Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara, menjadi rebutan. PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) ingin mengambil alih pelabuhan tersebut dari anak usahanya PT Karya Cipta Nusantara (KCN). Bahkan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini sampai menyeret Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dalam hal ini Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan kelas V Marunda, ke pengadilan.

KBN menggugat Kemenhub terkait pemberian konsesi kepada KCN selama 70 tahun untuk pengusahaan Pelabuhan Marunda. mengajukan tuntutan agar KCN menghentikan seluruh operasional terminal pelabuhan yang sudah ada dan pembangunan sebagian proyeknya. Selain itu, KBN meminta ganti rugi sebesar Rp 1,5 triliun.

Kemenhub, KCN, dan Karya Teknik Utama (KTU) sebagai pihak yang digugat, kalah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kemenangan KBN pun diperkuat dengan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kemenhub dan KCN terancam harus membayar Rp 773 miliar dan pengelolaan Pelabuhan Marunda diserahkan ke KBN.

(Baca: Ekonom Soroti Kasus Pelabuhan Marunda, Dinilai Buat Resah Investor)

Kasus ini belum inkrah dan sedang diadili di tingkat kasasi. Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengatakan berkas permohonan kasasi sudah diajukan dan akan segera diproses. "Insya Allah sekitar tiga bulan ke depan semoga sudah putus," ujarnya beberapa waktu lalu.

Menurut Pakar hukum maritim Chandra Motik, Kemenhub menjadi korban dari pemasalahan internal KBN dan KCN. Bahkan dia menilai, tuntutan hukum KBN sebagai perusahaan negara kepada Kemenhub adalah salah arah dan tidak lazim. Karena sama saja negara menggugat negara.

Dialog-dialog perlu dilakukan di internal terlebih dahulu sebelum ada putusan inkrah di MA. Jika tidak, kasus ini akan mengganggu iklim investasi di dalam negeri. Apalagi, KTU sebagai investor telah menanamkan modal Rp 3,4 triliun dari total rencana Rp 5 triliun untuk pengembangan Pelabuhan Marunda. "Kalau begini orang bisa jadi malas investasi di Indonesia," kata Chandra dalam keterangannya (15/8).

Pelabuhan KCN Marunda (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc)

Awal Mula Proyek Pelabuhan Marunda

Sekitar 16 tahun lalu pemerintah dan Pemprov DKI Jakarta berencana membangun pelabuhan di sekitar kawasan berikat. Namun, pemerintah tidak ingin ada anggaran negara yang keluar untuk proyek ini. Pada 2004, KBN mengadakan lelang kepada pihak swasta yang tertarik menggarap proyek ini dan KTU ditetapkan sebagai pemenang. Kemudian dibuatlah perjanjian kerja sama antara KBN dan KTU.

Sekitar 2006, kedua perusahaan membuat usaha patungan (joint venture) bernama KCN untuk membangun dan mengelola Pelabuhan Marunda. Tanpa mengeluarkan dana, KBN mendapat saham 15 persen dalam perusahaan patungan tersebut. KBN hanya bertugas mengurus perizinan dan menyediakan 1700 meter lahan KBN di bibir pantai sebagai sarana pelabuhan. Sementara seluruh biaya pembangunan dan modal awal KCN menjadi tanggung jawab KTU. Makanya KTU mendapat porsi saham 85 persen.

“KBN harus mengurus perizinan. Setelah izin didapat, KCN diberikan waktu pembangunan dua tahun untuk setiap pier. Karena ada tiga pier, jadi enam tahun harus selesai semuanya,” kata Direktur Utama KCN Widodo Setiyadi, kepada Katadata.co.id, beberapa waktu lalu.

Meski begitu, pembangunan pelabuhan ini tertunda karena KBN belum bisa menyelesaikan tugas dalam mengurus perizinan. Pembangunan baru bisa dimulai empat tahun kemudian. Pada Juli 2012, KCN mulai mengoperasikan pelabuhan Pier 1, meski pembangunan terminal ini baru selesai 50 persen. Masalah muncul ketika penggantian direksi baru KBN di tahun yang sama ketika Pelabuhan KCN Marunda mulai beroperasi. Dirut KBN beralih dari Raharjo ke Satar Taba.

Satar Taba menginginkan perusahaannya menjadi pemegang saham mayoritas di KCN. Tapi KCN menolak dengan alasan prinsip awal pembangunan pelabuhan ini tidak menggunakan uang negara. Singkat kata, KCN pun luluh. Perjanjian kerja sama KBN dan KTU diubah pada Oktober 2014 demi mengakomodir keinginan KBN mendapat 50,8 persen saham KCN. KBN harus membeli 35,8 persen saham senilai 256 miliar. Namun, setelah satu tahun berlalu, KBN belum bisa menunaikan kewajibannya menyetorkan uang.

(Baca: Faisal Basri: RI Bisa Bangkrut kalau Bangun Infrastruktur Tanpa Swasta)

Ternyata Menteri BUMN Rini Soemarno sebagai pemegang saham tidak menyetujui penambahan saham KBN di KCN. Ini tertuang dalam surat Menteri BUMN kepada Direksi KBN mengenai pembatalan setoran modal saham KBN kepada KCN. Surat ini ditandatangani oleh Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah tertanggal 25 Januari 2016. Akhirnya komposisi saham KBN dan KTU di KCN kembali ke asal, yakni 15:85.

Setelah gagal menguasai KCN, KBN ingin 50 persen pengelolaan Pier 2 dan 100 persen Pier 3. Namun, permintaan ini dibatalkan sendiri oleh KBN. Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Ham Wiranto dalam suratnya kepada Menteri BUMN dan Gubernur DKI Jakarta pada November 2017.

Permasalahan KBN dan KCN terus berlanjut. Widodo mengatakan dalam enam tahun terakhir, KBN sudah empat kali menutup akses jalan keluar-masuk kendaraan proyek pembangunan pelabuhan secara sepihak. “Saya juga dilaporkan ke bareskrim tipikor polri, KPK, Kejaksaan Agung, hingga BPK, karena dugaan korupsi pemberian konsesi selama 70 tahun,” ujarnya.

Area Pier I Pelabuhan KCN Marunda ( ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.)

 

Halaman: