainkan dari kemampuannya mengeksekusi target tersebut. Dalam transisi energi, tantangan terbesar Indonesia bukan lagi menyusun ambisi baru, melainkan memastikan bahwa ambisi yang sudah ada benar-benar terwujud melalui kebijakan yang konsisten dan terkoordinasi.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.