Salah Investasi Jiwasraya yang Berujung Gagal Bayar

alphaspirit/123RF
Penulis: Safrezi Fitra
23/10/2018, 23.00 WIB

PT Asuransi Jiwasraya tengah menghadapi masalah. Perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia ini  terpaksa menunda pembayaran kewajiban polis yang jatuh tempo bulan ini. Penundaan pembayaran dilakukan untuk 711 polis produk bancassurance senilai Rp 802 miliar. Kesalahan investasi diduga menjadi penyebab sulitnya likuiditas perusahaan, sehingga bisa gagal membayarkan polis.

Ada tujuh bank yang memasarkan produk bancassurance Jiwasraya bernama JS Proteksi Plan yang diterbitkan lima tahun lalu. Ketujuh bank tersebut adalah Bank Tabungan Negara (BTN), Standard Chartered, Bank KEB Hana Indonesia, Bank Victoria, Bank ANZ, Bank QNB Indonesia, dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

"Kami sebagai perusahaan BUMN bersama pemegang saham sedang mengupayakan pendanaan untuk memenuhi kewajiban kepada para pemegang polis," seperti dikutip dalam salinan surat Jiwasraya kepada salah satu bank yang memasarkan JS Proteksi Plan pada 10 Oktober lalu.

Dalam surat tersebut, Jiwasraya mengungkapkan penundaan pembayaran dilakukan lantaran ada masalah likuiditas yang membelit keuangan perusahaan. Padahal, dalam laporan keuangan 2017, perusahaan asuransi pelat merah ini menunjukkan kinerja keuangannya masih positif, dengan perolehan laba yang mencapai Rp 2,4 triliun.

Sumber Katadata.co.id menyebutkan ada potensi fraud (kecurangan) dalam permasalahan Jiwasraya. Makanya, Menteri BUMN Rini Soemarno sampai meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit investigasi. (Baca juga: Likuiditas Jiwasraya Tertekan, Menteri BUMN Minta BPK Investigasi)

Dia mengungkapkan tekanan likuiditas yang membuat Jiwasraya gagal bayar polis bancassurance terjadi karena kesalahan investasi. Pada periode 2007 hingga 2012, Jiwasraya menempatkan dananya pada repo saham. Transaksi repo (repurchase agreement) adalah pinjaman yang diberikan dengan agunan berupa saham. Pinjaman seperti ini menawarkan bunga yang tinggi mengingat risikonya juga tinggi. Makanya Jiwasraya berani menerbitkan produk asuransinya, seperti JS Proteksi Plan pada 2013 dengan menawarkan bunga tinggi.

Masalah muncul ketika pasar modal melemah dan harga-harga saham anjlok. Perusahaan tidak bisa menjual saham yang menjadi agunan pinjaman tersebut karena nilainya turun. Jiwasraya sebagai pemberi pinjaman bisa rugi jika memaksakan menjual jaminan saham saat harganya rendah.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah mencium ketidakberesan ini setelah mendapatkan laporan dari Asmawi Syam yang baru dilantik menjadi Direktur Utama Jiwasraya pada Mei 2018 lalu. Ada ketidaksesuaian aset dan kewajiban dalam laporan keuangan tahun lalu.

Dalam laporan keuangan tersebut tercatat perolehan laba bersih Jiwasraya mencapai Rp 2,4 triliun. naik 37,64% dibandingkan tahun sebelumnya. Premi netto mencapai Rp 21,8 triliun atau naik 21,52%, sedangkan hasil investasi naik 21,09% menjadi Rp 3,86 triliun.

Namun, Asmawi merasa ada kejanggalan dalam laporan keuangan tersebut. Dia pun meminta PricewaterhouseCoopers (PWC) melakukan audit ulang. Ternyata benar, hasil audit ulang menyatakan laba bersih Jiwasraya tahun lalu tidak mencapai triliunan, melainkan hanya Rp 360 miliar.

Saat dikonfirmasi, Asmawi belum mau memberikan gambaran utuh mengenai penyebab terjadinya tekanan likuiditas yang berujung pada penundaan pembayaran polis jatuh tempo tersebut. “Kami saat ini sedang diaudit oleh BPK dan BPKP. Pada saatnya nanti, kalau hasilnya sudah ada, akan kami rilis,” ujarnya. Sejauh ini indikasi kesulitan likuiditas Jiwasraya adalah kesalahan dalam pengelolaan investasi. Mayoritas dana kelolaan diinvestasikan dalam bentuk sekuritas (efek) di pasar modal, sisanya di tanah dan properti

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti dua hal yang membuat Jiwasraya kesulitan likuiditas. Pertama, tren kinerja investasi yang turun seiring melemahnya kinerja pasar modal belakangan ini. Di sisi lain, Jiwasraya menjanjikan imbal hasil yang cukup tinggi kepada nasabahnya. 

Jiwasraya tidak bisa begitu saja menjual saham investasinya di saat harga rendah. "Kalau (investasi) dicairkan sekarang untuk bayar itu (polis), akibatnya cut loss kan. Kalau cut loss di perusahaan BUMN, nanti dituduh merugikan negara," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank II Moch Ichsanuddin di Jakarta, Kamis (18/10). (Baca juga: OJK: Jiwasraya Kesulitan Cut Loss dan Tambah Modal)

Kedua, perolehan premi yang juga turun. Sepanjang tahun lalu total pendapatan premi Jiwasraya mencapai Rp 21,9, tapi hingga bulan ini belum sampai Rp 8 triliun. Dua hal ini yang membuat likuiditas Jiwasraya semakin berat. Pendapatan dari investasi dan premi tidak bisa menutup selisih likuiditas. Sebenarnya OJK pun telah memperingatkan Jiwasraya untuk menjaga likuiditas agar kewajiban kepada pemegang polis bisa terjaga.

Atas keterlambatan pembayaran ini, manajemen Jiwasraya memberikan dua opsi kepada pemegang polis. Pertama, roll over alias perpanjangan kontrak selama satu tahun atas dana kelolaan saving plan nasabah. Jiwasraya menawarkan bunga 6% per tahun untuk opsi ini. Per 15 Oktober 2018, Jiwasyara telah membayarkan bunga atas 1.286 polis asuransi JS Proteksi Plan yang jatuh tempo sebesar Rp 96,58 miliar. Pembayaran tersebut merupakan bunga dari premi yang jatuh tempo sebesar Rp 802 miliar.

(Baca: Bayar Bunga Jatuh Tempo Rp 96 Miliar, Jiwasraya Tawarkan Dua Opsi)

Kedua, bagi nasabah tetap ingin mencairkan dana investasinya, Jiwasraya meminta waktu untuk pelunasan selama beberapa hari ke depan. Keterlambatan pelunasan itu, akan diganti bunga sebesar 5,75 persen per tahun. Tambahan bunga harian itu dihitung berdasarkan jumlah hari keterlambatan mulai dari jatuh tempo sampai dengan klaim dibayarkan. “Kami berusaha semaksimal mungkin untuk membayar dan mudah-mudahan bisa diselesaikan dalam waktu dekat,” kata Asmawi Syam. 

OJK akan terus memantau solusi yang ditawarkan perusahaan kepada para pemegang polis dan menunggu proses investigasi yang dilakukan BPK rampung. OJK tidak bisa mengambil keputusan sendiri dalam kasus Jiwasraya. Perlu ada koordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan yang mewakili pemerintah sebagai pemegang saham Jiwasraya.

“OJK sudah take care ini. Masyarakat supaya tenang, ini kan (yang ditunda pembayarannya) hanya bancassurance,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank OJK Riswinandi. (Baca juga: Empat Lembaga Negara Turun Tangan Atasi Masalah Likuiditas Jiwasraya)

Sempat Hampir Bangkrut

Masalah keuangan Jiwasraya tak hanya terjadi sekarang. Empat tahun lalu, Dahlan Iskan juga pernah mengungkapkan isu kebangkrutan perusahaan yang telah berdiri sejak 1859 ini. Dahlan yang menjabat Menteri BUMN saat itu mengatakan pada 2014 Jiwasraya telah lepas dari ancaman kebangkrutan akibat harus menanggung beban lamanya sebesar Rp 6,7 triliun.  

Beban ini bermula dari krisis moneter 1998 yang membuat dunia perbankan dan keuangan kesulitan. Perbankan lebih dipermudah, karena mendapat bantuan (bail out) besar-besaran dari pemerintah. Sedangkan industri asuransi tidak. Persoalan yang dialami Jiwasraya bisa diselesaikan dengan dua cara, yakni penambahan modal atau obligasi tanpa bunga (zero coupon bond). Saat itu pemerintah tidak bisa memberikan tambahan modal, karena keterbatasan keuangan negara.

Sebenarnya, Menteri Keuangan telah mengkaji dan memproses pemberian fasilitas zero coupon bond. Namun, program tersebut dibatalkan lantaran munculnya kasus Bank Century yang butuh penyelamatan. Tak ada jalan lain, Jiwasraya harus mencari jalan keluarnya sendiri. Perusahaan ini harus bisa menyelamatkan nasib hampir 10 ribu agen dan lebih dari 1.200 karyawannya.

Telaah-Asuransi (123rf.com/Marko Kujavic)

Secara teknis Jiwasraya seharusnya sudah dinyatakan bangkrut pada 2009. Asetnya jauh lebih kecil dari kewajibannya kepada pemegang polis. Selisihnya mencapai Rp 6,7 triliun. Manajemen Jiwasraya di bawah kepemimpinan Hendrisman Rahim percaya perusahaannya bakal bangkit dari keterpurukan.

Walhasil, Jiwasraya berhasil memperbaiki kinerja operasionalnya, sehingga mendapat kepercayaan dari para pemegang polis, pemegang saham, reasuransi, OJK, Ditjen Pajak, dan seluruh pihak terkait. “Kepercayaan itulah yang akhirnya "dijual" atau "direasuransikan" kepada lembaga-lembaga asuransi internasional,” seperti dikutip dalam tulisan Dahlan Iskan berjudul “Merdeka Rp 6,7 Triliun di Usia 155 Tahun” yang dipublikasikan pada 18 Agustus 2014.

Dengan kinerja yang baik ini, Ditjen Pajak setuju Jiwasraya melakukan revaluasi aset dengan fasilitas khusus. OJK pun terus membantu upaya penyehatan Jiwasraya itu. Akhirnya, dalam waktu singkat Jiwasraya berhasil keluar dari belitan beban keuangan dan kembali membayar pajak besar pada 2014.

(Baca juga: Pendapatan Asuransi Jiwa Turun 23% di Semester I-2018)